Jumat, 31 Agustus 2012

Ichwan Jamin Badan Kehormatan Akan Profesional

TRIBUNJOGJA.COM , BANTUL - Ruangan fraksi demokrat nampak lengang Kamis (30/8/2012) siang paska pemberitaan dugaan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan pada salah satu anggotanya yang juga Wakil Ketua II DPRD Bantul. Dari pantaun Tribun Wakil Ketua II DPRD Bantul, Suhidi tidak nampak sama sekali, dari 5 anggota fraksi Demokrat yang tampak hadir hanya Edi Prabowo dan Betmen Sebayang. "Pak Suhidi dari pagi memang belum hadir dan tidak ada pemberitahuan ke Sekwan," kata Helmi Jamharis Sekwan, DPRD Bantul. Sedangkan, Ketua DPC Partai Demokrat, Nur Rahmad yang juga anggota Komisi D juga tak tampak hadir dalam rapat komisi dengan eksekutif untuk pembahasan APBD Perubahan. "Pak Nur tadi ijin sakit. Sakitnya apa saya tidak tahu. Sudah beberapa hari ini beliau tidak hadir," kata Sarinto, Ketua Komisi D, Kamis (30/8/2012). Sementara itu, wakil ketua badan kehormatan DPRD (BKD) Bantul, Ichwan Tamrin menjelaskan, berkaitan dengan adanya pemberitaan tuduhan pelecehann seksual yang dialamatkan pada salah satu anggota dewan, ia baru akan berkoordinasi dengan anggota BKD. "Saya baru tahu pas baca di koran pagi ini, tentu kita menunggu laporan masuk, baru akan kita rapatkan," ujarnya. Namun karena sudah menjadi konsumsi publik dan kejadian yang dituduhkan itu terjadi dikantor, pihaknya menjadikannya sebagai prioritas untuk segera melakukan pembahasan. "Kalau kejadiannya diluar kantor itu BKD tidak akan mengurusi," tandas Iwan. Sepengetahuannya sosok yang dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut baik-baik saja. "Kalau setahu saya beliau kalem aja. Kaget saya sampai seperti itu, pernah satu kamar dan ngga neko-neko," ungkapnya. Ia menambahkan, sampai hari ini belum sempat berkoordinasi dengan ketua BKD Nur Rahmad yang sekaligus anggota fraksi Demokrat. "Kami masih fokus pada pembahasan APBD perubahan, permasalahan ini akan kita rapatkan. Paling cepat besok Senin (3/9/2012) pekan depan," tandasnya. Ia menjamin BKD akan bertindak profesional dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual meski ketua BKD sekaligus merupakan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul. "Anggota BKD kan terdiri dari perwakilan 5 fraksi sehingga kita pastikan akan profesional," terangnya. Ia menambahkan, pengusutan kasus ini akan lebih lengkap apabila korban bersedia melaporkan kejadian itu ke BKD namun demikian meski tak ada laporan BKD tetap akan mengusutnya. Terpisah Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto mengatakan, dirinya baru mengetahui dugaan pelecehan dari media masa pagi ini. Ia menyatakan agar sesuai fakta dan berimbang dalam pengusutan lebih baik disertai adanya laporan. "Namun karena ini menyangkut pimpinan dewan maka kita juga harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan yang lainnya," ungkapnya. Ia menambahkan, tidak akan gegabah dalam menanggapi pemberitaan ini, meskipun sudah menyangkut kredibilitas wakil rakyat, pungkasnya. (yud)

Kamis, 30 Agustus 2012

Anggota DPRD Bantul Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - SH, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bantul, dilaporkan ke Partai Demokrat, karena diduga melecehkan TW, mantan anggota DPRD Bantul periode 2004-2009, juga dari Partai Demokrat. Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, pelecehan seksual yang dilakukan SH terjadi belum lama ini. Saat itu, korban datang ke ruangan SH, untuk menyampaikan proposal pembangunan sebuah masjid. "Sebelumnya, di dalam ruangan ada Wakil Ketua I Surotun dan Wakil Ketua III Arif Haryanto. Saat keduanya keluar ruangan, tiba-tiba pelaku langsung melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Rabu (29/8/2012). Setelah mendapatkan perlakuan tak senonoh, korban kemudian melaporkan kejadian ke DPC Partai Demokrat Bantul. Ketika dikonfirmasi Tribun via telepon perihal kasus yang menimpa dirinya, TW enggan berkomentar. "Untuk masalah yang satu ini, saya tidak bisa berkomentar, silakan cari sumber lain saja," katanya. Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul Nur Rahmad menyatakan, kasus tersebut merupakan masalah internal partai, yang akan diselesaikan secara internal partai pula. Sementara, Isdi, anggota tim investigasi DPC Partai Demokrat Bantul menjelaskan, timnya saat ini sedang mengumpulkan bukti dan melihat perkembangan lebih lanjut. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang kebenaran kronologi kejadiannya, ia menyarankan agar mengonfirmasi kepada ketua DPC Partai Demokrat Bantul. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, SH menyatakan kabar yang disebarkan adalah isu yang ingin menjatuhkan dirinya. "Itu hal yang wajar saja dalam dunai politik, isu tersebut dihembuskan untuk menjatuhkan saya. Saya santai aja menanggapi isu tersebut," tuturnya. (*)

Sabtu, 25 Agustus 2012

Susu gratis untuk murid SD

Radar jogja hal.5 tgl 25/8/12 Arif Haryanto, Wakil Ketua III DPRD Bantul mengapresiasi dan mendukung program tersebut. menurut Arif, program itu sangat tepat dan bagus mengingat masih banyak siswa SD yang belum minum susu setiap pagi hari karena orang tuanya tak mampu beli.

Program susunisasi berisiko

Harjo hal 12 tgl 25/8/12 Arif Haryanto, Wakil Ketua III DPRD Bantul: program susunisasi bisa menjadi bumerang bagi pemkab jika perencanaan dan mekanisme pengelolaannya kurang tepat. Menurutnya, mekanisme distribusi susu bagi siswa harus benar-benar dirancang dan disusun dengan baik agar tidak merugikan siswa.

Sabtu, 11 Agustus 2012

Bupati Bantul : Tak Ada Larangan Menerima Parsel

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Wakil ketua DPRD Bantul Arif Haryanto meminta bupati Bantul Sri Surya Widati untuk tegas dalam menindaklanjuti surat edaran perihal himbauan penerimaan hadiah terkait hari raya yang diterbitkan oleh KPK tertanggal 26 Juli 2012. "Semestinya bupati konsisten terhadap surat edaran KPK. Bila memang akan mematuhi, ya tinggal di sampaikan ke calon pemberi, bahwa tidak menerima parsel sesuai edaran KPK," ujarnya pada Tribun, Jumat, (10/8/2012). Ia menambahkan, pemda seharusnya ikut mengapresiasi langkah KPK tersebut. Untuk meminimalisir potensi gratifikasi, lantaran sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak pejabat yang menerima parsel dihari raya lebaran. "Terutama untuk pejabat esselon struktural, tidak perlu menerima agar tidak beresiko," pungkasnya. Surat bernomor B 1827/01-13/07/2012 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad tersebut menyarankan pada pimpinan daerah termasuk para Bupati untuk melarang pejabat atau pegawai menerima hadiah lebaran. Disebutkan dalam surat itu, hadiah yang dimaksud adalah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya. Terpisah Bupati Ida panggilan akrabnya, sempat memberikan wacana mengenai dibolehkannya penerimaan hadiah seperti yang dimaksud dalam surat edaran KPK. "Ya boleh saja lah diterima, kalau sudah terlanjur ada yang ngirim. Kita juga kemarin sudah terima dua parsel, namun langsung disalurkan ke panti-panti asuhan yang membutuhkan, " ujarnya. Namun cepat-cepat Sekda Bantul Riyantono menambahkan, terhadap himbauan KPK Bupati pada prinsipnya mematuhi himbauan tersebut. "Bagi skpd yg tidak terhindarkan menerima hadiah agar dilaporkan sesuai dengan mekanisme yg ada," ujarnya pada Tribun, Jumat (10/8/2012). Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan kadaluwarsa dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan tempat sejenis lainnya. "Semua itu harus dengan melaporkan berdasarkan mekanisme yg ada disertai dengan taksiran harga. Format laporan telah ditentukan dari KPK," pungkasnya. Sementara itu, dalam surat edaran KPK tersebut dinyatakan laporan tersebut harus dikirimkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima hadiah. Termasuk bagi pejabat yang menyalurkan hadiah tersebut kepanti sosial, juga diharuskan melaporkan berikut disertai taksiran harganya. (*)

Jumat, 10 Agustus 2012

Dewan Minta Bupati Bantul Tegas Soal Pemberian Parcel

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Wakil ketua DPRD Bantul Arif Haryanto meminta Bupati Bantul Sri Surya Widati, untuk tegas dalam menindaklanjuti surat edaran perihal himbauan penerimaan hadiah terkait hari raya yang diterbitkan oleh KPK tertanggal 26 Juli 2012. "Semestinya bupati konsisten terhadap surat edaran KPK. Bila memang akan mematuhi, ya tinggal di sampaikan ke calon pemberi, bahwa tidak menerima parsel sesuai edaran KPK," ujarnya pada Tribun, Jumat, (10/8/2012). Ia menambahkan, pemda seharusnya ikut mengapresiasi langkah KPK tersebut. Untuk meminimalisir potensi gratifikasi, lantaran sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak pejabat yang menerima parsel dihari raya lebaran. "Terutama untuk pejabat esselon struktural, tidak perlu menerima agar tidak beresiko," pungkasnya. (*)

Delete this element to display blogger navbar