Selasa, 18 Januari 2011

Kasus Gendut,Idham Hormati Proses Hukum

Tuesday, 18 January 2011

YOGYAKARTA(SINDO) – Mantan Bupati Bantul Idham Samawi memilih tidak banyak berkomentar terkait dugaan gratifikasi Rp500 juta yang menyeret Sekda Bantul Gendut Sudarto.

Idham hanya menegaskan Pemkab Bantul tidak pernah berutang pada pihak mana pun. ”Mari berlogika,pemerintah (Pemkab Bantul) kalau mau utang,mekanismenya dawa banget.Harus lewat DPRD,setelah disetujui DPRD lalu bikin surat kepada Pemerintah RI lewat Menteri Keuangan. Kan ga mungkin itu (utang),” katanya seusai menjadi saksi kasus LOS DIY di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kemarin. Idham menerangkan, perkara yang melilit Gendut Sudarto lebih bijak disikapi dengan menyerahkan kepada proses hukum termasuk jika nanti namanya diseret. Dia tidak ingin memperkeruh suasana terhadap kasus yang melilit Gendut.

”Saya nggakkomentar sekarang. Di koran sudah diberitakan sudah tersangka, proses hukum di pengadilan diikuti saja, termasuk pertanyaan itu (jika menyeret Idham),” tandasnya Sebelumnya, pertengahan 2010 lalu Gendut sempat menyatakan aliran dana tersebut adalah utang Pemkab Bantul.Utang tersebut telah dikembalikan sehingga tidak benar dikatakan sebagai suap. Di bagian lain,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tyas Muharto menyatakan, pihaknya pernah memintai keterangan terhadap Idham Samawi terkait perkara tersebut. Menurut Kajati, keterangan Idham antara lain menyangkut adanya hubungan kasus itu dengan hibah komputer dari Jepang yang pernah diterima Pemkab Bantul.

Menurut Kajati, keterangan yang diberikan Idham itu tidak relevan karena hibah dari Jepang itu melanggar Pasal 38 UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut Tyas, seharusnya hibah itu harus dilengkapi persetujuan dari Menteri Keuangan RI.Saat ditelusuri jaksa, surat dari Menteri Keuangan itu tidak ada. Kepala Divisi Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Sarifudin M Kasim merasa aneh dengan pernyataan Idham dan Gendut yang bertolak belakang ini. Dia menantang keduanya untuk melakukan sumpah pocong untuk mencari tahu siapa yang berbohong. ”Memang aneh. Pernyataan keduanya membingungkan publik.Kalau berani,sumpah pocong untuk membuktikan siapa yang berbohong,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto mengatakan bahwa saat ini mekanisme hukum sudah berjalan. Pernyataan berbeda dari dua tokoh akan dibuktikan di proses hukum.”Yang penting bupati segera mengganti sekda,” tandasnya. Dia beralasan, jika Bupati Bantul mempertahankan sekda, pandangan publik tertuju pada sikap Bupati yang melindungi dan memberikan pembelaan terhadap orang yang diduga menjadi koruptor.”Harusnya Pemkab giat dalam upaya memberantas korupsi. Nah untuk langkah awal, mestinya pejabat yang tersandung korupsi diganti,” kata politikus PKS ini. (ridwan anshori/suharjono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar