Jumat, 29 April 2011

Raperda Pendirian BTS Jalan Terus

Radar Jogja, Friday, 29 April 2011 13:26
Setelah Berkonsultasi ke Kemenkoinfo

BANTUL - Delapan inisiator rancangan peraturan daerah (raperda) pendirian base trans-receiver station (BTS/tower seluler) memastikan raperda yang mereka gagas tetap berjalan terus. Sikap optimistis ini menyusul adanya lampu hijau serta dukungan yang disampaikan langsung staf Kementerian Komunikasi dan Informasi(Kemenkoinfo) RI.

Dukungan pembentukan raperda pendirian tower seluler di Bantul itu disampaikan staf Kemeninfor saat menerima kunjungan delapan inisiator yang dipimpin anggota DPRD Bantul Ary Dewanto, Rabu (27/4). Turut mendampingi dalam konsultasi itu yakni Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto dan Suhidi. Sejumlah pejabat Pemkab Bantul seperti dari Dinas Perhubungan, Tata Pemerintahan, DPKAD, Bappeda, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Bagian Hukum juga ada.

”Kami pastikan, raperda inisiatir pendiria tower atau BTS ini tetap jalan terus. Sekarang masih dalam tahap pematangan dan sebentar lagi kami akan membentuk tim pansus,” kata Ary Dewanto saat dihubungi Radar Jogja, kemarin (28/4).

Polisi Partai Demokrat itu menjelaskan konsultasi yang dilakukan para inisiator ke Kemeninfo bertujuan untuk mematangkan sekaligus memantapkan rencana penyusunan raperda pendirian tower. Ini ditempuh agar hasilnya maksimal.

Selain itu, inisiator meminta penjelaskan atas pemberlakukan (SKB) empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal. Dalam SKB Nomor 18/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi dijelaskan SKB berlaku sampai dengan 30 Maret 2011 ini.

Dalam SKB itu dijelaskan toleransi waktu dua tahun bagi operator telepon seluler untuk membangun tower bersama atau hingga akhir 2011 terhitung sejak dikeluarkan keputusan itu. Berpijak isi SKB itu maka inisiator berkonsultasi ke Kemenkoinfo. Jangan sampai raperda yang bakal disusun dan disahkan anggota dewan bersama eksekutif itu nantinya justru menjadi batu sandungan.

”Ada daerah lain yang sudah membuat raperda tower. Tapi, tapi para operator protes karena keberatan atas perda tersebut. Jangan sampai perda tower yang akan kita susun itu nanti nasibnya sama seperti daerah lain yang lebih dulu membentuk raperda tower,” papar pengusaha rental mobil ini.

Menurut Ary, asosiasi telekomunikasi pernah mengajukan nota protes ke pemerintah pusat atas terbitnya raperda di daerah yang menarik retribusi dalam pendirian tower. Pelaku operator protes karena sejumlah daerah yang menerbitkan perda tower menarik retribusi dari izin operasional tower, IMB pendirian tower dan NJOP tanah dan bangunan tower sebesar 2 persen. Penarikan pajak atau retribusi sebesar dua persen itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang penarikan pajak dan retribusi umum.

”Asosiasi telekomunikasi keberatan atas penarikan tribusi pajak yang beraneka ragam. Padahal, penarikan retribusi itu kan untuk pemasukan PAD,” tegas Ary.

Untuk mengatasi persoalan tersebut. Rencananya, Kemenkoinfo akan menambahkan pointer dalam SKB Nomor 18/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi atau menerbitkan peraturan presiden (Perpres). Diharapkan, penambahan isi SKB atau menerbitkan prepres dapat mengatasi persoalan yang dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dan operator seluler.

”Kita tunggu saja, yang jelas rencana penyusuna raperda pendirian tower tetap jalan terus. Nantinya, dalam raperda itu akan mengatur soal ketinggian tower, estetika, keamanan, tata ruang, dan retribusi,” tukas Ary. (mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar