Rabu, 16 Desember 2009

15 Warga Korban Penggusuran Gagal Bertemu DPRD

BANTUL (Suara Merdeka) - Sedikitnya 15 warga Parangtritis yang terkena penggusuran kawasan objek wisata Pantai Parangtritis, gagal menemui anggota DPRD Bantul.

Karena mendapat intimidasi dari petugas, mereka tidak bisa menyampaikan keberatannya terkait dengan rencana penggusuran rumah.

”Tadi sebenarnya ada 15 warga Parangkusumo yang akan ikut dalam pertemuan ini. Namun, karena ada intimidasi, mereka tidak jadi ikut, takut,” kata Hikmah Diah, koordinator LSM pendamping warga korban penataan kawasan Pantai Parangtritis, Bantul, kemarin.

Dengan kejadian itu, Hikmah menyayangkan adanya kelompok warga yang mengatasnamakan Paguyuban Kawula Alit, yang bukan korban penataan, justru hadir di Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi mendukung penataan.

Dengan syarat penataannya setelah 1 Januari 2010. ”Yang datang justru kelompok masyarakat yang bukan korban penataan, sehingga pertemuan tersebut menjadi tidak fokus dan menyimpang dari arah pembicaraan awal,” katanya.

Sebab, kata dia, warga yang terlibat dalam pembicaan sama sekali bukan warga yang terkena relokasi. ”Ini kan lucu,” jelasnya.
Tanpa Hasil Menurut Hikmah, pihaknya tidak mengetahui atas undangan siapa kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban Kawula Alit itu datang ke DPRD, sehingga membuat pertemuan tidak menghasilkan apa-apa.

”Kami tidak tahu mengapa Paguyuban Kawula Alit datang dan ikut berdialog dengan DPRD, karena kami tidak mengundang mereka yang bukan bagian dari warga yang kami beri advokasi,” katanya.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bantul, Arif Haryanto, yang memimpin pertemuan di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, menyatakan, DPRD sebatas sebagai fasilitator untuk mempertemukan warga dengan Pemkab Bantul, karena ada laporan warga soal rencana relokasi warga Parangkusumo ke Dewan.

”Kami hanya fasilitator dan tidak banyak terlibat,” tuturnya. Meski hanya menjadi fasilitator, Arif berjanji akan turun ke lapangan untuk melihat persoalan yang sebenarnya.

”Kami akan turun ke lapangan sehingga benar-benar tahu permasalahannya,” ujarnya.

Kandiawan NA, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bantul, menegaskan, jika ada pihak-pihak yang mencoba memperkeruh masalah relokasi ini, waktu relokasi akan dipercepat tanpa menunggu tahun baru 2010.

”Kami masih memberikan toleransi, relokasi dilakukan januari 2010. Namun, jika ada pihak-pihak yang memperkeruh situasi, relokasi akan kami percepat,” ujarnya di hadapan LMS dan Paguyuban Kawula Alit. (sgt-66)

Delete this element to display blogger navbar