Minggu, 27 Februari 2011

‘Gendut sebaiknya diberhentikan permanen’

(Bantul,24/2/11-Harjo) DPRD mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Gendut Sudarto yang terkait dugaan korupsi gratifikasi buku, diberhentikan secara permanen oleh Bupati agar masyarakat yakin Pemkab serius memberantas korupsi.

Wakil Ketua DPRD Arif Haryanto kepada Harian Jogja (Rabu,23/2) mengatakan, pemberhentian secara permanen merupakan alternatif pertama daripada hanya mengganti dengan pejabat pelaksana tugas.

Pasalnya kata dia, dengan langkah itu, masyarakat bakal percaya Pemda saat ini serius memberantas korupsi. Apalagi jabatan Sekda bagi Gendut sudah dua kali mengalami perpanjangan pensiun. Ia sedianya bakal pensiun dua tahun lagi.

“ Kalau masih dipertahankan, masyarakat bakal bertanya Pemda serius enggak memberantas korupsi, prioritas utama adalah diganti kalau memang Pemda ada kemauan kuat memberantas korupsi,” katanya.

Dikatakannya pula, saat ini masyarakat Bantul jelas dirugikan dengan kosongnya jabatan Sekda hingga berlarut-larut. Karenanya, kata dia, minimal harus ada pelaksana tugas sementara sebelum menunjuk pengganti tetap.

Bupati disarankan tak bergantung dengan jawaban Gubernur untuk memutuskan nasib Gendut, karena sifatnya hanya koordinasi. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberhentian PNS dengan tegas mengatur nasib jabatan PNS yang berperkara, yakni diberhentikan, baik sementara atau permanen.

Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatakan, hingga kini belum mengantongi sejumlah nama yang akan dipilih menggantikan Gendut Sudarto. Dia mengaku masih menunggu jawaban dari Gubernur.

Ida juga membantah kabar di salah satu media nasional yang menyebutkan ada tiga nama yang telah dikantongi Bupati untuk menggantikan Gendut Sudarto, yakni Asisten Pemerintahan, Misbakhul Munir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suryanto serta Asisten Anministrasi Umum, Bedjo Utomo. “Kabar dari mana itu, siapa yang bilang, saya saja belum mengantongi nama,” tegasnya. (Bekti Suryani-Harjo).

Belum Pernah Diajak Membahas,Merasa Ditelikung

Sabtu, 12/2/2011

Bantul-(RadarJogja)-Kekisruhan rapat paripurna yang menghasilkan keputusan kocok ulang pimpinan alat kelengkapan (alkap) DPRD Bantul terus berlanjut. Setelah sempat satu fraksi walk out, kemarin protes datang dari para anggota dewan lainya. Bahwkan Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto menuding Ketua DPRD Bantul Tustiyani tidak berkata jujur. “Kalau beliau (ketua dewan,Red) mengatakan sudah dijadwalkan, itu bohong. Mana bukti notulennya?”tanya Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bantul Tustiyani menegaskan rencana agenda kocok ulang pimpinan alkap sudah diketahui seluruh anggota. Bahkan, jauh-jauh hari agenda ini sudah disampaikan ke seluruh fraksi yang ada.

Arif mengungkapkan sebagai salah satu pimpinan dewan, sama sekali dirinya belum pernah diajak rapat membahas agenda terkait kocok ulang alkap. Padahal, sesuai dengan tata tertib dewan, sebelum menggelar rapat paripurna, pimpinan dewan harus menggelar rapat bersama terlebih dahulu. “Saya belum merasa ikut membahas ini. Ini merupakan sebuah kebohongan publik,” lontarnya.

Selain tidak dibahas di level pimpinan, kata Arif, agenda paripurna kocok ulang pimpinan alkap juga tidak pernah dibahas dalam badan musyawarah (banmus). Padahal, banmus yang seharusnya menjadwalkan agenda ini. “Kalau pimpinan dewan dan banmus saja tidak pernah mengagendakan, berarti rapat paripurna kocok ulang pimpinan alkap dewan illegal. Sebab, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di dewan,” terang Arif.

Arif mengakui sebelumnya beberapa bulan lalu memang ada sejumlah fraksi yang mengusulkan untuk melakukan kocok ulang pimpinan alkap. Namun, aspirasi itu belum pernah ditindaklanjuti ditingkat pimpinan dewan dan banmus. Sebab, hasil konsultasi ke kemendagri menerangkan bahwa kocok ulang pimpinan alkap dapat dilakukan minimal 2,5 tahun. “Nah, sekarang kan belum 2,5 tahun. Apa kita mau melanggar peraturan yang kita buat sendiri, kan tidak to” jelas politisi PKS ini.

Arif mengaku telah ditelikung oleh Tustiyani. Pasalnya, rapat paripurna kocok ulang pimpinan alkap hanya disepakati dirinya sendiri, tidak bersama pimpinan dewan yang lain. Karena itu, ia meminta kepada ketua dewan supaya mengkaji ulang atas keputusan rapat paripurna tersebut. “Terus terang, saya ditelikung. Beliau menentukan dan memutuskan rapat paripurna kocok ulang sendirian. Padahal, piminan dewan itu kan kolektif kolegial,” papar Arif. (mar)

Senin, 21 Februari 2011

Gus Tur Tuntut DPRD dan PAN

Minggu, 20 Pebruari 2011 15:19:00


BANTUL (KRjogja.com) - Tur Hariyanto alias Gus Tur menuntut pimpinan DPRD Kabupaten Bantul dan Partai Amanat Nasional untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 11,5 miliar. Tuntutan tersebut akan didaftarkam ke Pengadilan Negeri Bantul, Senin (21/2) besok.

Dia menyatakan akan terus mencari keadilan terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menimpa dirinya. Selain langkah tersebut, ratusan anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia dan Ikatan Masyarakat Difabel Yogyakarta dijadwalkan akan mendatangi rumah Amien Rais pada Jumat (25/2) mendatang.

Gus Tur menyampaikan, perhitungan ganti rugi tersebut didapatkan dari biaya kampanye dan setoran ke pengurus partai saat pemilu legislatif sebesar Rp 500 juta serta pendapatan anggota DPRD selama menjabat 5 tahun sekitar Rp 1 miliar. “Saya adalah peraih suara terbanyak, itu harus diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan, terutama kepada konstituen saya,” ucapnya di Bantul, Minggu (20/2).

Sementara hitungan immaterial, Rp 10 miliar. Sehingga total menjadi Rp 11,5 miliar. Ganti rugi tersebut dibebankan kepada pimpinan DPRD dan PAN karena kesalahan yang dibuat tanggung renteng dan kolektif.

Disinggung mengenai tidak tanda tangannya Arif Haryanto (Wakil Ketua DPRD) dalam persetujuan surat PAW, Gus Tur mengaku memberikan apresiasi kepada yang bersangkutan dan dinilainya melek hukum. “Mengenai hal itu, tentu saat vonis akan menjadi pertimbangan hakim dan bisa saja Arif dibebaskan dari tuntutan,” jelas Gus Tur.

Dia menilai, PAW yang dialaminya tidak hanya sekedar persoalan politik, namun telah masuk dalam ranah hukum karena ada beberapa ketentuan yang dilanggar, diantaranya proses pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN dan PAW yang semena-mena. Soal aksi difabel yang akan mendatangi rumah Amien Rais, Gus Tur menyampaikan bahwa langkah ini ditempuh untuk menagih janji pendiri PAN tersebut yang menegaskan akan melindungi dirinya saat menjadi anggota DPRD.

Gus Tur menegaskan akan terus bertahan di rumah Amien Rais sampai ditemui yang bersangkutan. “Kami akan menyiapkan perfomance art untuk menunjukkan bahwa keadilan akan tetap menang meski terus dizolimi,” ucapnya. (*-7)

Jumat, 04 Februari 2011

Gus Tur Siapkan Gugatan

Pelantikan Sri Murtinah 22 Februari

BANTUL– (RadarJogja) Keputusan Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X mensahkan usulan pergantian antar warktu (PAW) anggota DPRD Bantul Tur Hariyanto masih berbuntut. Anggota dewan yang baru satu bulan menduduki kursi legislative ini akan menggugat keputusan ini. Bahkan, Gus Tur sapaan akrab Tur Haryanto mengaku sudah menyiapkan berkas untuk menggugat para pihak yang mencopotnya dari kursi legislative.

“Kalau ditanya legowo atau tidask pastinya legowo. Tapi, persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Persoalan ini sangat spesifik dan pelik karena kasus semacam ini belum pernah terjadi di daerah mana pun,” kata Gus Tur, kemarin (28/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Tur secara resmi diberhentikan dari anggota DPRD Bantul. Pemberhentian ini didasarkan pada SK Gubernur DIJ Nomor. 6/Kep/2011, tertanggal 15 Januari 2010. Surat ini merupakan tindak lanjut usulan PAW dari DPD PAN Bantul.

Mengapa pelik? Gus Tur menjelaskan, pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Bantul digelar pada saat status keanggotaan partai di DPD PAN Bantul. Padahal, pada saat diambil sumpah seharusnya sang calon anggota dewan harus mengantongi KTA partai. Hal inilah, lanjut Gus Tur, pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Bantul menjadi cacat hukum lantaran tidak lagi mewakili PAN. “Karena pelantikan cacat hukum, maka konsekuensinya SK pemberhentian dan PAW juga cacat hukum,” tegas pria yang tinggal di Srigading Sanden ini. a

Karena itulah, Gus Tur mengaku tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mencari keadilan atas status politiknya. Langkah yang akan dilakukan berupa gugatan di PTUN ataupun Pengadilan Negeri (PN). Bahkan, apabila ada indikasi pelanggaran pidana, pria yang sempat melakukan aksi topo pepe di Alun-Alun Utara ini akan menempuhnya. “Pekan depan saya kasih tahu. Yang jelas, permasalahan ini bisa ditinjau dari banyak aspek seperti perdata dan pidana. Khusus untuk SK Gubenur, bagi saya tidak ada masalah. Sebab, SK itu hanya masalah administrasi dan saya tidak akan mempermasalahkan SK tersebut,” papar pria yang pernah menjadi pengurus DPC PDI Perjuangan Bantul ini.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Hariyanto mengatakan rapat badan musyawarah (banmus) memutuskan pelantikan pengganti Gus Tur, Sri Murtinah akan digelar pada 22 Februari mendatang. Namun demikian, pelaksanaan pelantikan itu dapat dibatalkan apabila Tur Hariyanto mengajukan keberatan dan menempuh jalur hukum atas proses PAW tersebut. “Jangkan waktu pengajuan keberatan dan proses hukum selama 90 hari,” tegas Arif.

Arif mengingatkan, keberatan atau proses hukum yang akan ditempuh Tur tidak akan menghentikan proses PAW, kecuali pengadilan memutuskan bahwa SK PAW cacat hukum. “Kalau cacat hukum, maka nanti akan dicarikan jalan terbaik atas permasalahan tersebut,” terang Arif.(mar)

Bupati Bela Gendut ; Tolak Nonaktifkan Sementara dari Sekda

Radar Jogja, Monday, 17 January 2011 12:02
BANTUL - Bupati Bantul Sri Suryawidati menegaskan, tidak akan menonaktifkan Gendut Sudarto dari jabatannya sebagai sekretaris daerah (Sekda) Bantul. Sebelum ada vonis dari pengadilan, bupati tetap mempertahankan Gendut.

Saya memegang teguh azas praduga tidak bersalah. Karena itu, saya tidak akan menonaktifkan Pak Gendut, tandas bupati kemarin (16/1). Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, lanjut bupati, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara Gendut kepada aparat penegak hukum. Biarkan saja proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, terang Ida, panggilan akrab Bupati Bantul Sri Suryawidati.

Ida mengatakan hal itu menanggapi desakan dari sejumlah pihak agar dia menonaktifkan Gendut. Bupati juga diminta merealisasikan janji-janjinya untuk memberantas korupsi seperti

dikatakan saat kampanye Mei 2010 silam.

Saatnya bupati merealisasikan janji-janjinya melawan korupsi, ungkap Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono kemarin.

Irwan menambahkan, Pemkab Bantul saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat menyusul ditetapkannya Sekda Bantul Gendut Sudarto menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 500 juta pengadaan buku ajar PT Balai Pustaka oleh Kejati DIJ.

Di samping itu, kejaksaan juga sedang membidik kasus-kasus lain. Seperti akuisisi Radio Bantul dan proyek pengadaan tanah Bantul Kota Mandiri (BKM).

Terkait kasus yang membelit Gendut, MTB minta bupati mengambil langkah tegas. Bentuknya, bupati menonaktifkan Gendut sementara waktu dari jabatan Sekda. Penonaktifkan itu sebagai bentuk nyata atas komitmen bupati dengan program pemberantasan korupsi.

Kebijakan itu juga sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Gendut diharapkan dapat lebih konsentrasi mengurus kasusnya tanpa harus lagi terbelah dengan tugas-tugasnya sebagai Sekda.

Tugas sehari-hari seorang Sekda, kata Irwan, tidak ringan. Sebagai tulang punggung jalannya birokrasi, tugas Sekda membutuhkan konsentrasi penuh.

Irwan berpendapat dengan status tersangka mau tak mau akan membelah konsentrasi Gendut

antara memikirkan kasus hukumnya dengan kewajibannya sebagai Sekda. Buntutnya, dikhawatirkan tugas Sekda akan terganggu yang berdampak menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketimbang tidak optimal menjalankan tugas, lebih baik bupati menonkatifkan Sekda sampai kasus hukumnya tuntas, desaknya.

Irwan yakin dengan nonaktif justru akan meringankan beban tugas Gendut. Sebab, Gendut dapat berkonsentrasi penuh menyikapi kasus hukum yang menimpanya.

MTB juga mendesak kejaksaan agar proses hukum kasus Radio Bantul dan BKM harus segera dituntaskan. Irwan juga minta Kepala Kejati DIJ Tyas Muharto SH MH membuktikan omongannya mempercepat penyidikan kasus dugaan gratifikasi ini. Setelah ada penetapan tersangka, kasusnya jangan lagi digantung sehingga prosesnya berlarut-larut, pintanya.

Permintaan agar bupati Bantul menonaktifkan Gendut juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto. Senada dengan Irwan, Arif menilai, jika bupati Bantul

memiliki komitmen pemberantasan kasus tindak pidana korupsi, maka Ida dapat langsung menonaktifkan Gendut dari jabatannya.

Tidak hanya retorika. Tunjukkan kepada masyarakat, kalau memang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, kata Arif.

Desakan menonaktifkan Gendut juga bertujuan agar kasus itu tak berdampak pada kinerja para pegawai Pemkab Bantul dalam melayani masyarakat. Harusnya Gendut langsung dinonaktifkan. Ya, supaya Gendut bisa lebih konsentrasi mengurusi kasusnya dan masyarakat Bantul juga tidak dirugikan, tegas politikus PKS ini.

Selain mendesak Gendut dinonaktifkan, Arif minta Ida tak memberikan pembelaan hukum terhadap Gendut. Jika Pemkab Bantul memberikan pembelaan, itu akan mencoreng citra pemkab mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Sebaliknya, bupati Bantul harus mendukung dan mengapresiasi langkah kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut, tandasnya. (kus/mar)

Delete this element to display blogger navbar