Senin, 21 Februari 2011

Gus Tur Tuntut DPRD dan PAN

Minggu, 20 Pebruari 2011 15:19:00


BANTUL (KRjogja.com) - Tur Hariyanto alias Gus Tur menuntut pimpinan DPRD Kabupaten Bantul dan Partai Amanat Nasional untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 11,5 miliar. Tuntutan tersebut akan didaftarkam ke Pengadilan Negeri Bantul, Senin (21/2) besok.

Dia menyatakan akan terus mencari keadilan terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menimpa dirinya. Selain langkah tersebut, ratusan anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia dan Ikatan Masyarakat Difabel Yogyakarta dijadwalkan akan mendatangi rumah Amien Rais pada Jumat (25/2) mendatang.

Gus Tur menyampaikan, perhitungan ganti rugi tersebut didapatkan dari biaya kampanye dan setoran ke pengurus partai saat pemilu legislatif sebesar Rp 500 juta serta pendapatan anggota DPRD selama menjabat 5 tahun sekitar Rp 1 miliar. “Saya adalah peraih suara terbanyak, itu harus diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan, terutama kepada konstituen saya,” ucapnya di Bantul, Minggu (20/2).

Sementara hitungan immaterial, Rp 10 miliar. Sehingga total menjadi Rp 11,5 miliar. Ganti rugi tersebut dibebankan kepada pimpinan DPRD dan PAN karena kesalahan yang dibuat tanggung renteng dan kolektif.

Disinggung mengenai tidak tanda tangannya Arif Haryanto (Wakil Ketua DPRD) dalam persetujuan surat PAW, Gus Tur mengaku memberikan apresiasi kepada yang bersangkutan dan dinilainya melek hukum. “Mengenai hal itu, tentu saat vonis akan menjadi pertimbangan hakim dan bisa saja Arif dibebaskan dari tuntutan,” jelas Gus Tur.

Dia menilai, PAW yang dialaminya tidak hanya sekedar persoalan politik, namun telah masuk dalam ranah hukum karena ada beberapa ketentuan yang dilanggar, diantaranya proses pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN dan PAW yang semena-mena. Soal aksi difabel yang akan mendatangi rumah Amien Rais, Gus Tur menyampaikan bahwa langkah ini ditempuh untuk menagih janji pendiri PAN tersebut yang menegaskan akan melindungi dirinya saat menjadi anggota DPRD.

Gus Tur menegaskan akan terus bertahan di rumah Amien Rais sampai ditemui yang bersangkutan. “Kami akan menyiapkan perfomance art untuk menunjukkan bahwa keadilan akan tetap menang meski terus dizolimi,” ucapnya. (*-7)

Jumat, 04 Februari 2011

Gus Tur Siapkan Gugatan

Pelantikan Sri Murtinah 22 Februari

BANTUL– (RadarJogja) Keputusan Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X mensahkan usulan pergantian antar warktu (PAW) anggota DPRD Bantul Tur Hariyanto masih berbuntut. Anggota dewan yang baru satu bulan menduduki kursi legislative ini akan menggugat keputusan ini. Bahkan, Gus Tur sapaan akrab Tur Haryanto mengaku sudah menyiapkan berkas untuk menggugat para pihak yang mencopotnya dari kursi legislative.

“Kalau ditanya legowo atau tidask pastinya legowo. Tapi, persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Persoalan ini sangat spesifik dan pelik karena kasus semacam ini belum pernah terjadi di daerah mana pun,” kata Gus Tur, kemarin (28/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Tur secara resmi diberhentikan dari anggota DPRD Bantul. Pemberhentian ini didasarkan pada SK Gubernur DIJ Nomor. 6/Kep/2011, tertanggal 15 Januari 2010. Surat ini merupakan tindak lanjut usulan PAW dari DPD PAN Bantul.

Mengapa pelik? Gus Tur menjelaskan, pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Bantul digelar pada saat status keanggotaan partai di DPD PAN Bantul. Padahal, pada saat diambil sumpah seharusnya sang calon anggota dewan harus mengantongi KTA partai. Hal inilah, lanjut Gus Tur, pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Bantul menjadi cacat hukum lantaran tidak lagi mewakili PAN. “Karena pelantikan cacat hukum, maka konsekuensinya SK pemberhentian dan PAW juga cacat hukum,” tegas pria yang tinggal di Srigading Sanden ini. a

Karena itulah, Gus Tur mengaku tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mencari keadilan atas status politiknya. Langkah yang akan dilakukan berupa gugatan di PTUN ataupun Pengadilan Negeri (PN). Bahkan, apabila ada indikasi pelanggaran pidana, pria yang sempat melakukan aksi topo pepe di Alun-Alun Utara ini akan menempuhnya. “Pekan depan saya kasih tahu. Yang jelas, permasalahan ini bisa ditinjau dari banyak aspek seperti perdata dan pidana. Khusus untuk SK Gubenur, bagi saya tidak ada masalah. Sebab, SK itu hanya masalah administrasi dan saya tidak akan mempermasalahkan SK tersebut,” papar pria yang pernah menjadi pengurus DPC PDI Perjuangan Bantul ini.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Hariyanto mengatakan rapat badan musyawarah (banmus) memutuskan pelantikan pengganti Gus Tur, Sri Murtinah akan digelar pada 22 Februari mendatang. Namun demikian, pelaksanaan pelantikan itu dapat dibatalkan apabila Tur Hariyanto mengajukan keberatan dan menempuh jalur hukum atas proses PAW tersebut. “Jangkan waktu pengajuan keberatan dan proses hukum selama 90 hari,” tegas Arif.

Arif mengingatkan, keberatan atau proses hukum yang akan ditempuh Tur tidak akan menghentikan proses PAW, kecuali pengadilan memutuskan bahwa SK PAW cacat hukum. “Kalau cacat hukum, maka nanti akan dicarikan jalan terbaik atas permasalahan tersebut,” terang Arif.(mar)

Bupati Bela Gendut ; Tolak Nonaktifkan Sementara dari Sekda

Radar Jogja, Monday, 17 January 2011 12:02
BANTUL - Bupati Bantul Sri Suryawidati menegaskan, tidak akan menonaktifkan Gendut Sudarto dari jabatannya sebagai sekretaris daerah (Sekda) Bantul. Sebelum ada vonis dari pengadilan, bupati tetap mempertahankan Gendut.

Saya memegang teguh azas praduga tidak bersalah. Karena itu, saya tidak akan menonaktifkan Pak Gendut, tandas bupati kemarin (16/1). Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, lanjut bupati, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara Gendut kepada aparat penegak hukum. Biarkan saja proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, terang Ida, panggilan akrab Bupati Bantul Sri Suryawidati.

Ida mengatakan hal itu menanggapi desakan dari sejumlah pihak agar dia menonaktifkan Gendut. Bupati juga diminta merealisasikan janji-janjinya untuk memberantas korupsi seperti

dikatakan saat kampanye Mei 2010 silam.

Saatnya bupati merealisasikan janji-janjinya melawan korupsi, ungkap Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono kemarin.

Irwan menambahkan, Pemkab Bantul saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat menyusul ditetapkannya Sekda Bantul Gendut Sudarto menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 500 juta pengadaan buku ajar PT Balai Pustaka oleh Kejati DIJ.

Di samping itu, kejaksaan juga sedang membidik kasus-kasus lain. Seperti akuisisi Radio Bantul dan proyek pengadaan tanah Bantul Kota Mandiri (BKM).

Terkait kasus yang membelit Gendut, MTB minta bupati mengambil langkah tegas. Bentuknya, bupati menonaktifkan Gendut sementara waktu dari jabatan Sekda. Penonaktifkan itu sebagai bentuk nyata atas komitmen bupati dengan program pemberantasan korupsi.

Kebijakan itu juga sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Gendut diharapkan dapat lebih konsentrasi mengurus kasusnya tanpa harus lagi terbelah dengan tugas-tugasnya sebagai Sekda.

Tugas sehari-hari seorang Sekda, kata Irwan, tidak ringan. Sebagai tulang punggung jalannya birokrasi, tugas Sekda membutuhkan konsentrasi penuh.

Irwan berpendapat dengan status tersangka mau tak mau akan membelah konsentrasi Gendut

antara memikirkan kasus hukumnya dengan kewajibannya sebagai Sekda. Buntutnya, dikhawatirkan tugas Sekda akan terganggu yang berdampak menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketimbang tidak optimal menjalankan tugas, lebih baik bupati menonkatifkan Sekda sampai kasus hukumnya tuntas, desaknya.

Irwan yakin dengan nonaktif justru akan meringankan beban tugas Gendut. Sebab, Gendut dapat berkonsentrasi penuh menyikapi kasus hukum yang menimpanya.

MTB juga mendesak kejaksaan agar proses hukum kasus Radio Bantul dan BKM harus segera dituntaskan. Irwan juga minta Kepala Kejati DIJ Tyas Muharto SH MH membuktikan omongannya mempercepat penyidikan kasus dugaan gratifikasi ini. Setelah ada penetapan tersangka, kasusnya jangan lagi digantung sehingga prosesnya berlarut-larut, pintanya.

Permintaan agar bupati Bantul menonaktifkan Gendut juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto. Senada dengan Irwan, Arif menilai, jika bupati Bantul

memiliki komitmen pemberantasan kasus tindak pidana korupsi, maka Ida dapat langsung menonaktifkan Gendut dari jabatannya.

Tidak hanya retorika. Tunjukkan kepada masyarakat, kalau memang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, kata Arif.

Desakan menonaktifkan Gendut juga bertujuan agar kasus itu tak berdampak pada kinerja para pegawai Pemkab Bantul dalam melayani masyarakat. Harusnya Gendut langsung dinonaktifkan. Ya, supaya Gendut bisa lebih konsentrasi mengurusi kasusnya dan masyarakat Bantul juga tidak dirugikan, tegas politikus PKS ini.

Selain mendesak Gendut dinonaktifkan, Arif minta Ida tak memberikan pembelaan hukum terhadap Gendut. Jika Pemkab Bantul memberikan pembelaan, itu akan mencoreng citra pemkab mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Sebaliknya, bupati Bantul harus mendukung dan mengapresiasi langkah kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut, tandasnya. (kus/mar)

Selasa, 18 Januari 2011

Kasus Gendut,Idham Hormati Proses Hukum

Tuesday, 18 January 2011

YOGYAKARTA(SINDO) – Mantan Bupati Bantul Idham Samawi memilih tidak banyak berkomentar terkait dugaan gratifikasi Rp500 juta yang menyeret Sekda Bantul Gendut Sudarto.

Idham hanya menegaskan Pemkab Bantul tidak pernah berutang pada pihak mana pun. ”Mari berlogika,pemerintah (Pemkab Bantul) kalau mau utang,mekanismenya dawa banget.Harus lewat DPRD,setelah disetujui DPRD lalu bikin surat kepada Pemerintah RI lewat Menteri Keuangan. Kan ga mungkin itu (utang),” katanya seusai menjadi saksi kasus LOS DIY di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kemarin. Idham menerangkan, perkara yang melilit Gendut Sudarto lebih bijak disikapi dengan menyerahkan kepada proses hukum termasuk jika nanti namanya diseret. Dia tidak ingin memperkeruh suasana terhadap kasus yang melilit Gendut.

”Saya nggakkomentar sekarang. Di koran sudah diberitakan sudah tersangka, proses hukum di pengadilan diikuti saja, termasuk pertanyaan itu (jika menyeret Idham),” tandasnya Sebelumnya, pertengahan 2010 lalu Gendut sempat menyatakan aliran dana tersebut adalah utang Pemkab Bantul.Utang tersebut telah dikembalikan sehingga tidak benar dikatakan sebagai suap. Di bagian lain,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tyas Muharto menyatakan, pihaknya pernah memintai keterangan terhadap Idham Samawi terkait perkara tersebut. Menurut Kajati, keterangan Idham antara lain menyangkut adanya hubungan kasus itu dengan hibah komputer dari Jepang yang pernah diterima Pemkab Bantul.

Menurut Kajati, keterangan yang diberikan Idham itu tidak relevan karena hibah dari Jepang itu melanggar Pasal 38 UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut Tyas, seharusnya hibah itu harus dilengkapi persetujuan dari Menteri Keuangan RI.Saat ditelusuri jaksa, surat dari Menteri Keuangan itu tidak ada. Kepala Divisi Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Sarifudin M Kasim merasa aneh dengan pernyataan Idham dan Gendut yang bertolak belakang ini. Dia menantang keduanya untuk melakukan sumpah pocong untuk mencari tahu siapa yang berbohong. ”Memang aneh. Pernyataan keduanya membingungkan publik.Kalau berani,sumpah pocong untuk membuktikan siapa yang berbohong,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto mengatakan bahwa saat ini mekanisme hukum sudah berjalan. Pernyataan berbeda dari dua tokoh akan dibuktikan di proses hukum.”Yang penting bupati segera mengganti sekda,” tandasnya. Dia beralasan, jika Bupati Bantul mempertahankan sekda, pandangan publik tertuju pada sikap Bupati yang melindungi dan memberikan pembelaan terhadap orang yang diduga menjadi koruptor.”Harusnya Pemkab giat dalam upaya memberantas korupsi. Nah untuk langkah awal, mestinya pejabat yang tersandung korupsi diganti,” kata politikus PKS ini. (ridwan anshori/suharjono)

Sabtu, 15 Januari 2011

DPRD Bantul Setujui Evaluasi APBD

Defisit, Andalkan Sisa Anggaran 2010

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- DPRD Bantul menyetejui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul yang telah dievaluasi Gubernur DIY. Persetujuan dewan tersebut diamboil secara aklamasi dalam paripurna yang digelar Jumat (31/12).

Dengan persetujuan tersebut, maka Pemkab Bantul akan mengelola anggaran sebesar Rp 899, 7 M untuk pemenuhan kebutuhan belanja daerah tahun 2011. Sedangkan perkiraan belanja pada tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp 908.7 M.

Sektretaris DPRD Bantul, Suarman SW, SH, menjelaskan bahwa defisit dalam APBD tersebut rencananya akan ditutup menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD 2010. Namun mengenai sisa atau tidaknya APBD 2010 baru akan diketahui setelah pembacaan pertanggujawaban bupati pada April mendatang.

"Kalau tidak ada sisa, mungkin kami akan meminjam dari pihak ketiga," kata lelaki asal Padang Sumatra Barat ini.

Paripurna DPRD Bantul dipimpin oleh wakil ketua DPRD Bantul Arif Haryanto. Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Bantul Sri Suryawidati ini sempat molor hingga 90 menit dari jadwal semula.

Sidang yang dijadwalkan mulai pada pukul 15.00 WIB, molor karena pembahasan bahan rapat di Badan Anggaran tidak selesai tepat waktu. Selain itu, Bupati Bantul juga baru datang ke gedung DPRD di Jalan Jendarl Sudirman Nomor 85 Bantul sekitar pukul 16.15 WIB. (*) Editor : taufik_jogja

ASPIRASI ANGGOTA DEWAN TERGANGGU

Risiko Tak Gabung ke Fraksi

BANTUL, KOMPAS.com — Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra dan satu dari Partai Amanat Nasional di Bantul saat ini tidak bergabung ke fraksi. Akibatnya, aspirasi mereka tidak maksimal karena hanya bisa menyampaikan pendapat dalam paripurna. Padahal, mereka dipilih oleh konstituen untuk menyalurkan aspirasi.

"Kinerja kelembagaan DPRD memang tidak terganggu karena sifatnya kinerja kolektif. Fungsi komisi dan fraksi masih tetap jalan. Hanya saja aspirasi keempat anggota tersebut menjadi tidak maksimal," kata Wakil Ketua DPRD II Bantul Arif Haryanto, Selasa (14/12/2010).

Menurutnya, pimpinan Dewan telah mengirimkan surat kepada Partai Gerindra dan Tur Haryanto dari Partai Amanat Nasional untuk berkomunikasi kepada fraksi terkait.

"Untuk Gerindra, kami sarankan berkomunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang sebelumnya telah menampung mereka. Untuk Tur Haryanto, kami sarankan komunikasi dengan PAN," katanya.

Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra adalah Gunawan, Ita Dwi Nuryanti, dan Purwanto. Sebelumnya mereka bergabung dalam Fraksi PDI-P. Sejak 29 September lalu, secara resmi mereka menyatakan menarik diri dari Fraksi PDI-P karena merasa tak sejalan lagi.

Dana Bencana Bantul Rp1,4 M

Sabtu, 25 Desember 2010 11:24:14

BANTUL: Pemkab dan DPRD Bantul menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk penanggulangan bencana pada RAPBD 2011. Jumlah itu belum ditambah pos infrastruktur untuk masyarakat yang mencapai Rp6 miliar.

Wakil Ketua DPRD, Arif Haryanto kepada Harian Jogja, beberapa waktu lalu menjelaskan, dalam RAPBD 2011 anggaran penanggulangan bencana sebesar Rp1,4 miliar tersebut masuk pos dana tak terduga.
Jumlah itu turun dari 2010 sebesar Rp1,6 miliar yang digelontorkan pada APBD murni dan bertambah menjadi Rp2,1 miliar setelah APBD perubahan. Penurunan anggaran ini lantaran APBD Bantul kini tengah defisit.
“Sementara untuk APBD murni kami anggarkan Rp1,4 miliar, tapi nanti bisa jadi ditambah pada APBD perubahan nanti, memang lebih sedikit dibanding 2010, karena tengah defisit,” jelasnya.

Penganggaran dana bencana serta besarannya mempertimbangkan potensi lahar dingin gunung Merapi yang masih mengancam DIY termasuk Bantul. Selain itu masih ada juga pengungsi Merapi yang hingga kini masih bertahan di Bantul. Namun ditambahkan Arif Haryanto, pada RAPBD 2011, pemerintah juga menganggarkan dana perbaikan infrastruktur untuk masyarakat sebesar Rp6 miliar. Dana itu awalnya dianggarkan untuk pembangunan gedung DPRD, namun dialihkan untuk kepentingan masyarakat.

Dana tersebut, kata dia, juga dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang rusak terkena bencana. Sementara dana tak terduga dapat digunakan untuk tanggap darurat seperti bantuan makanan. Namun, pencairan dana infrastruktur harus melalui persetujuan dewan. Sementara dana tak terduga bisa langsung digelontorkan tanpa persetujuan dewan seperti diamanatkan UU.

“Kalau dana Rp6 miliar itu harus lewat persetujuan dewan dulu, kecuali dana tak terduga, walaupun tanpa persetujuan yang penting dewan mendapat laporannya,” katanya.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Delete this element to display blogger navbar