Kamis, 11 Februari 2010

KRBB mengarah ke Roeshadi dan Sukardiyono

BANTUL: Menjelang pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) secara resmi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengisyaratkan bakal mengusung Roeshadi dan Sukardiyono sebagai pasangan Cabup dan Cawabup pada Pilkada 23 Mei.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bantul, Suhidi, menyebutkan, nama Roeshadi dan Sukardiyono berpeluang besar diusung menjadi pasangan Cabup dan Cawabup. “Kami sudah kirim rekomendasi nama ke pusat. Dalam kesepakatan internal DPC Partai Demokrat, Roeshadi dan Sukardiyono menguat sebagai pasangan Cabup dan Cawabup,” ujarnya di Gedung DPRD Bantul, Rabu (10/2).

Menurut Suhidi, Partai Demokrat dan PKS yang membentuk Koalisi Rakyat Bantul Bersatu (KRBB) berencana mengumpulkan 50.000 orang dari sejumlah organisasi masyarakat saat deklarasi calon pada pertengahan Februari ini. “Kami saat ini baru merancang konsep deklarasi, yang rencananya akan digelar minggu depan,” kata dia.

Sementara, Ketua DPD PKS Bantul, Arif Haryanto menambahkan, belum muncul titik temu tentang pasangan Cabup dan Cawabup. Adapun, Roeshadi dan Sukardiyono berpeluang besar menjadi pasangan calon yang diusung, meskipun belum ada kesepakatan tentang posisi masing-masing. “Kami masih menjajaki dan mendengar masukan dari sejumlah kelompok masyarakat. Belum ada finalisasi terkait posisi masing-masing calon. Minggu depan tentu sudah ada hasilnya,” imbuhnya.

Usut
Adapun sejumlah fraksi di DPRD berencana mengusulkan hak angket dugaan penggunaan fasilitas negara oleh tiga pejabat, melalui entri data dukungan pasangan calon independen, Kardono dan Ibnu Kadarmanto di Kantor Inspektorat, yang melibatkan Soemarno, Subandrio, dan Bedjo Utomo beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arif Haryanto, menyebutkan, rencana pembentukan Pansus hak angket terjadi karena mendapat masukan dari masyarakat, terkait dugaan penggunaan fasilitas negara di Kantor Inspektorat. Mengacu pada Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pansus hak angket bisa terbentuk jika mendapat persetujuan minimal tujuh anggota Dewan dari fraksi yang berbeda. “Jika tidak bisa dijerat melalui UU Pilkada, kami memiliki pandangan yang berbeda dengan dugaan pelanggaran netralitas pejabat,” tegas dia di Gedung DPRD Bantul, Rabu (10/2).

Arif berpendapat, dugaan pelanggaran itu merupakan kasus yang bisa berimbas pada preseden buruk di tingkat masyarakat. Adapun, Pansus angket memiliki hak untuk meminta penjelasan dari pejabat terkait. ”Jika nantinya disetujui, maka Pansus akan membahas apakah dugaan pelanggaran itu masuk pada wilayah administrasi atau ranah hukum,” imbuh dia.

Senada, Wakil Ketua II DPRD Bantul dari Fraksi Demokrat, Suhidi, menambahkan setuju dengan PKS untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran itu melalui pembentukan Pansus hak angket.

Terkait, Ketua Fraksi PDIP, Dwi Kristiantoro, tidak sepakat dengan pembentukan Pansus hak angket. Alasannya, usulan pembentukan Pansus hak angket belum terlalu mendesak. “Kami melihat tindaklanjut dugaan pelanggaran tidak perlu pembentukan Pansus hak angket. Kami melihat ada unsur politis yang akan membawa pada persaingan dalam Pilkada. Toh kasus itu bisa ditangani LOD,” jelasnya saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (10/2).
Sementara, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fachrudin, berujar, PAN belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pimpinan Dewan terkait usulan pembentukan pansus hak angket.

Terpisah, Bupati Bantul, Idham Samawi menyerahkan pemeriksaan dugaan kasus pelanggaran itu pada Panwas Pilkada. Selain itu, Idham juga mengatakan seandainya Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) akan menindaklanjuti kasus itu, maka pejabat yang bersangkutan diharapkan memenuhi pemeriksaan LOD. Hal itu disampaikannya pada acara rembug forum komunikasi pembangunan pertanian di Gedung Serbaguna Sumberagung, Kecamatan Jetis Selasa lalu.

Oleh Shinta Maharani
Harian Jogja

Delete this element to display blogger navbar