Jumat, 29 April 2011

Raperda Pendirian BTS Jalan Terus

Radar Jogja, Friday, 29 April 2011 13:26
Setelah Berkonsultasi ke Kemenkoinfo

BANTUL - Delapan inisiator rancangan peraturan daerah (raperda) pendirian base trans-receiver station (BTS/tower seluler) memastikan raperda yang mereka gagas tetap berjalan terus. Sikap optimistis ini menyusul adanya lampu hijau serta dukungan yang disampaikan langsung staf Kementerian Komunikasi dan Informasi(Kemenkoinfo) RI.

Dukungan pembentukan raperda pendirian tower seluler di Bantul itu disampaikan staf Kemeninfor saat menerima kunjungan delapan inisiator yang dipimpin anggota DPRD Bantul Ary Dewanto, Rabu (27/4). Turut mendampingi dalam konsultasi itu yakni Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto dan Suhidi. Sejumlah pejabat Pemkab Bantul seperti dari Dinas Perhubungan, Tata Pemerintahan, DPKAD, Bappeda, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Bagian Hukum juga ada.

”Kami pastikan, raperda inisiatir pendiria tower atau BTS ini tetap jalan terus. Sekarang masih dalam tahap pematangan dan sebentar lagi kami akan membentuk tim pansus,” kata Ary Dewanto saat dihubungi Radar Jogja, kemarin (28/4).

Polisi Partai Demokrat itu menjelaskan konsultasi yang dilakukan para inisiator ke Kemeninfo bertujuan untuk mematangkan sekaligus memantapkan rencana penyusunan raperda pendirian tower. Ini ditempuh agar hasilnya maksimal.

Selain itu, inisiator meminta penjelaskan atas pemberlakukan (SKB) empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal. Dalam SKB Nomor 18/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi dijelaskan SKB berlaku sampai dengan 30 Maret 2011 ini.

Dalam SKB itu dijelaskan toleransi waktu dua tahun bagi operator telepon seluler untuk membangun tower bersama atau hingga akhir 2011 terhitung sejak dikeluarkan keputusan itu. Berpijak isi SKB itu maka inisiator berkonsultasi ke Kemenkoinfo. Jangan sampai raperda yang bakal disusun dan disahkan anggota dewan bersama eksekutif itu nantinya justru menjadi batu sandungan.

”Ada daerah lain yang sudah membuat raperda tower. Tapi, tapi para operator protes karena keberatan atas perda tersebut. Jangan sampai perda tower yang akan kita susun itu nanti nasibnya sama seperti daerah lain yang lebih dulu membentuk raperda tower,” papar pengusaha rental mobil ini.

Menurut Ary, asosiasi telekomunikasi pernah mengajukan nota protes ke pemerintah pusat atas terbitnya raperda di daerah yang menarik retribusi dalam pendirian tower. Pelaku operator protes karena sejumlah daerah yang menerbitkan perda tower menarik retribusi dari izin operasional tower, IMB pendirian tower dan NJOP tanah dan bangunan tower sebesar 2 persen. Penarikan pajak atau retribusi sebesar dua persen itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang penarikan pajak dan retribusi umum.

”Asosiasi telekomunikasi keberatan atas penarikan tribusi pajak yang beraneka ragam. Padahal, penarikan retribusi itu kan untuk pemasukan PAD,” tegas Ary.

Untuk mengatasi persoalan tersebut. Rencananya, Kemenkoinfo akan menambahkan pointer dalam SKB Nomor 18/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi atau menerbitkan peraturan presiden (Perpres). Diharapkan, penambahan isi SKB atau menerbitkan prepres dapat mengatasi persoalan yang dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dan operator seluler.

”Kita tunggu saja, yang jelas rencana penyusuna raperda pendirian tower tetap jalan terus. Nantinya, dalam raperda itu akan mengatur soal ketinggian tower, estetika, keamanan, tata ruang, dan retribusi,” tukas Ary. (mar)

Jumat, 22 April 2011

FPKS dan FPD Beda Sikap

Radar Jogja, Wednesday, 20 April 2011 10:11


Lewat Voting, Paripurna Sepakat Bubarkan PT BKM

BANTUL - DPRD Bantul sepakat PT Bantul Kota Mandiri (BKM) dibubarkan. Sikap legislatif tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bantul yang digelar di DPRD Bantul Selasa (19/4). Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme voting atau pemungutan suara. Ada dua opsi yang ditawarkkan dalam voting tersebut yakni menyetujui pembubaran dan menolak.

Pengambilan suara dilakukan terhadap 40 anggota dewan yang hadir dalam paripurna. Sebanyak 30 suara menyetujui pembubaran. Sedangkan 10 suara menyatakan menolak pembubaran perusahaan tersebut.

Sepuluh suara yang tidak setuju tersebut berasal dari dua fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD). Para politisi dari kedua partai itu tidak setuju perusahaan yang mengelola program Bantul Kota Mandiri (BKM) itu dibubarkan.

Wakil Ketua DPRD II dari FPD, Suhidi, menegaskan ketidaksetujuan Partai Demokrat terhadap pembubaran PT BKM dikarenakan hingga saat ini belum ada hasil audit keuangan perusahaan itu. Audit baru akan selesai sebulan mendatang.

Suhidi melihat pengambilan keputusan ini terkesan terburu-buru. ”Kenapa keputusan tidak diambil ketika audit keuangan sudah ada saja sehingga bisa dilihat PT BKM pantas atau tidak dibubarkan?” ungkapnya usai rapat paripurna.

Pada dasarnya FPD setuju PT BKM dibubarkan jika memang pantas dibubarkan. Menurutnya, partainya mencoba objektif terhadap masalah ini. Setidaknya harus ada antisipasi untuk mencegah jika ternyata masalah yang muncul nantinya karena uang yang digunakan dalam proyek BKM adalah uang rakyat.

“Walaupun PT BKM sudah bubar, namun apabila nanti ada kasus, pihak PT BKM harus bertanggung jawab. ”Kami tidak mau tergeret-geret jika ternyata ada kasus di hari mendatang,” ungkapnya.

Suhidi juga ragu Pemkab Bantul akan untung dengan penjualan aset PT BKM yang berupa lahan di Pajangan dan Kasihan. Menurutnya, keuntungan itu berdasarkan asumsi versi manajemen PT BKM.

Namun, menilik lokasi lahan berada tampaknya akan sulit menjual lahan tersebut. Ia juga menyesalkan tidak adanya kemajuan dari proyek BKM setelah sembilan tahun berjalan.

”Kalau cuma jual tanah seperti ini, apa bedanya pemda dengan makelar tanah?”ungkapnnya.

Ketua Komisi B yang menangani masalah pembubaran PT BKM, Uminto Giring Wibowo, menuturkan pembubaran mengacu UU No 40 Tahun 2007. Dalam UU tersebut, pembubaran PT bisa dilakukan bila ada kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

”Jadi tidak harus menunggu Audit Laporan Keuangannya dan apresial aset turun dulu,” ungkap politisi Fraksi PDIP ini.

Menurut Giring, saat RUPS yang dilaksanakan 5 Januari lalu PT Perwita Karya menuturkan mereka sudah lempar handuk. Artinya, Perwita Karya sudah tidak mampu lagi melanjutkan pembangunan kawasan BKM.

DPRD hanya memberikan persetujuan pembubaran. Bukan perizinan pembubaran. Seban, pada awal pembentukan PT BKM, dewan juga hanya memberikan persetujuan. ”Kalau perizinan PT BKM silakan urus sendiri ke pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Meski PT BKM dibubarkan, Komisi B melihat pembangunan kawasan BKM harus terus dilanjutkan. Giring menegaskan, pemkab harus teliti mencari rekana untuk menjalin kerja sama yang profesional.

Giring menekankan di masa depan proses pembangunan BKM harus ada laporan secara tertulis kepada dewan. Ia mengakui selama ini tidak ada laporan maupun koordinasi PT BKM dengan dewan. Kondisi ini menyebabkan fungsi kontrol dewan tidak berjalan dengan baik.

Apalagi sejak BKM dimulai anggota dewan sudah silih berganti. “Harus ada laporan tertulis biar terkontrol dengan baik,”tandasnya. (c5)

Pembagian Aset Harus Proporsional

PERSETUJUAN DPRD Bantul atas pembubaran PT BKM disambut baik Bupati Bantul Sri Suryawidati. Menurutnya, pembubaran PT BKM memang sudah seharusnya dilakukan karena progresnya sangat lambat.

”Lahan seluas 32,7 hektare itu cuma ngangkrak saja di situ tidak ada perkembangan dan Perwita Karya juga memang sudah lempar handuk tidak sanggup lagi melanjutkan pembangunan BKM,” ungkapnya saat ditemui seusai rapat paripurna DPRD Bantul Selasa (19/4).

Menurut Ida –sapaan akran Sri Suryawidati- Pemkab bantul transparan dan bertanggung jawab atas pembubaran PT BKM ini. “Kita transparan. Laporan keuangan ada. Sertifikat-sertifikat tanah juga masih kita simpan dengan baik,” paparnya.

Pascapembubaran, menurut Ida, lahan milik PT BKM yang berada di Pajangan dan Kasihan bakal dijual. Pemkab yang akan menjualnya dan menawarkan ke pihak-pihak yang berminat. “Nanti lahan tersebut akan kita tawarkan untuk pembangunan BTN atau perumnas,” ungkapnya.

Hasil dari penjualan asst akan dibagi dua oleh pemkab dan Perwita Karya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembicaraan pembagian aset PTBKM. Belum ada detail berapa persen yang akan dibagikan untuk pemkab maupun Perwita Karya.

Pemkab mengeluarkan dana sebesar Rp 4 miliar untuk membeli aset itu. Sedangkan Perwita Karya baru menyetor setengahnya. Namun Perwita Karya minta pembagian aset sebesar 60 banding 40. “Yang pasti kita akan melakukan pembagian secara proporsional sesuai dengan modal awal,”ungkapnya.

Mekanisme pembagian aset tersebut akan dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BKM yang dijadwalkan dilaksanakan sesegera mungkin setelah ada pembubaran secara resmi. “Dalam RUPS ini juga nantinya akan dilaporkan audit keuangan dan apresial aset,” paparnya.

Ida juga yakin tidak ada kerugian yang dialami pemkab terkait pembubaran PT BKM ini. Jika lahan tersebut dijual dipastikan pemkab tidak akan merugi karena harga tanah semakin mahal. Pada tahun 2002 tanah dibeli Rp 15.000 per meter. Harga jual sekarang diyakini lebih mahal. “Pokoknya pemda tidak rugi,” tandasnya. (c5)

FPKS Tanya Alasan Pembubaran

Radar Jogja, Tuesday, 19 April 2011 10:50


Mantan Anggota Bansus Optimistis Tanah BKM Laku

BANTUL - Alasan yang melatari rencana pembubaran PT BKM masih belum sepenuhnya dipahami kalangan DPRD Bantul. Hingga menjelang sidang paripurna beragenda pembubaran PT BKM hari ini (19/4), Fraksi Partai Keadilan Sosial (FPKS) masih mempertanyakan alasan pembubaran. Anggota FPKS Amir Syarifuddin menegaskan manajemen PT BKM belum bisa memberikan penjelasan mengapa proyek ini tidak mungkin dilanjutkan. ”Padahal itu adalah pertanyaan yang sangat mendasar terkait hal ini,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD Bantul, Senin (18/4).

Menurutnya, bagaimana bisa memutuskan dibubarkan atau tidak apabila alasan pembubaran saja tidak dijelaskan. Ia juga melihat konsep BKM adalah konsep yang bagus untuk pembangunan Bantul. Oleh karena itu, dia mendesak Pemkab Bantul berupaya keras mewujudkan proyek tersebut.

Amir juga meminta manajemen PT BKM menunjukkan laporan keuangan kepada dewan. Sampai saat ini belum ada neraca keuangan yang sampai ke tangan para wakil rakyat. ”Padahal hal tersebut merupakan bentuk transparansi dana proyek BKM,” ujarnya.

Menurut Amir, pemkab sudah menyetor Rp 4 miliar untuk pembelian lahan dan aset. Seharusnya, Perwita Karya selaku rekanan juga menyetor dana dengan jumlah yang sama. “Tapi kita tidak tahu berapa modal yang di setor karena belum ada neraca keuangannya,” ungkapnya.

Mantan anggota DPRD Bantul dari Fraksi PAN periode 1999-2004 sekaligus anggota Pansus BKM 2002, Takdir Ali Mukti, punya pandangan sendiri terkait asset berupa tanah milik PT Bantul Karya Mandiri (BKM). Dia optimistis aset tanah seluas 32,7 hektare yang terletak di Pajangan dan Kasihan bakal laku terjual.

Menurutnya, tanah itu berada di lokasi strategi. Tepatnya, berada di dekat ringroad yang merupakan akses ke luar provinsi. ”Selain itu, karena migrasi masyarakat ke Bantul cukup tinggi dipastikan bakal banyak pembangunan seperti perumahan,” ujarnya (16/4).

Terkait mandeknya pelaksanaan proyek Bantul Kota Mandiri (BKM) dan permintaan pembubaran PT BKM oleh Bupati Bantul Sri Suryawidati kepada DPRD, Takdir sangat menyayangkan. Menurutnya, semangat awal BKM itu sangat bagus. ”Karena, ingin menarik pembangunan ke arah selatan Bantul,” jelasnya.

Sekitar awal tahun 2000 pembangunan di Jogjakarta terpusat di Sleman dan Kota Jogja. Kedua daerah itu pun menjadi terlalu padat dan tidak mampu lagi menampung laju pembangunan.

Oleh karenanya, tutur Takdir, adanya BKM diharapkan mampu membangun Bantul dan mengundang investor. “Pada akhir 1990-an tidak ada investor yang mau menanamkan modal di Bantul karena banyaknya huru hara,” ungkap dosen Hubungan Internasional UMY ini.

Menurut Takdir, pada awalnya BKM sudah terkonsep dengan matang. Saat itu sudah dilakukan studi kelayakan, rencana pertahun seperti tahun pertama fokus pembebasan lahan atau tahun kedua mulai pembangunan infrastruktur. ”Semua sudah diatur sedemikian baik. Bahkan, risiko-risiko yang akan dihadapi pun sudah diperhitungkan,” paparnya.

Saat itu Pajangan dipilih karena adanya proyek pembangunan dermaga di Pandansimo. Ketersediaan air pun akan dipermudah dengan membangun pipa hingga ke lokasi. Sedangkan pemilihan Kasihan didasarkan akses yang dekat ringroad dan Kota Jogja. “Tapi kenapa BKM bisa jadi seperti ini ya? Saya tidak tahu karena saya sudah tidak di DPRD Bantul sejak 2004,” ungkapnya. (c5)

Selasa, 05 April 2011

DPRD Bantul Bentuk Pansus LKPJ Bupati

http://www.kopel-online.com/
BANTUL, Kopel - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bantul untuk menyusun panitia khusus (Pansus) LKPJ akhirnya menemukan titik temu kesepakatan, walaupun sebelumnya berjalan agak alot dan hampir deadlock.

“Permasalahan yang dianggap serius karena adanya Pansus yang bertugas untuk membahas permasalahan air dan tanah yang diberi waktu sampai Jumat 1 April harus selesai dan melaporkan hasil kerjannya namun sampai saat ini belum selesai, maka Pansus II yang membahas permasalahan tanah dan air diberi perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaanya," tutur Arif Haryanto Wakil Ketua III DPRD Bantul.

Namun akhirnya karena pembuatan pansus menjadi agenda untuk memberikan kenirja eksikutif maka dengan kerja keras sidang paripurna pembentukan Pansus LKPJ yang dipimpin Arif Haryanto berhasil membentuk pansus penyusunan catatan strategis terhadap LKPJ Bupati.

Hasil kesepakatan sidang paripurna dalam pembutan pansus yang beranggotakan 17 orang anggota dewan dipercayakan sebagai ketua Pansus ditunjuk Eko Sutrisno Aji Amd dari Fraksi PPP dan wakil Jupriyanto Ssi dari Fraksi PKS.

“Pembuatan pansus segera bisa bekerja maksimal maka diharap segera dari fraksi untuk mengirimkan surat pengusulan nama-nama dalam pansus,” imbau Arif Haryanto. (*)

Senin, 04 April 2011

Sabtu, 02 April 2011

Jumat, 01 April 2011

Komisi B Bahas PT BKM

Radar Jogja, Friday, 01 April 2011 10:47


Pimwan Deadline Empat Hari Selesai

BANTUL - Komisi B DPRD Bantul segera membahas polemik yang terjadi di internal PT Bantul Kota Mandiri (BKM). Itu, setelah anggota badan musyawarah (Banmus) memutuskan persoalan PT BKM cukup dibahas di komisi. Keputusan tersebut diambil voting pada rapat pimpinan dewan yang berlangsung Senin malam (28/3). Pimpinan dewan, dalam rapat internal, memberikan deadline kepada Komisi B membahas megaproyek yang digagas mantan Bupati Bantul Idham Samawi tersebut.

Pimpinan dewan memberikan tenggat waktu empat hari kepada Komisi B yang diketuai Uminto Giring Wibowo untuk membahas persoalan di PT BKM. Yakni mulai 11 - 14 April mendatang. ’’Pimpinan memerintahkan PT BKM dibahas pada minggu kedua bulan,’’ kata Uminto kemarin (31/3).

Meski demikian, lanjut Uminto, sebelum proses pembahasan PT BKM dimulai, komisi B lebih dulu akan meminta surat tugas dari pimpinan dewan. Surat tugas itu penting, mengingat instansi yang bakal dipanggil Komisi B untuk klarifikasi tak hanya berasal dari instansi Pemkab Bantul.

Tapi, ada pula instansi di luar Pemkab Bantul yang selama ini tidak menjadi partner kerja komisi B, termasuk instansi di luar pemerintahan. Misalnya, PT Perwita Karya yang telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Bantul untuk mendirikan PT BKM, manajemen PT BKM, Bappeda Bantul, dan instansi atau lembaga lain yang bukan menjadi rekan atau partner komisi B.

’’Karena pembahasan PT BKM ini merespons permohonan surat Bupati Bantul yang meminta izin pembubaran dan likuidasi PT BKM. Maka, yang dibahas komisi B nanti tidak hanya dari sisi aset. Tapi yang dibahas cukup banyak, seperti aspek perencanaan dan pembebasan lahan,’’ papar politikus PDIP ini.

Anggota Komisi B DPRD Bantul Amir Syarifudin menambahkan, butuh waktu lama untuk membahas dan menentukan apakah PT BKM layak di bubarkan atau tidak. Sebab, syarat membubarkan sebuah PT cukup banyak dan pelik.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebuah PT dapat dibubarkan karena keputusan RUPS (Rapat umum pemegang saham), jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, dan penetapan pengadilan karena pailit/bangkrut.

’’Ingat, saham PT BKM itu 50 persen milik Pemkab Bantul dan 50 persen lagi milik PT Perwita Karya. Dan perlu diketahui bahwa PT BKM tidak dalam posisi bangkrut tapi manajemen PT BKM tidak jalan alias tidak bekerja,’’ tegas politikus PKS ini.

Menurut Amir, setelah diluncurkan sebagai proyek megapolitan, Komisi B belum pernah mendapatkan laporan dari Pemkab Bantul terkait perkembangan proyek BKM. Karena itu, pihaknya mempertanyaka alasan Pemkab Bantul yang mengajukan surat permohonan izin pembubaran dan likuidasi PT BKM ke DPRD Bantul.

’’Alasan membubarkan PT BKM itu apa? Kalau tidak ada dasarnya mengapa harus dibubarkan? Solusi yang lain kan masih banyak seperti kembali mencari investor lain untuk melanjutkan proyek BKM,’’ tegas Amir.

Senada dengan Uminto dan Amir. Anggota Komisi B Edy Prabowo mengatakan, untuk membubarkan sebuah PT tidak mudah. Apalagi, sebagian saham di PT yang akan dibubarkan itu merupakan milik pemerintah. ’’Prosedurnya tidak mudah, butuh alasan yang kuat ketika memutuskan pembubaran PT,’’ ingat Wowok, sapaan akrab Edy Prabowo.

Wowok menambahkan, sejak menjadi anggota Komisi B pihaknya belum pernah mendapatkan laporan resmi dari Pemkab Bantul terkait proyek BKM. Padahal sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengawasan, dewan setiap tahun harus mendapatkan laporan perkembangan proyek. Tujuannya, untuk menata dan mengembangkan tata ruang wilayah Bantul.

’’Jika alasan pembubaran PT tidak logis, tidak bisa diterima, tidak menutup kemungkinan seluruh anggota dewan akan menolak permohonan pembubaran PT BKM. Kalau ada yang nekad menyetujui, anggota dewan yang setuju itu harus siap-siap mempertanggungjawabkan akibatnya,’’ ingat pemilik PT Garuda Tour and Travel ini. (mar)

Delete this element to display blogger navbar