Senin, 25 Maret 2013

April Wakil Ketua DPRD Baru Dilantik

Monday, 25 March 2013 09:33 BANTUL – Pergeseran jabatan Wakil Ketua II DPRD Bantul dipastikan bergulir pada bulan depan. Itu menyusul setelah Gubernur DIJ Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat pergantian dan pengangkatan jabatan Wakil Ketua II itu. ’’Surat dari gubernur sudah kami terima bulan ini,” terang Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto kemarin (24/3).Surat itu merupakan bagian tindaklanjut dari hasil rapat paripurna dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua II pada akhir Februari lalu. Setelah menerima dari gubernur, pimpinan dewan (Pimwan) kemudian memberikan surat itu kepada kedua pihak yang bersangkutan. Yakni, Wakil Ketua II DPRD, Suhidi serta calon penggantinya, Nur Rachmat. ’’Pimpinan sekarang nggak membawanya. Kami hanya dititipi surat itu,” ujar politisi PKS ini. Diperkirakan rapat paripurna istimewa itu akan digelar bulan depan. Rapur dengan agenda pemberhentian dan pelantikan wakil ketua II itu masih akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) akhir bulan ini. ’’Pada pelantikannya nanti juga akan dihadiri ketua pengadilan. Mekanisme pengangakatan memang seperti itu,” jelasnya.Ketua DPC Partai Demokrat Nur Rachmat membenarkan hal itu. Menurut dia, dengan pergantian ini dipastikan tidak akan memicu konflik di internal Fraksi Demokrat. Sebab, pergantian ini merupakan sebagai bentuk upaya penyegaran kinerja. ’’Nantinya pak Suhidi akan menjadi anggota biasa,” tandasnya.Menurut Nur Rachmat, pengangkatannya sebagai salah satu pimwan juga berkonsekuensi dia harus menanggalkan jabatan ketua Badan Kehomatan DPRD (BKD) yang selama ini dia pegang. ’’Soal siapa yang menjadi ketua BKD menjadi kewenangan paripurna,” urainya.Teknisnya, dalam rapur itu setiap fraksi akan mengusulkan anggotanya yang berada di BKD untuk duduk sebagai Ketua BKD.(mbr/din)

Raperda KTR di Ujung Tanduk

(Radarjogja-BANTUL)– Nasib Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diujung tanduk. Itu menyusul dua rapat paripurna (Rapur) dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) Raperda inisiatif DPRD itu gagal. Molornya perjalanan Raperda itu disinyalir adanya sejumlah konflik kepentingan antarfraksi.’’Pembatalan ini sangat jelas melukai. Ini bentuk bukti politik tidak bermartabat,” tegas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Rachmat akhir pekan lalu. Jumat (22/3) dijadwalkan agenda rapur. Selain pembacaan laporan Pansus KTR, dalam rapur itu sedianya juga diagendakan pendapat bupati mengenai Raperda KTR, usulan kocok ulang alat kelengkapan (Alkap) DPRD serta nota pengantar dari bupati. Hanya saja, ketidakhadiran Ketua DPRD Bantul, Tustiyani memicu tiga pimpinan dewan (Pimwan) lainnya enggan memimpin rapur itu. Alhasil, rapur itu pun dibatalkan. Sebelumnya, pertengahan Februari lalu agenda serupa juga dibatalkan. Penyebabnya rapur tidak kuorum. ’’Masak hanya karena tiga pimpinan tidak bersedia memimpin, paripurna dibatalkan?,” keluhnya.Basuki menilai rapur itu tidak dapat dibatalkan begitu saja. Alasannya, undangan rapur telah ditandatangi Wakil Ketua I, Suratun. Undangan itu juga telah disebarkan. Bahkan Badan Musyawarah (Banmus) sendiri telah mengagendakannya. ’’Karena itu, Fraksi PDIP akan menanyakan mekanisme pembatalan rapur itu seperti apa,” ujarnya.Anggota Fraksi PDIP, Eko Yulianto Nugroho menandaskan pembatalan rapur itu dapat memicu berbagai agenda DPRD yang telah dijadwalkan Banmus akan berantakan. Itu sebabnya Fraksi PDIP akan meminta klarifikasi kepada tiga pimwan yang menolak menjadi pimpinan rapur. ’’Banmus harus segera menggelar rapat dan kembali merumuskan agenda yang tertunda,” tandasnya.Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto menegaskan pembatalan rapur itu sudah melalui mekanisme. Sebelum pelaksanaan rapur pimwan telah mengundang mayoritas ketua fraksi untuk berkoordinasi. Tujuannya agar pelaksanaan rapur berjalan. Sebab, rapur KTR pernah gagal sebelumnya.’’Untuk mencari solusi terbaik disepakati agar rapur tidak dilaksanakan dulu,” tegasnya.Hanya saja, pimwan tetap melanjutkan rapur. Penyebabnya tidak semua fraksi menyepakati penundaan. ’’Tetapi sebelum rapur saya diintruksikan ketua fraksi untuk tidak hadir,” tuturnya.Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Efendi mengatakan sejumlah fraksi bersepakat menunda pelaksanaan rapur itu. Tujuannya sejumlah fraksi ingin mendiskusikan ulang tentang keberadaan Raperda KTR. Mengingat, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar sebelumnya menolak keberadaan Raperda itu. ’’Ingin duduk bersama bagaimana pandangan mereka perihal Raperda KTR. Jika Raperda KTR dipaksakan dapat memicu internal DPRD tak kondusif,” katanya.Karena itu, Gus Ef, sapaan Agus Efendi berpendapat bisa jadi pembahasan Raperda KTR itu tidak dihentikan nantinya. ’’Masih fifty-fifty. Kalau masih ada yang menolak ya bagaimana lagi,” urainya.Wakil Ketua I DPRD Bantul, Suratun membenarkan dia menolak memimpin rapur. Penolakannya itu sebagai bentuk kepatuhannya kepada fraksinya. ’’Saya kepanjangannya fraksi. Lha wong saya jadi pimpinan juga ditunjuk oleh fraksi,” kilah politisi PAN ini. Pembatalan rapur itu dipastikan tidak ada kaitannya dengan usulan kocok ulang Alkap. Sejauh ini Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar diketahui masih bersikukuh menggulirkan usulan kocok ulang Alkap. ’’Kocok ulang sudah basi. Tidak menarik,” bantah bendahara Fraksi PKS, Amir Syarifuddin.Penolakan tiga Pimwan memimpin rapur merupakan intruksi dari fraksi. Sebab, sebelumnya fraksi PDIP pernah melarang Tustiyani mengikuti rapur. Hanya saja, Amir enggan memberikan komentar apakah intruksi tiga fraksi kepada tiga pimwan itu sebagai bentuk revans kepada fraksi PDIP.(mbr/din)

Kamis, 14 Maret 2013

Legislator Desak Tunggakan Tunjangan Sertifikasi Dibayarkan

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah kabupaten setempat segera membayarkan tunjangan sertifikasi kepada ribuan guru yang masih menunggak sebesar Rp11 miliar. Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto di Bantul, Kamis mengatakan, tunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi sekitar 5.300 guru se-Bantul itu karena nilai transfer dari pemerintah pusat kurang. "Meski begitu bukan berarti menjadi penghalang Pemkab tidak menyalurkan dana yang sebesar Rp 11 miliar, kalau tidak segera disalurkan dalam hal ini guru yang dirugikan, toh data penerimanya juga sudah ada," katanya. Menurut dia, Pemkab beralasan tertundanya pembayaran tunjangan ini karena perbedaan data penerima dan besaran nilai dari Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof), dan Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) yang diserahkan kepada pemerintah pusat tidak sesuai. "Karena kebijakan penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi ini dari pemerintah, maka pemkab harus berani menunjukkan surat instruksi terkait penundaan pembayaran jika itu memang benar-benar dari pemerintah pusat," katanya. Meski demikian, kata dia diharapkan pemerintah bisa memberikan tenggat waktu terhadap pembayaran dana itu, agar tertundanya pembayaran sertifikasi tidak terjadi lagi dan menumpuk di tahun selanjutnya, atau jika terdapat data baru dinas bisa segera menyerahkannya kepada pemerintah pusat. "Dengan begitu dana itu dibagikan kepada guru yang namanya telah tercantum dalam penerima tunjangan sertifikasi pada bulan-bulan sebelumnya. Biar nanti ada perhitungan baru lagi, rencananya, pada rapat Badan Anggaran nanti kami akan meminta laporan realisasi anggaran," katanya. Sementara Kepala Dikmenof Bantul, Masharun Ghazalie mengatakan pada tahun lalu guru yang berhak hanya menerima tunjangan sertifikasi selama 11 bulan, masih kurang sebulan karena nilai transfer dari pemerintah pusat kurang. Menurut dia, pihaknya telah memberikan data-data guru penerima tunjangan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul yakni dari sekitar 5.300 guru itu, sebanyak 1.699 guru di antaranya berada dalam kewenangan Dikmenof Bantul. "Per bulan setiap guru mendapatkan tunjangan sertifikasi mulai dari sebesar Rp1,5 juta sampai Rp3,9 juta tergantung golongan serta masa kerja guru itu, total ada sebesar Rp5,3 miliar nilai tunjangan untuk guru di Dikmenof," katanya.

Delete this element to display blogger navbar