Sabtu, 31 Desember 2011

DPRD Bantul Kawal Jamkesda 2012

BANTUL (KRjogja.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengawal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah di kabupaten ini yang akan mulai diberlakukan pada 2012.

"Kami sudah meminta teman-teman di Komisi D DPRD untuk mengawal program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), untuk mengetahui berbagai keluhan yang mungkin terjadi di masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto di Bantul, Sabtu (31/12).

Menurut dia, dalam APBD Bantul 2012 dana program Jamkesda disepakati sebesar Rp6 miliar untuk meng-"cover" warga miskin atau kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan baik jamkesmas maupun jamkesos.

"Dana itu kemungkinan baru bisa meng-"cover" sebanyak 150.000 jiwa warga miskin dari total penduduk Bantul sebanyak 935.000 jiwa. Pengawalan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya warga yang benar-benar miskin yang tercecer," katanya.

Ia mengatakan terkait sasaran dalam program Jamkesda tersebut, akan disesuaikan dengan `by name` yang telah didata oleh Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKK PP KB) Bantul.

"Kita berharap pelaksanaan program jamkesda yang baru akan berjalan nanti dapat memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat miskin. Jika memungkinkan dalam APBD Perubahan anggaran akan ditambah," katanya.

Sementara itu, Kepala BKK PP KB Bantul Joko Sulasno Nimpuno mengatakan ada 11 kriteria untuk menentukan calon penerima jamkesda, sementara yang memang tidak sesuai kriteria kalau ada peluang bisa diusulkan ke jamkesmas atau jamkesos.

Menurut dia, kriteria penerima jamkesda di antaranya keluarga memang tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau hanya bisa makan dua kali sehari, tidak bisa membiayai sekolah dan kesehatan serta rumah tidak layak huni. (Ant/Tom)

Tahun 2012 DPRD Bantul Bahas 14 Raperda

BANTUL (KRjogja.com) - DPRD Bantul pada tahun anggaran 2012 akan menyusun dan membahas sebanyak 14 rancangan peraturan daerah. Dari sebanyak 14 Raperda itu tujuh di antaranya merupakan prakarsa dari DPRD dan sisanya diusulkan dari eksekutif atas perkembangan masyarakat maupun pemerintah daerah guna menyesuaikan situasi dan kondisi.

"Dari tujuh raperda prakarsa DPRD, satu raperda di antaranya merupakan inisiatif perorangan, empat raperda dari masing-masing komisi (empat komisi), dan sisanya dari anggota lintas fraksi, maupun badan legislasi (Banleg)," kata Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto di Bantul, Sabtu (31/12).

Ia mengatakan, untuk menyusun dan membahas raperda akan melalui serangkaian pembahasan di komisi-komisi di DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga panitia khusus (Pansus) ketika masuk pembahasan lebih tinggi.

"Dalam menyelesaikan penyusunan dan pembahasan raperda sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan pola triwulan atau tiga bulan sekali. Tiap triwulan antara tiga hingga empat raperda," katanya.

Menurut dia, semenatara selama tahun anggaran 2011 ini DPRD telah menyelesaikan sebanyak 15 Raperda, empat raperda di antaranya disusun dan yang disahkan merupakan inisiatif dari DPRD Bantul. "Dalam menjalankan fungsi legislasi tahun 2011, sejumlah pekerjaan yang diamanatkan berhasil diselesaikan teman-teman DPRD dengan baik, lancar dan suskes sesuai target dan amanat peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia mengatakan, sebanyak empat raperda pada 2011 yang merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD itu antara lain, Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja dan Perda tentang Pengolahan Sampah. "Kemudian, Perda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan Perda tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa," katanya.

Sedangkan perda yang diusulkan eksekutif di antaranya Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perda tentang Perizinan Bidang Perdagangan dan Perindustrian dan Perda tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Ada juga satu pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemkab Bantul," katanya. (Ant/Van)

DPRD Bantul Bahas 14 Raperda Pada 2012

Bantul (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun anggaran 2012 akan menyusun dan membahas sebanyak 14 rancangan peraturan daerah. "Raperda yang masuk Program legislasi daerah (Prolegda) kita pada 2012 sebanyak 14 Raperda, sesuai amanat semua raperda itu harus diselesaikan," kata Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto di Bantul, Sabtu. Menurut dia, dari sebanyak 14 Raperda itu tujuh di antaranya merupakan prakarsa dari DPRD, dan sisanya diusulkan dari eksekutif atas perkembangan masyarakat maupun pemerintah daerah guna menyesuaikan situasi dan kondisi. "Dari tujuh raperda prakarsa DPRD, satu raperda di antaranya merupakan inisiatif perorangan, empat raperda dari masing-masing komisi (empat komisi), dan sisanya dari anggota lintas fraksi, maupun badan legislasi (Banleg)," katanya. Ia mengatakan, untuk menyusun dan membahas raperda akan melalui serangkaian pembahasan di komisi-komisi di DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga panitia khusus (Pansus) ketika masuk pembahasan lebih tinggi. "Dalam menyelesaikan penyusunan dan pembahasan raperda sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan pola triwulan atau tiga bulan sekali. Tiap triwulan antara tiga hingga empat raperda," katanya. Menurut dia, semenatara selama tahun anggaran 2011 ini DPRD telah menyelesaikan sebanyak 15 Raperda, empat raperda di antaranya disusun dan yang disahkan merupakan inisiatif dari DPRD Bantul. "Dalam menjalankan fungsi legislasi tahun 2011, sejumlah pekerjaan yang diamanatkan berhasil diselesaikan teman-teman DPRD dengan baik, lancar dan suskes sesuai target dan amanat peraturan perundang-undangan," katanya. Ia mengatakan, sebanyak empat raperda pada 2011 yang merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD itu antara lain, Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja dan Perda tentang Pengolahan Sampah. "Kemudian, Perda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan Perda tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa," katanya. Sedangkan perda yang diusulkan eksekutif di antaranya Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perda tentang Perizinan Bidang Perdagangan dan Perindustrian dan Perda tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI). "Ada juga satu pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemkab Bantul," katanya.

Jumat, 30 Desember 2011

Anggaran Pendapatan Bantul Berkurang

Arif Haryanto : Anggaran Pendapatan Bantul memang berkurang, namun berkurangnya tersebut tidak substansial, hanya karena mekanisme saja yang disesuaikan. Juga termasuk adanya pengurangan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi yang turun sebesar Rp 2,8 M

Kamis, 22 Desember 2011

RSUD Panembahan Senopati tak layak jadi RS kelas B

BANTUL (HARJO)—RSUD Panembahan Senopati Bantul dinilai belum memenuhi klasifikasi rumah sakit Kelas B Non Pendidikan baik dari unsur pelayanan maupun sumber daya manusia (SDM). Sistem informasi manajamen (SIM) rumah sakit tersebut juga diketahui belum penuh sehingga terjadi perbedaan penerimaan sebesar Rp182 juta.

Dua permasalahan itu menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 22/LHP/XVIII. YOG/10/2011, tertanggal 6 Oktober 2011 dan ditandatangani Kepala Perwakilan Provinsi DIY, Sunarto.

Ketersediaan unsur pelayanan dan SDM RSUD bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 142/Menkes/SK/I/2007, 31 Januari 2007, bahwa RSUD sebagai rumah sakit kelas B Non Pendidikan.

Berdasarkan Permenkes Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit, terdapat unsur-unsur yang dipenuhi RSUD Panembahan Senopati, namun belum tercapai. Misalnya dalam pelayanan medik spesialis, RSUD Panembahan memiliki 12 pelayanan medik. Dalam peraturannya, ketersediaan dokter spesialis disyaratkan delapan orang dari 13 pelayanan. Namun RSUD Panembahan baru memiliki enam dokter.

Jenis pelayanan tersebut adalah spesialis medik mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa dan orthopedi. Sisanya untuk dokter spesialis jantung, paru, urologi, bedah saraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik, RSUD Panembahan belum memilikinya. Tak hanya itu, standar minimal dua pelayanan subspesialis juga belum dimiliki.

Badan Pemeriksa Keuangan juga melaporkan terjadi perbedaan jumlah penerimaan yang berasal dari pasien umum versi kasir dengan SIM RS Panembahan sebesar Rp182.007.660.

”Kondisi ini akan memengaruhi manajemen RSUD dalam melakukan pengambilan keputusan yang terkait dengan penerimaan RSUD, ke mana uang ini?” ujar Wakil Ketua DPRD III Bantul, Arif Haryanto, Kamis(22/12). Menurut dia, DPRD Bantul telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melihat lebih jauh manajemen di RSUD Panembahan.

Anggota Pansus, Jupriyanto mengatakan, Pansus tengah fokus pada kurangnya ketersediaan SDM dan belum mengarah pada perbedaan penerimaan.

Ditemui terpisah, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Panembahan, Gandung Bambang Hermanto mengaku ada beberapa dokter yang sedang sekolah spesialis jantung, urologi, dan paru-paru. Soal perbedaan penerimaan, dia membantah uang tersebut keluar untuk keperluan non rumah sakit. Menurutnya angggaran itu tetap ada.(Harian Jogja/Andreas Tri Pamungkas)

Jumat, 16 Desember 2011

Pemkab Bantul Akan Hitung Ulang Aset

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana menghitung ulang nilai aset yang saat ini tercatat dalam buku rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2012 sebesar Rp 2,1 triliun.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul Tri Saktiyana di Bantul, Jumat, mengatakan, untuk melakukan penghitungan nilai aset kabupaten itu pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tim inventarisasi saat ini sedang mencatat berbagai aset yang nantinya akan dihitung ulang, sedangkan tim penilai yang akan menghitung setelahnya, tim penilai itu dari kami sendiri, tapi ada pendampingan dari BPKP," katanya.

Menurut dia, penghitungan aset akan difokuskan pada tiga pengelompokan, yakni berupa tanah, bangunan, dan konstruksi yang masih dalam pengerjaan seperti stadion Sultan Agung, sehingga tidak perlu menunggu selesai baru dinilai.

"Aset yang paling tinggi adalah jembatan, jalan dan saluran irigasi. Semuanya nanti akan kami nilai ulang karena kalau tanah tentu cenderung naik, namun kalau barang turun karena mengalami penyusutan," katanya.

Ia mengatakan, begitu halnya dengan tanah dalam proyek gagal Bantul Kota Mandiri (BKM) di Pajangan dan Kasihan juga tidak akan luput dalam penilaian aset ulang."Ya pasti itu kami hitung karena itu kan termasuk aset Bantul," katanya.

Menurut dia, dalam penghitungan aset pihaknya memang sengaja untuk fokus pada tiga pengelompokan tersebut karena ada kemungkinan banyak hal yang menjadi hambatan dalam inventarisasi nanti, seperti hilangnya data lama yang harus dilacak.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Arif Haryanto, mengatakan, nilai aset Bantul yang tercatat dalam buku RAPBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp2,1 triliun itu dinilai tidak wajar.

"Tidak wajar angka itu, seharusnya aset Bantul tidak segitu. Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menanyakan nilai aset itu dan meminta agar dinilai oleh tim aprassial," katanya.

Menurut dia, dalam RAPBD 2012, tercatat aset tanah nilainya sebesar Rp45,9 miliar, peralatan dan mesin sebesar Rp288,1 miliar, gedung dan bangunan sebesar Rp605,4 miliar, dan jalan, saluran irigasi dan jembatan sebesar Rp1,2 triliun, aset tetap sebesar Rp52,5 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp26,4 miliar.

Ia mengatakan, diprediksikan masih banyak aset di Bantul yang selama ini belum terdata oleh DPKAD Bantul. "Misalnya dalam pengelompokan bangunan itu, gedung DPRD Bantul selama ini belum tercatat sebagai aset daerah," katanya. (*)

Editor : Ibnu Taufik Juwariyanto

Kamis, 01 Desember 2011

Pembahasan RAPBD Alot

Pengesahan RAPBD 2012 Kabupaten Bantul Molor

BANTUL (KRjogja.com) - Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2012 molor. Hal itu dikarena pembahasan di komisi belum selesai.

Rapat paripurna pengesahan RAPBD 2012 dijadwalkan dilaksanakan Kamis (1/12) pukul 13. 00 WIB. Namun baru dimulai sekitar pukul 14.45. Rapat tersebut harus ditunda, karena Komisi D belum bertemu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Sejak pagi TAPD secara maraton rapat dengan Komisi A, B dan C. Sedangkan hingga sore ini, kami belum melakukan pembahasan dengan TAPD. Dengan berat hati kami minta diberikan waktu untuk melakukan pembahasan dengan TAPD," kata Ketua Komisi D Fachrudin.

Anggota Komisi A Basuki Rahmat SE meminta kepada pimpinan DPRD, agar pengesahan tetap dilakukan pada hari itu juga, meskipun digelar malam hari. "Karena para anggota dewan sudah lelah semua, kami berharap pengesahannya tetap hari ini juga. Meskipun harus ditunda nanti malam," kata Basuki.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Arif Haryanto berpendapat, pembasan yang dilakukan oleh komisi nantinya akan membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, masing-masing anggota komisi akan melaporkan ke ketua fraksinya, sehingga kalau dipaksakan akan selesai hingga larut malam.

"Jadi saya tetap mengusulkan, biar Badan Musyawarah untuk melakukan rapat. Yang jelas, pengesahan ini tidak akan sampai hari Senin," kata Arif.

Setelah rapat paripurna dibubarkan dan Badan Musyawarah menggelar rapat, akhirnya diputuskan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Komisi-Komisi DPRD Bantul dan pengambalian keputusan terhadap hasil pembahasan Raperda tentang APBD 2012 dilaksanakan, Kamis malam pukul 22.00 WIB.

Seperti diketahui, RAPBD Kabupaten Bantul tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,237 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 329,029 miliar atau 36,22 persen dari tahun anggaran 2011.(*-1)

Delete this element to display blogger navbar