Kamis, 08 Maret 2012

11 Anggota DPR Ajukan Interpelasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketidakpuasan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul terhadap kinerja eksekutif, membuat tiga fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bantul Sri Surya Widati. Surat pengajuan yang ditandatangani 11 anggota DPRD yang terdiri atas tujuh anggota fraksi PAN, tiga anggota Fraksi PPP dan seorang fraksi PKS sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (7/3/2012) siang.

"kami memasukkan rapat paripurna membahas interpelasi pada 30 Maret 2012, tetapi sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan berkonsultasi dulu ke Kemenkumhan ataupun kemendagri tentang batasan--batasan hak interpelasi," kata Wakil ketua III DPRD Bantul Arif Haryanto

Ia menjelaskan, surat pengajuan hak interpelasi ini merupakan kali kedua para anggota mengajukan. Sebelumnya ada 15 anggota yang menandatangani, tetapi karena ada yang tidak sesuai dengan tata tertib dan ketua DPRD Bantul tidak mau menandatangani, maka status surat itu mengambang. Sedangkan surat yang baru sudah memenuhi tata tertib baik segi format maupun substansi. Aturan dasar pengajuan interpelasi yaitu minimal dua fraksi dan tujuh pengusul pun sudah terlewati.

"sebelumnya juga tidak dijelaskan secara rinci materi apa saja yang akan diajukan, kalau sekarang sdah ada rincian pertanyaan, contohnya Bantul Radio," ujarnya.

Ia menjelaskan, alur pengajuan itu nantinya akan diputuskan berlanjut atau tidak berdasarkan rapat paripurna 30 Maret 2012. Pimpinan akan mendengarkan presentasi dari pengusul lalu anggota rapat paripurna menyetujui atau tidak. Jika setuju, maka pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Bantul untuk dicerca berbagai pertanyaan dalam penggunaan hak interpelasi tersebut.

"tergantung tanggal 30 Maret 2012 nanti, apakah ditolak atau diterima," ucap anggota Fraksi PKS itu.

Sebelumnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Tetapi, pada pengajuan surat kedua, ternyata PKB belum menentukan sikap. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) Aslam Ridho menuturkan sebagai anggota PKB pihaknya tunduk pada DPC PKB yang baru terbentuk. Partainya masih mengkaji ulang tentang penggunaan hak interpelasi tersebut.

"jadi timing tidak pas, maksudnya belum ada keputusan resmi dari DPC. Yang pasti saya sudah melaporkan keadaan geopolitik di Bantul. Sebagai anggota tentunya saya harus tunduk pada keputusan partai," jelasnya. (*)

Rabu, 07 Maret 2012

Kami Akan Konsultasi Soal Interpelasi Ini

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketidakpuasan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul terhadap kinerja eksekutif, membuat tiga fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bantul Sri Surya Widati. Surat pengajuan yang ditandatangani 11 anggota DPRD yang terdiri atas tujuh anggota fraksi PAN, tiga anggota Fraksi PPP dan seorang fraksi PKS sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (7/3/2012) siang.

"kami memasukkan rapat paripurna membahas interpelasi pada 30 Maret 2012, tetapi sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan berkonsultasi dulu ke Kemenkumhan ataupun kemendagri tentang batasan--batasan hak interpelasi," kata Wakil ketua III DPRD Bantul Arif Haryanto

Ia menjelaskan, surat pengajuan hak interpelasi ini merupakan kali kedua para anggota mengajukan. Sebelumnya ada 15 anggota yang menandatangani, tetapi karena ada yang tidak sesuai dengan tata tertib dan ketua DPRD Bantul tidak mau menandatangani, maka status surat itu mengambang. Sedangkan surat yang baru sudah memenuhi tata tertib baik segi format maupun substansi. Aturan dasar pengajuan interpelasi yaitu minimal dua fraksi dan tujuh pengusul pun sudah terlewati.

"sebelumnya juga tidak dijelaskan secara rinci materi apa saja yang akan diajukan, kalau sekarang sdah ada rincian pertanyaan, contohnya Bantul Radio," ujarnya.

Ia menjelaskan, alur pengajuan itu nantinya akan diputuskan berlanjut atau tidak berdasarkan rapat paripurna 30 Maret 2012. Pimpinan akan mendengarkan presentasi dari pengusul lalu anggota rapat paripurna menyetujui atau tidak. Jika setuju, maka pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Bantul untuk dicerca berbagai pertanyaan dalam penggunaan hak interpelasi tersebut.

"tergantung tanggal 30 Maret 2012 nanti, apakah ditolak atau diterima," ucap anggota Fraksi PKS itu.

Sebelumnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Tetapi, pada pengajuan surat kedua, ternyata PKB belum menentukan sikap. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) Aslam Ridho menuturkan sebagai anggota PKB pihaknya tunduk pada DPC PKB yang baru terbentuk. Partainya masih mengkaji ulang tentang penggunaan hak interpelasi tersebut.

"jadi timing tidak pas, maksudnya belum ada keputusan resmi dari DPC. Yang pasti saya sudah melaporkan keadaan geopolitik di Bantul. Sebagai anggota tentunya saya harus tunduk pada keputusan partai," jelasnya. (*)

Delete this element to display blogger navbar