Kamis, 26 Mei 2011

Ferry Batal Dilantik

BANTUL - Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bantul Ferry Nursadono yang menggantikan Agung Wisdha dari Fraksi PKBP ditunda. Ferry sedianya dilantik Rabu (25/5) kemarin, bersama Sri Murtani yang menggantikan Tur Haryanto dari Fraksi PAN.

Penundaan pelantikan Ferry karena pimpinan dewan menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agung. Selain itu, dalam surat itu kuasa hukum Agung menginformasikan kliennya sedang melakukan gugatan hukum di PN Bantul.

”Pelantikan Saudara Ferry ditunda karena ada surat tuntutan dan Agung melakukan gugatan hukum di PN Bantul terkait PAW,” kata Ketua DPRD Bantul Tustiani SH dalam sidang paripurna istimewa di gedung DPRD Bantul Jalan Panglima Soedirman kemarin (25/5).

Tustiani menambahkan pelantikan ditunda sampai ada keputusan tetap dari PN Bantul terkait tuntutan hukum yang dilayangkan Agung. Menurutnya, keputusan menunda pelantikan Ferry ini didasarkan pasal 383 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penggantian Antar Waktu. Pasal itu menyebutkan pemberhentian sah apabila ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sampai saat ini Tustiani belum tahu pasti apakah gugatan yang diajukan Agung merupakan gugatan sengketa partai atau hanya gugatan perdata biasa.
”Nanti kita tunggu prosesnya di Pengadilan Negeri, materi gugatanya kategori apa sengketa parpol atau perdata,” papar politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Tustiani, surat pemberitahuan pengajuan gugatan dan keberatan dari kuasa hukum Agung Wisda diterima pimpinan dewan, Selasa sore (24/5) kemarin. Setelah menerima surat, empat pimpinan dewan menggelar rapat sehingga keluarlah keputusan menunda pelantikan Ferry.

Selanjutnya, Tustiani memberitahukan Ferry perihal penundaan pelantikan melalui telepon. “Sedangkan untuk pemberitahuan tertulis diberikan pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00,” jelasnya.
Tustiani meminta Ferry tidak memandang penundaan ini dari kacamata negatif. Ia menolak disebut penundaan pelantikan ini ada muatan politis dan intervensi pihak tertentu. “DPRD netral dan independent. Kita hanya jalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku,” urainya.

Tustiani menjelaskan pimpinan DPRD Bantul belum membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi gugatan Agung ke PN Bantul. “Pembicaraan kita belum sampai ke situ,” ungkapnya.
Di sisi lain, di tengah rapat paripurna istimewa Agung sempat mengajukan interupsi. ”Interupsi ketua. Mohon untuk kalimat penundaan itu diganti menjadi tidak jadi,” kata Agung disambut tawa peserta rapat paripurna.
Kontan saja, Tustiyani yang sedang berpidato di akhir rapur justru meminta Agung memahami tata tertib dan aturan yang ada. ”Mohon maaf, agenda dalam aturan agenda rapur istimewa ini tidak ada usulan dan interupsi,” sahut Tustiyani.
Sikap interupsi yang dilakukan Agung mendapat reaksi dari Tustiani dan peserta rapur istimewa. Tidak semestinya Agung melakukan interupsi. Sebab, sesuai tata tertib dewan dalam sidang rapat istimewa tidak ada interupsi.
”Dalam rapat paripurna istimewa tidak ada interupsi. Jadi anggap saja yang tadi tidak ada dan tidak perlu ditanggapi,” celetuk Tustiani saat masih di atas podium. (c5)

Mendadak, Tuding Ada Muatan Politik

Ferry Nur Sadono mengaku sangat kecewa terhadap keputusan pimpinan dewan yang menunda pelantikan dirinya. Menurutnya, pemberitahuan penundaan pelantikan itu disampaikan secara mendadak. Hanya beberapa jam sebelum pelantikan digelar.
”Baru tadi pagi pukul 10.30 saya menerima surat penundaan pelantikan,” kata Ferry saat ditemui Radar Jogja diruang Fraksi Karya Bangsa kemarin.
Dia mengaku mencium ada muatan politis atas penundaan pelantikan dirinya. Selain mendadak, penundaan pelantikan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
”Penundaan pelantikan ini landasan hukumnya apa? Tidak ada. Tidak jelas,” tegasnya dengan nada kesal.

Ferry menjelaskan penundaan pelantikan dirinya tidak melalui rapat di Badan Musyararah. Dengan demikian, pembatalan pelantikan ini sepihak dan tidak sesuai dengan tata tertib dewan. “Berani-beraninya pimpinan dewan menunda pelantikan,” terang Ferry.
Atas penundaan ini, Ferry berniat akan melayangkan surat keberatan ke pimpinan dewan. Dia juga bisa mengajukan gugatan hukum atau mengambil tindakan yang lain. ”Lihat saja nanti,” ungkapnya.(c5/mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar