Senin, 20 Desember 2010

Bupati Bantul Ida Tetap Ngotot Bela Gendut

BANTUL, Buser Trans Online

— Permintaan Kadiv Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono agar Bupati Bantul Sri Suryawidati ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya ternyata tak digubris. Ida, sapaan akrab Sri Suryawidati ini menyatakan siap memberikan perlindungan hukum jika anak buahnya tersandung kasus hukum, Gendut Sudarto. Bahkan, Ida juga telah mengambil kebijakan memperpanjang masa jabatan Gendut (Sekda Bantul) hingga satu tahun kedepan.

“Persisnya saya belum tahu kasusnya seperti apa. Tapi, jika ada pejabat pemkab yang tesandung kasus seharusnya ada pendampingan hukum,” tegas isteri mantan Bupati Bantul Idham Samawi ini.

Meskipun begitu, Ida mengaku belum mengetahui secara pasti sejauh mana perkembangan kasus yang menimpa Sekretaris Bantul Gendut Sudarto. Bahkan, hingga kemarin dia dirinya belum mendapatkan laporan resmi terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku sebesar Rp 500 miliar tersebut. “Saya malah tidak tahu. Coba besok saya tanyakan dulu. Sebab, sampai saat ini saya belum mendapat laporan,” katanya.

Terkait kasus Gendut, Ida menegaskan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kasus ini. Namun demikian, apabila nantinya Gendut akan diproses secara hukum, Ida menyatakan Pemkab Bantul akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum. ”Seperti kasus-kasus yang lain, kita akan menyediakan kuasa hukum untuk melakukan pendampingan,” tegasnya.

Sedang terkait jabatan Gendut sebagai sekda, perempuan yang belum genap satu tahun menjabat sebagai bupati juga memastikan belum akan mengambil langkah apapun. Apalagi sampai melakukan pergantian. ”Ini kan awal pemerintahan saya. Saya masih akan membuat suasana yang kondusif dulu agar program kerja bisa berjalan dengan baik. Bahkan, jabatan Pak Gendut juga akan perpanjang lagi,” terang Ida.

Terpisah, Kepala Divisi Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Syarifudin M Kasim, menyayangkan langkah yang ditempuh Ida. Ia menilai langkah tersebut (penyediaan bantuan hukum, Red) kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

”Kalau memang kena masalah dan buktinya cukup kuat, ya harus segera diambil sikap. Misal dengan menonaktifkan atau mengganti agar memperlancar proses hukum,” kata Syarifudin.

Sementara wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Hariyanto menyayangkan langkah yang siap ditempuh orang nomor satu ini. ”Seharusnya justru menberikan dukungan pada pemberantasan korupsi, bukan malah membela para pelaku,” kata Arif kemarin.

Menurut Arif, sebagai orang pertama di Bantul, Ida seharusnya memberikan contoh dalam pemberantasan korupsi. Yakni dengan mendukung aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di wilayah Bantul. ”Jangan justru memberikan pembelaan. Ini akan jadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Arif menyatakan langkah Ida yang mendukung dan menyediakan penasehat hukum bagi pejabat Pemkab Bantul yang tersangkut kasus dugaan korupsi merupakan keputusan yang keliru. Sebab, dukungan ini akan membuat orang tidak jera dan takut melakukan tindak pidana korupsi. ”Seharusnya pejabat yang tersangka kasus korupsi di nonaktifkan, bukan malah dibela,” sindir Arif. cholis/buser trans online
ASPIRASI ANGGOTA DEWAN TERGANGGU


Risiko Tak Gabung ke Fraksi

Selasa, 14 Desember 2010
18:30 WIB



BANTUL, KOMPAS.com — Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra dan satu dari Partai Amanat Nasional di Bantul saat ini tidak bergabung ke fraksi. Akibatnya, aspirasi mereka tidak maksimal karena hanya bisa menyampaikan pendapat dalam paripurna. Padahal, mereka dipilih oleh konstituen untuk menyalurkan aspirasi.

"Kinerja kelembagaan DPRD memang tidak terganggu karena sifatnya kinerja kolektif. Fungsi komisi dan fraksi masih tetap jalan. Hanya saja aspirasi keempat anggota tersebut menjadi tidak maksimal," kata Wakil Ketua DPRD II Bantul Arif Haryanto, Selasa (14/12/2010).

Menurutnya, pimpinan Dewan telah mengirimkan surat kepada Partai Gerindra dan Tur Haryanto dari Partai Amanat Nasional untuk berkomunikasi kepada fraksi terkait.

"Untuk Gerindra, kami sarankan berkomunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang sebelumnya telah menampung mereka. Untuk Tur Haryanto, kami sarankan komunikasi dengan PAN," katanya.

Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra adalah Gunawan, Ita Dwi Nuryanti, dan Purwanto. Sebelumnya mereka bergabung dalam Fraksi PDI-P. Sejak 29 September lalu, secara resmi mereka menyatakan menarik diri dari Fraksi PDI-P karena merasa tak sejalan lagi.

Selasa, 14 Desember 2010

Anggaran Kesejahteraan PNS Rp 8 Milyar

BANTUL (BERNAS) -- Pemerintah Kabupaten
Bantul pada tahun 2011 akan menganggarkan
tunjangan kesejahteraan
bagi PNS (pegawai negeri sipil) sebesar
Rp 8 miliar.
“Anggaran sebesar itu sudah diketok
dalam rapat paripurna dengan
agenda pembahasan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) 2011
beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua
DPRD Bantul, Arif Haryanto,
kemarin.
Menurut dia, anggaran yang telah
disepakati itu diperuntukkan bagi
seluruh PNS non struktural atau staf,
karena anggaran untuk struktural tidak
ada. “Anggaran telah disesuaikan
dengan kebutuhan pembayaran bagi
staf PNS, baik di lingkungan Kantor,
Badan dan Dinas serta Unit Pelaksana
Unit di sebanyak 17 kecamatan,”
katanya.
Arif mengatakan, namun anggaran
yang telah disepakati kemungkinan
masih dapat berubah atau ditambah,
karena keputusan anggaran ini akan
berlangsung hingga pembahasan
perubahan APBD pertengahan tahun
2011 mendatang.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
akan melihat perkembangan ke depan,
belanja APBD masih dimungkinan berubah
hingga pembahasan perubahan
APBD sekitar Juli hingga Agustus
2011,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, anggaran
yang dialokasikan tersebut menurutnya
menurun jika dibanding dengan
anggaran tahun 2010 dimana dianggarkan
sebesar Rp 12,4 miliar.
“Seharusnya kebutuhan anggaran
sama dengan tahun ini jika seluruh PNS
mendapat tunjangan namun karena
yang diberikan hanya staf sehingga
anggaran terkurangi dari tunjangan
yang seharusnya diterima PNS struktural,”
katanya.
Menurut Arif, kebijakan tersebut
ditempuh Pemkab guna menyesuaikan
dengan kondisi keuangan daerah,
karena berdasarkan pengalaman tahun
ini Bantul mengalami defisit sebesar Rp
26 miliar.
“Diharapkan kebijakan tersebut
dapat semakin mengantisipasi defisit
yang semakin besar pada 2011, untuk
triwulan tiga dan empat tahun ini saja
pemkab meniadakan pembayaran tunjangan
seluruh PNS guna memperkecil
defisit Rp26 miliar,” katanya. (*)

Senin, 13 Desember 2010

RAPBD BANTUL 2010 BELUM BERPIHAK PADA RAKYAT

RAPBD BANTUL 2010 BELUM BERPIHAK PADA RAKYAT

Bantul, 26/10 (ANTARA) - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum berpihak pada rakyat.
\"RAPBD Bantul 2010 belum berpihak pada rakyat, karena setelah melalui pencermatan, tingkat ketergantungan daerah terhadap pusat masih tinggi,\" kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto di Bantul, Senin.
Ia mengatakan pendapatan sebesar Rp857 miliar diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp86 miliar, dan pendapatan lain-lain Rp96 miliar. Sedangkan dana perimbangan (DAU/DAK) sebesar Rp674 miliar.
\"Dari angka-angka tersebut dapat dianalisa bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap pusat masih tinggi, yakni mencapai 78 persen atau Rp674 miliar, dan angka ini dihitung dari perbandingan antara bantuan dan pendapatan,\" katanya.
Sedangkan dari derajat desentralisasi seperti rasio antara jumlah PAD dibandingkan dengan seluruh jumlah penerimaan APBD, menurut dia masih kecil, yaitu hanya 10 persen.
Jika dicermati, kata Arif, RAPBD Bantul 2010 dari sisi pembelanjaan tidak langsung mencapai Rp652 miliar, dan belanja langsung hanya Rp226 miliar.
\"Perbadingan antara PAD dibandingkan dengan belanja tidak langsung, baru mencapai 13 persen. Ini artinya daerah masih sangat tergantung pada bantuan pusat, karena kemampuan untuk membiayai pengeluaran rutin secara mandiri masih sangat kecil,\" katanya.
Selain itu, kata dia, apabila dicermati pada pos anggaran belanja tidak langsung, ternyata 63 persen tersedot untuk gaji pegawai atau aparatur, serta masih ditambah belanja pegawai 4,6 persen dari pos belanja langsung.
Menurut dia, sisanya untuk belanja barang, jasa dan modal 21 persen, bantuan keuangan pemerintah kabupaten/desa tiga persen. Sedangkan belanja hibah dan bantuan sosial 7,6 persen.
\"Dari angka pembelanjaan tersebut, pos belanja terbesar adalah untuk gaji pegawai, masih ditambah dengan belanja langsung pegawai. Sementara itu, belanja hibah dan pos anggaran yang langsung dirasakan kemanfaatanya oleh rakyat persentasenya masih sangat kecil,\" katanya.
Arif mengatakan melihat kondisi tersebut, maka perlu ada niat baik dari pemerintah daerah dan DPRD untuk mencermati lebih jauh dalam pengelolaan belanja daerah agar diarahkan kepada sejumlah pos.
Ia mengatakan seperti memperbesar belanja langsung berupa program dalam rangka pemenuhan kebutuhan serta pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.
\"Selain itu, memperbesar pos anggaran belanja penanggulangan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, dan penyediaan infrastruktur publik,\" katanya.
Kemudian memperbesar pos belanja yang mendukung revitalisasi pedesaan melalui program pemberdayaan masyarakat, serta pos belanja tidak langsung perlu diupayakan agar efisien dan efektif untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.
\"Selain itu, mengurangi berbagai pos belanja yang tidak bersentuhan langsung dengan peningkatan kinerja pelayanan publik dan pembinaan, peningkatan kedisiplinan dan kinerja aparatur dalam melaksanakan pelayanan publik, serta mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah,\" katanya.
(U.PSO-068/B/M008/M008) 26-10-2009 16:17:10

Posted by : / (ANTARA)

Pinwan Sudah Pernah Bahas DAK

Radar Yogya
[ Rabu, 17 Maret 2010 ]
Pinwan Sudah Pernah Bahas DAK


Komisi C Segera Memproses, Kejati Terus Lakukan Penyelidikan

BANTUL - Kasus dugaan korupsi di wilayah Pemkab Bantul terus bergulir. Setelah BPK menemukan adanya penyimpangan dana PT BKM, kini muncul lagi dugaan penyimpangan pengunaan pelaksaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan 2009. Bahkan, kasus DAK ini sudah mulai direspon oleh pimpinan dewan (pinwan) DPRD Bantul.

"Secara formal kami belum mengagendakan pembahasan soal DAK, tapi dalam pembahasan informal pinwan sepakat secepatnya masalah ini dibahas," kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto kemarin.

Karena masih digodok ditingkat pinwan, maka pembahasan DAK pun belum diketahui kepastian waktunya. Namun demikian, Arif berjanji dewan tidak akan tinggal diam dalam merespon masalah ini. Apalagi, indikasi terjadinya penyimpangan penyalahgunaan DAK sangat kuat. Untuk mengungkap masalah ini, pihaknya berencana memanggil eksekutif untuk memperjelas duduk permasalah ini. Instansi mana yang akan di panggil? Arif menjelaskan instansi yang menanggani DAK pendidikan seperti Dinas Pendidikan Dasar (Disdiksar) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bantul.

"Karena dua instansi ini yang lebih tahu dan bertanggungjawab," terang Arif. 

Karena di lembaga DPRD Bantul ada pembagian tugas sesuai dengan komisi. Maka sebelum melakukan pemanggilan, pihaknya akan melibatkan beberapa komisi yang ada kaitannya dengan masalah DAK seperti komisi C untuk bidang pembangunan dan komisi D yang menangani bidang pendidikan.

"Setelah pimwan menyetujui masalah ini dibawa ke Banmus. Maka mekanisme selanjutnya membawa permasalahan ini ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk kemudian dilakukan pembahasan," tegas Arif.

Arif menyayangkan terjadinya  indikasi penyimpangan dalam pelaksaan DAK pendidikan. Sebab, bila benar ada indikasi penyimpangan maka tindakan itu melanggar ketentuan dan peraturan tentang pelaksanaan DAK khususnya permendiknas No 3/2009 tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksaan DAK 2009.

"Biar masalah ini tidak terulang lagi, kita harus serius dalam menangani masalah ini. Apalagi tahun ini DAK bidang pendidikan untuk pembangunan fisik bangunan sekolah meningkat dari tahun sebelumnya yaitu dari Rp 22 miliar menjadi Rp 36 miliar," terang Arif.

Ketua Komisi C DPRD Bantul Agus Subagyo mengatakan sampai saat ini komisi C belum menerima surat pengajuan soal kasus DAK pendidikan. Namun demikian, meski belum ada pengajuan pihaknya sebenarnya sudah berencana melakukan pembahasan dan pemanggilan terhadap instansi yang menerima anggaran untuk program pembangunan fisik, termasuk pengunaan DAK oleh Disdiksar.

"Kami akan segera melakukan pemanggilan dan pembahasan masalah pengunaan dana adhoc dan segera mengajukan hasilnya kepada pimwan," kata politikus Golkar ini.

Sementara itu, Asintel Kejati DIJ Erbagtyo Rohan mengatakan Kejati DIJ terus melakukan pemantauan dan pengumpulan data (puldat), termasuk memanggil saksi yang terlibat dalam pelaksanaan DAK. Rohan menjelaskan hasil penyelidikan itu nantinya akan digunakan bahan ekspos (paparan perkara). Dengan ekspos, nanti akan diketahui apakah kasus ini memenuhi unsur dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak? Termasuk dugaan keterlibatan pejabat teras Pemkab Bantul.

"Belum ada perkembangan terbaru. Tapi, kami terus melakukan penyelidikan serta pengumpulan data dan barang bukti," kata Rohan, kemarin.

Menurut Rohan, pengunaan DAK di seluruh DIJ ada indikasi penyimpangan dalam pengunaannya. Karena itu, Kejati terus mengembangkan penyelidikan untuk memperjelas kasus ini.  Namun demikain, untuk kepentingan penyelidikan Kejati belum bias memberikan keterangan terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Sebab, pihaknya khawatir yang terlibat penyalahgunaan DAK akan menghilangkan barang bukti.

"Maaf karena masih dalam pengembangan penyelidikan, kami belum dapat memberikan komentar soal perkembangannya," tegas Rohan. (mar)

Fraksi PKS DPRD Bantul Desak Bentuk Panja

Fraksi PKS DPRD Bantul Desak Bentuk Panja


Rabu, 21 April 2010 20:15:00


BANTUL (KRjogja.com) - Fraksi PKS DPRD Bantul mendesak DPRD Bantul untuk segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010. Pasalnya dari LHP tersebut diduga masih ada pihak yang menyalahgunakan dana bantuan rekonstruksi.

Desakan pembentukan panja berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2010 pasal 7 ayat 1, yang berisi DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap pemda terkait pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Pengawasan yang dimaksud meliputi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pengawasan pemeriksaan kinerja serta pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Sekarang sudah ada aturan kalau dewan bisa melakukan pengawasan. Dari dasar itu kita mendesak pimpinan DPRD Bantul untuk membuat panja dakons untuk mengawasi LHP BPK 2010. Karena kita yakin masih banyak pelaku yang belum diproses secara hukum,” ujar anggota Fraksi PKS DPRD Bantul di ruang kerjanya, Rabu (21/4).

Sebelum desakan dilakukan, bulan Maret lalu dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan ketua fraksi DPRD Bantul, pihaknya telah mengusulkan supaya dewan segera membahas LHP BPK. Tetapi usulan tersebut tidak dapat respon dari sebagaian pimpinan dan fraksi karena dinilai aturan belum disosialisasikan sehingga pembahasan ditunda.

Dari LHP yang diterimanya, lanjut Arif, selaku Ketua III DPRD Kabupaten Bantul ia menilai masih ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dakons pasca gempa bumi Mei 2006 lalu. Hal ini terungkap dari LHP BPK RI yang dikirimkan ke DPRD Bantul pada bulan Februari lalu.

BPK dalam laporannya menemukan ada kejanggalan dalam pengelolaan dakons untuk warga korban gempa di Bantul. Seperti dakons senilai Rp 10,1 miliar tidak digunakan semestinya untuk membangun rumah. Karena warga hanya mendapatkan dana dari dua sumber yang nilainya sekitar Rp 227 juta. Bahkan dana pembangunan rumah rusak berat belum seluruhnya didukung dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Pemkab Bantul untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Sesuai dengan kewenanganya, DPRD siap memantau tindak lanjut LHP BPK RI permendagri yang intinya DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” tegas Arif. (Usa)

34.582 Rumah Tanpa Jamban

34.582 Rumah Tanpa Jamban


Koran Sindo - 21 Oktober 2009
BANTUL(SI) – Sebanyak 34.582 rumah di Bantul belum memiliki jamban keluarga. Untuk keperluan membuang kotoran,mereka memanfaatkan sungai yang ada di sekitarnya.Kondisi ini membahayakan kesehatan warga. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul mencatat dari total 203.750 rumah di Bantul, baru 131.407 atau 64% yang memiliki jamban keluarga. Sisanya 37.761 atau 18% sudah memiliki jamban tapi belum memenuhi syarat dan 34.582 atau 16%-nya belum memiliki jamban. Dari jumlah tersebut, kebanyakan warga tinggal di pinggir sungai atau pegunungan. Untuk keperluan membuang kotoran, warga yang belum memiliki jamban tersebut memanfaatkan sungai yang ada di sekitarnya.Padahal berdasarkan penelitian, sungai di Bantul mengandung bakteri ecoli sudah di ambang batas.

Kondisi tersebut tentu akan menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan, terutama gangguan kesehatan pada pencernaan seperti diare dan penyakit perut lainnya. “Dengan banyaknya penduduk yang membuang kotoran ke sungai ini, tentunya akan membuat kandungan bakteri ecoli yang telah mencapai 80% semakin parah,” ungkap Kepala BLH Bantul Darmawan Manaf kemarin. Kondisi ini terjadi akibat masih rendahnya masyarakat dalam berperilaku hidup sehat.


“Masyarakat selama ini belum menyadari bahwa perilaku mereka itu sangat membahayakan, baik lingkungan maupun kesehatan manusia,”tandasnya. Untuk itu, pihaknya terus akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.Terutama untuk meningkatkan kesadaran dan berperilaku hidup bersih. Untuk permukiman padat, BLH sudah menganjurkan untuk dibuat WC komunal, yaitu WC tetap berada di rumah tapi untuk septictanknya dijadikan satu di suatu tempat tersendiri.

“Untuk daerah padat itu idealnya memang dibuat WC komunal ini,”tandasnya. Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto mengatakan untuk mengatasi permasalahan tersebut, selain dengan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat, juga harus ada perhatian pemerintah, terutama membantu warga yang belum memiliki jamban keluarga. Apalagi dalam perubahan APBD yang diajukan beberapa waktu lalu, ada skema peralihan anggaran untuk menambah anggaran sosial.Pemkab dapat menggunakan dana tersebut untuk membantu pembangunan jamban bagi masyarakat yang belum memilikinya.

“Meskipun sebenarnya, bagi warga yang tidak punya jamban, bukan berarti tidak mampu membuat. Bisa jadi karena kesadaran mereka yang memang rendah. Di samping itu,sebagai pilihan alternatif, pemkab dapat membangun infrastruktur melalui sistem kluster,”ujarnya. (priyo setyawan)

Delete this element to display blogger navbar