Rabu, 21 April 2010

Fraksi PKS DPRD Bantul Desak Bentuk Panja

(KR Jogja.com) Fraksi PKS DPRD Bantul, Arif Haryanto mendesak DPRD Bantul untuk segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010. Pasalnya dari LHP tersebut diduga masih ada pihak yang menyalahgunakan dana bantuan rekonstruksi.

Desakan pembentukan panja berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2010 pasal 7 ayat 1, yang berisi DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap pemda terkait pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Pengawasan yang dimaksud meliputi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pengawasan pemeriksaan kinerja serta pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Sekarang sudah ada aturan kalau dewan bisa melakukan pengawasan. Dari dasar itu kita mendesak pimpinan DPRD Bantul untuk membuat panja dakons untuk mengawasi LHP BPK 2010. Karena kita yakin masih banyak pelaku yang belum diproses secara hukum,” ujar anggota Fraksi PKS DPRD Bantul di ruang kerjanya, Rabu (21/4).

Sebelum desakan dilakukan, bulan Maret lalu dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan ketua fraksi DPRD Bantul, pihaknya telah mengusulkan supaya dewan segera membahas LHP BPK. Tetapi usulan tersebut tidak dapat respon dari sebagaian pimpinan dan fraksi karena dinilai aturan belum disosialisasikan sehingga pembahasan ditunda.

Dari LHP yang diterimanya, lanjut Arif, selaku Ketua III DPRD Kabupaten Bantul ia menilai masih ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dakons pasca gempa bumi Mei 2006 lalu. Hal ini terungkap dari LHP BPK RI yang dikirimkan ke DPRD Bantul pada bulan Februari lalu.

BPK dalam laporannya menemukan ada kejanggalan dalam pengelolaan dakons untuk warga korban gempa di Bantul. Seperti dakons senilai Rp 10,1 miliar tidak digunakan semestinya untuk membangun rumah. Karena warga hanya mendapatkan dana dari dua sumber yang nilainya sekitar Rp 227 juta. Bahkan dana pembangunan rumah rusak berat belum seluruhnya didukung dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Pemkab Bantul untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Sesuai dengan kewenanganya, DPRD siap memantau tindak lanjut LHP BPK RI permendagri yang intinya DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” tegas Arif.

Delete this element to display blogger navbar