Selasa, 29 Maret 2011

Korupsi Lewat Proposal Fiktif

Pembentukan Pansus PT BKM Kandas

Radar Jogja, Tuesday, 29 March 2011 11:27

Banmus Putuskan Kisruh, Sepakat Voting Dibahas Komisi

BANTUL - Keinginan sejumlah anggota parlemen Bantul membentuk Panitia Khusus (Pansus) PT BKM kandas. Kegagalan ini terjadi dalam sebuah forum rapat internal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bantul yang digelar kemarin (28/3).

Dalam rapat Bamus yang berlangsung pukul 10.30 hingga pukul 13.00 tersebut, sembilan dari 16 anggota Bamus yang hadir menolak dibentuknya pansus PT BKM. Mereka memilih persoalan PT BKM dibahas di komisi.

”Pengambilan keputusan PT BKM dalam rapat Bamus kemarin lucu. Baru kali ini ada rapat Bamus memilik opsi voting atau suara terbanyak saat mau memutuskan persoalan. Kalau di paripurna sih wajar, ini di Bamus kok,” kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto SSi kepada Radar Jogja.

Mereka yang menolak pembentukan Pansus PT BKM ialah anggota Bamus dari partai Koalisi Idaman (pendukung Sri Suryawidati-Sumarno Prs) yakni Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 4 orang, Fraksi PAN (4 orang), dan Fraksi Golkar (1 orang). Sedangkan, anggota parlemen yang sepakat pembentukan pansus ialah dari Fraksi PKS (3 orang), Fraksi Demokrat (2 orang), Fraksi PPP (1 orang), dan Fraksi Karya Bangsa (1 orang).

Dua pimpinan dewan yakni Tustiani dan Surotun yang awalnya sepakat pembentukan pansus dalam forum rapat internal pinwan, berbalik arah. Mereka mendukung persoalan PT BKM cukup dibahas di komisi.

Arif menilai dua pimpinan dewan yang menolak pembentuk Pansus PT BKM itu tidak konsisten. ”Saat rapat pimpinan dewan justru mereka berdua yang gentol PT BKM dipansuskan, tapi pada saat Bamus malah menolak. Tidak konsisten,” kritik Arif.

Menurut Arif, ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan mengapa sejumlah anggota parlemen menghendaki pembentukan Pansus PT BKM. Pertama, pembentukan pansus PT BKM bermula dari masuknya surat Bupati Bantul Nomor 650/0812/2011 tertanggal 8 Maret 2011 lalu tentang Izin Pembubaran dan Likuidasi PT BKM. Kedua, PT BKM dibentuk atas persetujuan DPRD Bantul periode 1999-2004 yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 3 Tahun 2002 tentang persetujuan DPRD terhadap kerja sama Pemkab Bantul dengan PT Perwita Karya. Ketiga, Pemkab Bantul berinvestasi di PT BKM untuk membangun kawasan Bantul Kota Mandiri (BKM) sebesar Rp 4 miliar.

“Karena persoalan PT BKM cukup rumit dan membutuhkan pencermatan secara komprehensif dari parlemen. Maka, kami mengusulkan dibentuk pansus supaya persoalan PT BKM menjadi terang benderang,” tegas politisi PKS ini. (mar)

Khawatir Tidak Fokus

Anggota Bamus DPRD Bantul Eko Julianto Nugroho mengatakan ada banyak alasan mengapa Fraksi PDI Perjuangan bersikukuh menolak pembentukan pansus PT BKM. Salah satunya, apabila PT BKM dibahas pansus dikhawatirkan pansus tidak fokus pada persoalan aset PT BKM. Padahal, respons parlemen terhadap PT BKM ini bermula dari surat bupati Bantul yang meminta persetujuan pembubaran dan likuidasi PT BKM yang dikirimkan ke DPRD Bantul beberapa waktu lalu.

”Jika BKM dipansuskan, nanti malah tidak fokus, melebar kemana-mana,” kata Eko kepada Radar Jogja, kemarin (28/3).

Selain khawatir tidak fokus pada pembahasan aset PT BKM, lanjut Eko, selama ini mega proyek PT BKM sudah menjadi mitra Komisi B. Sehingga, lebih pas persoalan PT BKM ini dibahas dalam forum komisi ketimbang pansus. Secara pribadi, Eko mengaku berulangkali sudah mengusulkan kepada Komisi B untuk membahas perkembangan PT BKM. Namun sayang, usulan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh komisi B.

“Bagi saya, persoalan aset PT BKM lebih pas dibahas di Komisi B, bukan pansus,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Eko menegaskan, secara pribadi memang menghendaki PT BKM seharusnya segera dibubarkan. Sebab, apabila PT BKM terus dibiarkan dan tidak ada aktivitas apa pun. Maka, masyarakat Bantul yang dirugikan karena aset Pemkab Bantul menganggur.

”Saya sepakat dibubarkan dan tanahnya dijual supaya uangnya dapat digunakan untuk program masyarakat. Apalagi, keuangan Bantul saat ini lagi defisit,” pinta Eko. (mar)

Pimwan Sepakat Bentuk Pansus BKM

Radar Jogja, Sabtu, 26 Maret 2011

Kejaksaan Terus Lakukan Penyelidikan

Bantul-Setelah sempat terkatung-katung selama dua minggu, pimpinan dewan (pimwan) DPRD Bantul memenuhi janjinya menggelar rapat internal membahas PT Bantul Kota Mandiri (BKM). Dalam rapat internal kamis (24/3), empat pimwan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) PT BKM.

“Saat rapat, kami berempat langsung sepakat membentuk pansus BKM. Di antara kami berempat pun tidak ada yang keberatan atau menolak,” kata Ketua DPRD Bantul, Tustiyani kepada Radar Jogja kemarin (25/3).

Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto mengatakan kesepakatan pembentukan Pansus BKM merupakan bentuk respon empat pimpinan parlemen atas surat Bupati Bantul nomor 650/0812/2011 tertanggal 8 Maret 2011 lalu tentang ijin pembubaran dan likuidasi PT BKM. Menurut Arif, dasar pertimbangan BKM dibawa dalam forum pansus karena persoalan ini melibatkan berbagai unsure instansi di lingkungan Pemkab Bantul dan lembaga diluar Pemkab Bantul.

“Kalau dibahas di tingkat komiri, nanti dewan kesulitan menyelesaikan persoalan BKM. Sebab, kewenangan yang dimiliki komisi terbatas, hanya dapat memanggil instansi terkait yang menjadi relasi kerjanya. Padahal, yang terlibat dalam BKM banyak termasuk lembaga di luar pemerintahan”, tegas politisi PKS ini.

Sebelum Pansus BKM dibentuk, persoalan PT BKM terlebih dahulu akan dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Selanjutnya, Banmus akan menjadwalkan rapat pembentukan Pansus BKM. Seperti pansus pada umumnya, lanjut Arif, anggota parlemen yang akan masuk dalam pansus BKM berasal dari berbagai partai yang ada di parlemen dan dari berbagai anggota komisi. “Anggota pansus diperkirakan 20 orang. Mereka berasal dari lintas artai politik dan komisi” terang Arif.

Pansus ini merespons surat Bupati Bantul yang meminta izin pembubaran dan likuidasi PT BKM. Maka tugas pokok anggota pansus BKM ialah mengklarifikasi pemkab terkait dasar pembubaran atau likuidasi PT BKM. Termasuk menanyakan tujuan proyek BKM, masterplan dan perkembangan terakhir perusahaan PT BKM.

“Hasil penelusuran dan klarifikasi itu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna. Dan disitulah, nasib PT BKM ditentukan, apakah dewan menyetujui pembubaran atau tidak,” jelas Arif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Herry Ahmad Pribadi, SH mengatakan kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mega proyek PT BKM yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Hingga kini kejaksaan masih mencari data dan unsure pelanggaran pidana proyek BKM.

“Kita masih menyelidiki, kita mulai memfokuskan ke pengadaan tanahnya,” kata Herry kemarin (25/3).

Apakah pembubaran PT BKM akan mempengaruhi proses penyelidikan ? Herry mengaku belum bias memastikan apakah pembubaran akan mempengaruhi penyelidikan PT BKM atau tidak. “Saya tidak tahu, yang jelas hingga sekarang kejaksaan terus melakukan penyelidikan”.tegas Herry (mar).

Dewan Dinilai Tak Serius

Radarjogja, Tuesday, 22 March 2011 11:38

KEPALA Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono menilai pimpinan dewan tidak serius mendalami kasus PT BKM. Penilaian itu ditujukan kepada pimpinan dewan karena sampai saat ini mereka belum kunjung membahas persoalan PT BKM.

Terutama respons surat izin pembubaran dan likuidasi yang dikirimkan Bupati Bantul Sri Suryawidati. ’’Sudah dua minggu belum juga dibahas. Ini membuktikan pimpinan dewan tidak serius,’’ kata Erwan kemarin (21/3).

Erwan menambahkan, belum diresponsnya surat izin pembubaran dan likuidasi PT BKM bakal menjadi tanya besar bagi masyarakat dan pegiat antikorupsi di Jogjakarta. Apalagi sejak pendirian PT BKM pada 2002, parlemen belum pernah mendapatkan laporan tindak lanjut dan perkembangan proyek yang digagas mantan Idham Samawi tersebut.

’’Masak sudah delapan tahun dewan ini belum tahu masterplan dan tanah-tanah yang akan digunakan sebagai kota satelit. Terus, selama ini mereka itu kerjanya ngawasi apa,’’ kritik Erwan.

Karena itu, Erwan mendesak parlemen Bantul segera bersikap dengan membentuk pasus. Dengan pansus, parlemen dapat memanggil berbagai pihak yang terkait PT BKM. Termasuk Bupati Sri Suryawidati dan suaminya yang juga mantan Bupati Bantul Idham Samawi. ’’Klarifikasi itu penting supaya permasalahan PT BKM jadi terang benderang,’’ tegas Erwan. (mar)

Jumat, 25 Maret 2011

Pinwan Belum Sikapi PT BKM

Radarjogja.co.id/Tuesday, 22 March 2011 11:36

Lebih Sreg Pansus Ketimbang Komisi

BANTUL - Drama kasus PT Bantul Kota Mandiri (BKM) tampaknya masih panjang. Surat No. 450/0812/2011 tentang Permohonan Izin Pembubaran dan Likuidasi PT BKM yang dikirimkan Bupati Bantul Sri Suryawidati 8 Maret lalu, hingga sekarang belum direspons pimpinan dewan (pimwan). Alasannya, dua minggu setelah menerima surat tersebut, empat pimwan belum pernah bertemu untuk membahas PT BKM.

’’Kami berempat belum ketemu saja karena ikut mendampingi pansus raperda studi banding ke luar kota,’’ kata Ketua DPRD Bantul Tustiani kepada Radar Jogja, kemarin (21/3).

Menurut Tustiani, empat pimpinan dewan baru akan bertemu pekan ini atau paling lambat pekan depan. Tusti mengungkapkan, jika empat anggota pimpinan dewan nanti jadi bertemu, secara pribadi dia akan mengusulkan kepada pimpinan dewan supaya DPRD Bantul melakukan klarifikasi terhadap SKPD yang terkait langsung dengan mega proyek PT BKM tersebut.

’’Klarifikasi bisa melalui komisi atau pansus, tergantung nanti kesepakatan pimpinan dewan bagaimana,’’ kata politius dari PDIP ini.

Klarifikasi itu, lanjutnya, penting untuk mengungkap permasalahan yang dihadapi PT BKM. Apabila kendala yang dihadapi PT BKM memang proyek itu tidak layak dan tidak dapat dilanjutkan, tidak menutup kemungkinan seluruh anggota dewan Bantul akan mengizinkan dan menyetujui pembubaran PT BKM tersebut

’’Jika dalam laporannya memang tidak layak lagi, ya bisa jadi nanti dibubarkan. Tergantung hasil klarifikasi teman-teman dewan,’’ ungkap perempuan yang tinggal di Mancingan, Parangtritis, Kretek itu.

Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Hariyanto. Menurut Arif, pihaknya lebih sreg parlemen membentuk panita khusus (pansus) untuk menyingkap tabir kasus mega proyek PT BKM yang digagas Idham Samawi, mantan bupati Bantul.

Dia menengarai, ada ketidakberesan atas proyek yang diluncurkan pada 2002 silam. Ketidakberesan proyek itu ialah, para penggagas proyek kota satelit dan direksi PT BKM hingga sekarang tidak memiliki masterplan proyek tersebut.

’’Caranya mudah untuk mengetahui proyek itu serius atau mengada-ada. Misalnya, punya masterplan dan perencanaan yang jelas dan detail berikut anggaran yang dibutuhkan dalam proyek. Kalau semua itu tidak ada, ya bisa dikatakan proyek itu mengada-ada,’’ papar politikus PKS ini.

Arif mengingatkan, pembentukan PT BKM itu pada 2002 berawal dari keinginan mantan Idham Samawi untuk membuat kota satelit. Selanjutnya, Pemkab Bantul minta persetujuan kepada DPRD Bantul yang kala itu diketuai oleh Agus Wiyarto.

Setelah mendengarkan penjelaskan Pemkab Bantul, dewan mengeluarkan Surat Keputusan DPRD Bantul Nomor 3/2002 tentang Persetujuan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga yakni PT Perwita Karya dalam pembangunan Bantul Kota Mandiri dan pernyertaan modal APBD 2002 kepada PT BKM. Surat itu ditandatangani Ketua DPRD Bantul periode 1999-2004 Agus Wiyarto.

’’Sejak surat persetujuan itu diterbitkan, DPRD Bantul belum mengetahui kondisi PT BKM. Mulai dari asetnya, apa saja asetnya dan dimana saja aset-aset tersebut,’’ ungkap Arif. (mar)

Senin, 14 Maret 2011

Bubarkan BKM, Bupati Terlalu Sederhanakan Persoalan

Monday, 14 March 2011

(SINDO) BANTUL – Kalangan DPRD Bantul terus mengejar langkah sepihak Pemkab Bantul membubarkan PT Bantul Kota Mandiri (BKM). Untuk klarifikasi secara detail, mereka akan segera memanggil Bupati Bantul Sri Suryawidati.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Kita siap bahas di Pimpinan Dewan untuk klarifikasi terhadap bupati,” ujar Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto kepada SINDO kemarin. Dijelaskannya, pihaknya memang sempat menerima surat permohonan pembubaran dan likuidasi. Surat tersebut bernomor 450/0812/2011 tertanggal 8 Maret. ”Namun belum sempat kami bahas.

Tibatiba bupati menyatakan dibubarkan,” imbuh politisi PKS ini. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sri Suryawidati ini menurutnya cukup mengelitik. Pasalnya, tidak ada alasan detail mengapa PT BKM dibubarkan.” Mosok hanya tidak bisa dilanjutkan.Ini kansangat lucu,”imbuh Arif. Dijelaskan Arif untuk membubarkan PT yang di dalamnya terdapat saham Pemkab Bantul diperlukan berbagai pertimbangan.

Arif menambahkan, dalam kasus pembubaran BKM ini, bupati dinilainya terlalu memudahkan persoalan.Padahal pembubaran PT ini tidak semudah yang dibayangkan dan yang diinginkan. Dalam undang-undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( PT) kata dia, dijelaskan bahwa sebuah PT dapat dibubarkan melalui pengadilan karena dinyatakan pailit/bangkrut dan dapat dibubarkan melalui RUPS. ”Alasan itu tidak ada.

Jika perlu akan kita usulkan audit investigasi dulu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”tegasnya. Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono mencurigai ada ketakutan Pemkab Bantul atas upaya penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek BKM ini. ”Kami harap DPRD juga berani bersikap,” ulasnya. suharjono

Jumat, 11 Maret 2011

Dewan Kaget BKM Sudah Dibubarkan

Radarjogja, Friday, 11 March 2011 11:18

BANTUL - Pembubaran PT Bantul Kota Mandiri (BKM) oleh Pemkab Bantul melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 5 Januari 2011 lalu, mengejutkan sejumlah anggota DPRD Bantul. Menurut mereka, direksi PT BKM belum pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada DPRD Bantul terkait pembubaran PT BKM awal tahun ini.

’’Saya nggak tahu,’’ kata Ketua DPRD Bantul Tustiani SH kemarin (10/3). Jika PT BKM hendak dibubarkan, lanjut Tustiani, pembubaran perusahaan tersebut harus mendapat persetujuan dari DPRD Bantul. Sebab pada 2002 saat Pemkab Bantul berniat membentuk PT BKM, anggota DPRD Bantul lah yang menyetujui.

’’Ya nggak bisa begitu saja membubarkan. Pembubaran PT BKM harus mendapatkan persetujuaan dari dewan, ya melalui rapat paripurna,’’ tegas politikus PDIP ini.

Menurut Tustiani, beberapa waktu lalu pimpinan dewan sudah menerima surat nota pengantar dari Pemkab Bantul yang menyatakan akan melikuidasi PT BKM. Hanya, sampai saat ini dewan belum bisa membahas nota pengantar tersebut karena harus menyelesaikan raperda dan tugas kedewanan yang lain.

’’Rencananya dibicarakan di internal pimpinan dewan dulu, baru nanti ditawarkan ke forum rapat paripurna. Di rapat paripurna lah, nasib PT BKM ditentukan,’’ papar perempuan yang tinggal di Mancingan Parangtritis Kretek ini.

Perasaan kaget juga datang dari Wakil Ketua DPRD Arif Haryanto. Menurut Arif, selama menjabat sebagai pimpinan dewan, dia sama sekali belum pernah diajak dalam rapat kedewanan yang membahas pembubaran PT BKM. ’’Hingga saat ini, belum ada rapat yang membahas pembubaran PT BKM,’’ aku Arif.

Senada dengan Tustiani. Arif menegaskan, kalaupun Pemkab Bantul hendak membubarkan PT BKM, pembubaran itu harus mendapat persetujuan DPRD Bantul. ’’Pembentukan dan penyertaan modal kan atas persetujuan dewan. Jadi, pembubarannya pun ya harus mendapat persetujuan dari dewan,’’ tegasnya.

Pembentukan PT BKM berawal dari keinginan Idham Samawi yang kala itu menjabat sebagai Bupati Bantul membuat kota salelit di kawasan Bantul. Untuk mewujudkan niat tersebut, Pemkab Bantul bersama PT Perwita Karya sepakat mendirikan PT BKM dengan modal masing-masing Rp 8 miliar yang digunakan untuk pengadaan tanah. Tapi sebelum penyertaan modal itu dipenuhi, proyek BKM jalan di tempat.

’’Kalau tidak salah, Pemkab Bantul dan PT Perwita Karya masing-masing sudah menyetorkan modal sebesar Rp 4 miliar,’’ kata Amir Syarifudin, anggota Komisi B DPRD Bantul yang juga kolega Arif Haryanto di PKS.

Tak hanya pimpinan dewan yang dibuat kaget pernyataan Bupati Bantul Sri Suryawidati. Wakil Ketua Komisi B Edy Prabowo menegaskan, sebagai mitra Pemkab Bantul, Komisi B belum pernah diajak berembug terkait pembubaran PT BKM.

Padahal, lanjut Edy, sebelum resmi dibubarkan, seharusnya Pemkab Bantul terlebih dahulu membicarakan pembubaran tersebut di Komisi B. ’’Resminya nanti di rapat paripurna. Dalam rapat paripurna pun tidak ada jaminan bahwa dewan menyetujui pembubaran PT BKM,’’ ungkap anggota dewan dari Partai Demokrat itu. (mar)

Jumat, 04 Maret 2011

Gendut Dinonaktifkan

(Harjo, 4/3/11)-Bantul; Sekretaris daerah (Sekda) Bantul , Gendut Sudarto resmi diberhentikan sementara setelah terjerat dugaan korupsi gratifikasi buku senilai Rp. 500 juta.

Bupati Bantul Sri Suryawidati mengklaim sudah mengantongi sejumlah nama yang bakal menggantikan Gendut.

Suryawidati kepada wartawan kamis (3/3) mengatakan dia telah menerima surat rekomendasi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X Rabu (2/3) kemarin mengenai kejelasan status jabatan Gendut.

Gubernur kata Ida, telah merekomendasikan agar Gendut diberhentikan sementara sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 4/1966 tentang pemberhentian sementara PNS. Namun dikatakanya bawahannya itu tidak akan diberhentikan sebagai PNS.

“Rekomendasinya diberhentikan sementara, tetapi tetap sebagai PNS, suratnya sudah kemarin saya terima,” katanya.

Terkait itu, Ida sapaan akrabnya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah nama pengganti Gendut, diantaranya dari asisten sekda dua orang, yaitu Misbakhul Munir dan Mardi Ahmad yang baru dilantik Rabu (2/3) menggantikan pejabat sebelumnya yang pensiun.

Ada pula Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Riyantono. Asisten Sekda bidang ekonomi Suryanto kemungkinan kecil masuk nominasi karena bakal pensiun tahun ini.

“Dari Asisten dan Bappeda diantaranya ada pak Misbakhul juga pak Mardi yang kemarin baru saya lantik dan pak Toni (sapaan akrab Riyantono) juga bias,” kata Ida.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto menilai, Bupati tak berani mengambil keputusan menghentikan Gendut secara permanen untuk memperbaiki citra Bantul soal pemberantasan korupsi. Meski ada rekomendasi dari Gubernur, hak prerogratif kata Arif ada di tangan Bupati.

“ Dari awal kami mendukung pemberhentian permanen, pemberhentian sementara memang dibolehkan, tapi biar saja publik yang menilai citra pemkab Bantul soal korupsi, “ ujarnya.

Ia menambahka, pengganti Gendut harus orang yang memiliki integritas tinggi hingga tak akan berani bertindak menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu menurutnya, Sekda baru harus memiliki kemampuan intelektual yang tinggi agar dapat membawa perubahan dalam pemerintahan Bantul menjadi lebih baik. Arif menolak menilai rekam jejak sejumlah calon yang telah dikantongi Ida.

“ Biarkan saja Bupati yang menilai, hak prerogratif ada ditangan beliau,” kata Arif. (Bekti Suryani)

Bupati: Riyantono Gantikan Gendut

(Seputar Indonesia,Saturday, 05 March 2011

BANTUL – Bupati Bantul Sri Suryawidati akhirnya buka suara soal pengganti Sekda Bantul Gendut Sudarto yang sudah dinonaktifkan sementara.Dari tiga nama yang muncul, yakni Mardi Ahmad, Misbakhul Munir, serta Riyantono, akhirnya Bupati memilih Riyantono.

Nama Kepala Bappeda Bantul tersebut diajukan Bupati Bantul Sri Suryawidati kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X untuk menggantikan posisi Gendut yang kini diperpanjang masa penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.”Kita sudah rapatkan dengan wakil bupati, kita pilih Pak Riyantono untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Bantul,”kata Sri Suryawidati kepada SINDOkemarin.

Lebih lanjut dituturkan, setelah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Bantul Sumarno PRS, tahap selanjutnya ialah segera mengusulkan nama kepada Gubernur DIY.”Kita tinggal menunggu persetujuan Gubernur,” ujar Ida,sapaan akrab Sri Suryawidati. Ketika disinggung tugas Riyantono yang hanya sebatas Plt, Ida menjelaskan bahwa persoalan ini sudah dirapatkan dan merupakan surat perintah dari Gubernur DIY. Dalam suratnya, Sri Sultan meminta Gendut Sudarto dinonaktifkan dan diusulkan pejabat pelaksana tugas. ”Itu sudah sesuai mekanisme,” kata istri Idham Samawi ini.

Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto berpendapat,semestinya pengganti Gendut Sudarto tidak sekadar Plt saja, tapi juga sebagai pejabat sementara atau bahkan langsung menjadi sekda. “Posisi sekda itu penting, jadi perlu pejabat pengganti bukan hanya plt,”ujarnya. Selain itu, Arif heran dengan usulan Bupati yang hanya mengajukan satu nama. Semestinya dalam usulan ke Gubernur,Bupati menyerahkantiganamauntukdipilih satu orang. ”Jika hanya Plt,itu sama saja tidak banyak berfungsi.

Untuk menjalankan tugas,asisten pun bisa.Namun yang dibutuhkan itu menggantikan kewenangan,” tandas legislator PKS ini. Usulan plt menimbulkan banyak pertanyaan. ”Dulu sudah saya sampaikan, berhentikan saja Gendut.Angkat pejabat baru yang siap untuk mengubah citra Bantul.Kenapa seakan- akan begitu sulit mencari pejabat sementara,”karanya.

Arif kembali berpesan kepada Bupati, saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah wujud nyata Ida sebagai pemimpin di Bantul yang ikut berkampanye pemberantasan korupsi.“ Beliau semestinya tahu itu.Jadi tidak perlu mempertahankan dan berharap pada Gendut lagi,”tandasnya. suharjono

BPK Jangan Hambat Pemberantasan Korupsi

Tolak Audit Investigasi Kasus Radio Bantul

(radarjogja,2/3/11)

Penolakan BPK Perwakilan DIY menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melaksanakan audit investigasi terhadap akuisisi PT Sangga Buana Citra menjadi Bantul Radio menuai berbagai kritik. Kadiv investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono berniat mengadukan kepala BPK Perwakilan DIY ke pimpinan BPK RI di Jakarta karena dinilai tak sungguh-sungguh menjalankan program pemerintah memberantas korupsi.

“Penolakan itu menunjukan indikasi BPK Perwakilan DIY tak serius memberantas korupsi ,” tuding Irwan kemarin (1/3).

Padahal, sambung Irwan, pemberantasan korupsi merupakan program pemerintah dan amanat undang-undang . Menurut dia, alasan yang dikemukakan BPK Perwakilan DIY itu cenderung mengada-ada. Berdasarkan penelusurannya, tak ada aturan yang mengharuskan audit investigasi harus berasal dari DPRD sehingga kejaksaan tak berwenang mengajukan.

Sebagai penegak hokum kejaksaan dapat mengajukan permohonan audit investigasi ke BPK. Sebagai contoh, KPK yang sama-sama penegak hokum juga sering minta bantuan BPK. Kasus yang paling aktual adalah audit investigasi Bank Century.

MTB juga menemukan data BPK pernah melakukan audit investigasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi mantan Bupati MInahasa Selatan di Amurang oleh BPK Perwakilan VII Makasar. “Apa bedanya BPK Perwakilan Makasar dengan DIY,a” tegasnya.

Karena itu MTB minta pimpinan BPK RI terjun ke Jogja melakukan pemerikasaan terhadap BPK Perwakilan DIY. Kami khawatir, jangan-jangan BPK Perwakilan DIY masuk angin karena enggan mengusut lebih lanjut dugaan penyimpangan kasus Bantul Radio,” ucapnya. Padahal, penyelidikan oleh jaksa dilakukan setelah ada temuan dari audit BPK. Seduai bunyi pasal 8 ayat (3) UU No 15 tahun 2006 tentang BPK, bila pemeriksaan BPK menemukan unsure pidana, paoing lambat sebulan setelah pemeriksaan wajib menyerahkan ke aparat penegak hukum.

“Penegak hukum sudah bergerak kenapa BPK malah diam. BPK jangan menghambat upaya memberantas korupsi,” pintanya.

Anggota DPRD Bantul dari Fraksi PKS, Arif Haryanto, mengatakan BPK telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat. Dia menegaskan ada atau tidak surat permintaan audit investigasi, BPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigasi. Apalagi, permintaan audit investigasi itu langsung dating dari lembaga resmi negara yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti kejaksaan.

“Lembaga negara yang dapa meminta BPK untuk audit investigasi ada tiga yakni kepolisian, kejaksaan dan dewan. Sepanjang ada surat permintaan dari salah satu lembaga tersebut, BPK wajib melaksanakan audit investigasi,” tegas Arif, kamarin.

Karena itu, Arif meminta kepada BPK untuk segera memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yakni melakukan audit investigasi terhadap akuisisi PT Sangga Buana Citra menjadi Bantul Radio. (mar/kus).

Delete this element to display blogger navbar