Senin, 20 Desember 2010

Dewan Tak Tahu Dana PH

BANTUL - Pos anggaran untuk membantu PNS, pamong desa, atau warga Bantul yang terseret masalah hukum kembali menuai kritik. Kali ini giliran anggota DPRD Bantul yang mengecam penganggaran dana Rp 50 juta untuk membiayai penasihat hukum (PH) itu. Tak hanya mengecam, sejumlah dewan yang berkantor di Jalan Panglima Soedirman Bantul itu mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya anggaran tersebut.

“Terus terang, kami tidak tahu ada anggaran untuk membantu menyewa penasihat hukum bagi PNS, pamong desa atau warga Bantul yang kesangkut masalah hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Hariyanto kemarin (21/11).

Arif menegaskan, sebagai pucuk pimpinan lembaga pemerintah di wilayah Bantul seharusnya Bupati Bantul Sri Suryawidati tidak gegabah akan mem-back up PNS yang tersangkut kasus hukum. “Masalah hukum itu kan pribadi, bukan kelembagaan. Buat apa Pemkab Bantul menyediakan anggaran untuk membantu menyewa pengacara? Bukannya mendukung aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi, eh malah melawan penegak hukum,” tegas Arif.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi A Amir Syarifudin. Sebagai wakil rakyat yang bertugas mengawasi kinerja eksekutif, dia menegaskan akan menggalang dukungan untuk menolak pemberian bantuan penasihat hukum bagi PNS atau pamong yang terseret kasus hukum.

”Bukannya mendukung pemberantasan korupsi, eh malah melawan pemberantasan korupsi. Biar masalahnya ini menjadi terang benderang, kami akan panggil pejabat terkait untuk menjelaskan motif dan tujuan pemberian bantuan dana penasehat hukum, ,” terang Amir.

Ketua Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono mengaku kecewa terhadap anggota Badan Anggaran atas lolosnya anggaran bantuan penasihat hukum bagi PNS dan pamong desa yang terseret masalah hukum. “Mestiknya mereka (Badan Anggaran) kan teliti dan jeli saat pembahasan anggaran,” terang dia. (mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar