Monday, 14 March 2011
(SINDO) BANTUL – Kalangan DPRD Bantul terus mengejar langkah sepihak Pemkab Bantul membubarkan PT Bantul Kota Mandiri (BKM). Untuk klarifikasi secara detail, mereka akan segera memanggil Bupati Bantul Sri Suryawidati.
“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Kita siap bahas di Pimpinan Dewan untuk klarifikasi terhadap bupati,” ujar Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto kepada SINDO kemarin. Dijelaskannya, pihaknya memang sempat menerima surat permohonan pembubaran dan likuidasi. Surat tersebut bernomor 450/0812/2011 tertanggal 8 Maret. ”Namun belum sempat kami bahas.
Tibatiba bupati menyatakan dibubarkan,” imbuh politisi PKS ini. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sri Suryawidati ini menurutnya cukup mengelitik. Pasalnya, tidak ada alasan detail mengapa PT BKM dibubarkan.” Mosok hanya tidak bisa dilanjutkan.Ini kansangat lucu,”imbuh Arif. Dijelaskan Arif untuk membubarkan PT yang di dalamnya terdapat saham Pemkab Bantul diperlukan berbagai pertimbangan.
Arif menambahkan, dalam kasus pembubaran BKM ini, bupati dinilainya terlalu memudahkan persoalan.Padahal pembubaran PT ini tidak semudah yang dibayangkan dan yang diinginkan. Dalam undang-undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( PT) kata dia, dijelaskan bahwa sebuah PT dapat dibubarkan melalui pengadilan karena dinyatakan pailit/bangkrut dan dapat dibubarkan melalui RUPS. ”Alasan itu tidak ada.
Jika perlu akan kita usulkan audit investigasi dulu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”tegasnya. Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono mencurigai ada ketakutan Pemkab Bantul atas upaya penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek BKM ini. ”Kami harap DPRD juga berani bersikap,” ulasnya. suharjono
Senin, 14 Maret 2011
Jumat, 11 Maret 2011
Dewan Kaget BKM Sudah Dibubarkan
Radarjogja, Friday, 11 March 2011 11:18
BANTUL - Pembubaran PT Bantul Kota Mandiri (BKM) oleh Pemkab Bantul melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 5 Januari 2011 lalu, mengejutkan sejumlah anggota DPRD Bantul. Menurut mereka, direksi PT BKM belum pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada DPRD Bantul terkait pembubaran PT BKM awal tahun ini.
’’Saya nggak tahu,’’ kata Ketua DPRD Bantul Tustiani SH kemarin (10/3). Jika PT BKM hendak dibubarkan, lanjut Tustiani, pembubaran perusahaan tersebut harus mendapat persetujuan dari DPRD Bantul. Sebab pada 2002 saat Pemkab Bantul berniat membentuk PT BKM, anggota DPRD Bantul lah yang menyetujui.
’’Ya nggak bisa begitu saja membubarkan. Pembubaran PT BKM harus mendapatkan persetujuaan dari dewan, ya melalui rapat paripurna,’’ tegas politikus PDIP ini.
Menurut Tustiani, beberapa waktu lalu pimpinan dewan sudah menerima surat nota pengantar dari Pemkab Bantul yang menyatakan akan melikuidasi PT BKM. Hanya, sampai saat ini dewan belum bisa membahas nota pengantar tersebut karena harus menyelesaikan raperda dan tugas kedewanan yang lain.
’’Rencananya dibicarakan di internal pimpinan dewan dulu, baru nanti ditawarkan ke forum rapat paripurna. Di rapat paripurna lah, nasib PT BKM ditentukan,’’ papar perempuan yang tinggal di Mancingan Parangtritis Kretek ini.
Perasaan kaget juga datang dari Wakil Ketua DPRD Arif Haryanto. Menurut Arif, selama menjabat sebagai pimpinan dewan, dia sama sekali belum pernah diajak dalam rapat kedewanan yang membahas pembubaran PT BKM. ’’Hingga saat ini, belum ada rapat yang membahas pembubaran PT BKM,’’ aku Arif.
Senada dengan Tustiani. Arif menegaskan, kalaupun Pemkab Bantul hendak membubarkan PT BKM, pembubaran itu harus mendapat persetujuan DPRD Bantul. ’’Pembentukan dan penyertaan modal kan atas persetujuan dewan. Jadi, pembubarannya pun ya harus mendapat persetujuan dari dewan,’’ tegasnya.
Pembentukan PT BKM berawal dari keinginan Idham Samawi yang kala itu menjabat sebagai Bupati Bantul membuat kota salelit di kawasan Bantul. Untuk mewujudkan niat tersebut, Pemkab Bantul bersama PT Perwita Karya sepakat mendirikan PT BKM dengan modal masing-masing Rp 8 miliar yang digunakan untuk pengadaan tanah. Tapi sebelum penyertaan modal itu dipenuhi, proyek BKM jalan di tempat.
’’Kalau tidak salah, Pemkab Bantul dan PT Perwita Karya masing-masing sudah menyetorkan modal sebesar Rp 4 miliar,’’ kata Amir Syarifudin, anggota Komisi B DPRD Bantul yang juga kolega Arif Haryanto di PKS.
Tak hanya pimpinan dewan yang dibuat kaget pernyataan Bupati Bantul Sri Suryawidati. Wakil Ketua Komisi B Edy Prabowo menegaskan, sebagai mitra Pemkab Bantul, Komisi B belum pernah diajak berembug terkait pembubaran PT BKM.
Padahal, lanjut Edy, sebelum resmi dibubarkan, seharusnya Pemkab Bantul terlebih dahulu membicarakan pembubaran tersebut di Komisi B. ’’Resminya nanti di rapat paripurna. Dalam rapat paripurna pun tidak ada jaminan bahwa dewan menyetujui pembubaran PT BKM,’’ ungkap anggota dewan dari Partai Demokrat itu. (mar)
BANTUL - Pembubaran PT Bantul Kota Mandiri (BKM) oleh Pemkab Bantul melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 5 Januari 2011 lalu, mengejutkan sejumlah anggota DPRD Bantul. Menurut mereka, direksi PT BKM belum pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada DPRD Bantul terkait pembubaran PT BKM awal tahun ini.
’’Saya nggak tahu,’’ kata Ketua DPRD Bantul Tustiani SH kemarin (10/3). Jika PT BKM hendak dibubarkan, lanjut Tustiani, pembubaran perusahaan tersebut harus mendapat persetujuan dari DPRD Bantul. Sebab pada 2002 saat Pemkab Bantul berniat membentuk PT BKM, anggota DPRD Bantul lah yang menyetujui.
’’Ya nggak bisa begitu saja membubarkan. Pembubaran PT BKM harus mendapatkan persetujuaan dari dewan, ya melalui rapat paripurna,’’ tegas politikus PDIP ini.
Menurut Tustiani, beberapa waktu lalu pimpinan dewan sudah menerima surat nota pengantar dari Pemkab Bantul yang menyatakan akan melikuidasi PT BKM. Hanya, sampai saat ini dewan belum bisa membahas nota pengantar tersebut karena harus menyelesaikan raperda dan tugas kedewanan yang lain.
’’Rencananya dibicarakan di internal pimpinan dewan dulu, baru nanti ditawarkan ke forum rapat paripurna. Di rapat paripurna lah, nasib PT BKM ditentukan,’’ papar perempuan yang tinggal di Mancingan Parangtritis Kretek ini.
Perasaan kaget juga datang dari Wakil Ketua DPRD Arif Haryanto. Menurut Arif, selama menjabat sebagai pimpinan dewan, dia sama sekali belum pernah diajak dalam rapat kedewanan yang membahas pembubaran PT BKM. ’’Hingga saat ini, belum ada rapat yang membahas pembubaran PT BKM,’’ aku Arif.
Senada dengan Tustiani. Arif menegaskan, kalaupun Pemkab Bantul hendak membubarkan PT BKM, pembubaran itu harus mendapat persetujuan DPRD Bantul. ’’Pembentukan dan penyertaan modal kan atas persetujuan dewan. Jadi, pembubarannya pun ya harus mendapat persetujuan dari dewan,’’ tegasnya.
Pembentukan PT BKM berawal dari keinginan Idham Samawi yang kala itu menjabat sebagai Bupati Bantul membuat kota salelit di kawasan Bantul. Untuk mewujudkan niat tersebut, Pemkab Bantul bersama PT Perwita Karya sepakat mendirikan PT BKM dengan modal masing-masing Rp 8 miliar yang digunakan untuk pengadaan tanah. Tapi sebelum penyertaan modal itu dipenuhi, proyek BKM jalan di tempat.
’’Kalau tidak salah, Pemkab Bantul dan PT Perwita Karya masing-masing sudah menyetorkan modal sebesar Rp 4 miliar,’’ kata Amir Syarifudin, anggota Komisi B DPRD Bantul yang juga kolega Arif Haryanto di PKS.
Tak hanya pimpinan dewan yang dibuat kaget pernyataan Bupati Bantul Sri Suryawidati. Wakil Ketua Komisi B Edy Prabowo menegaskan, sebagai mitra Pemkab Bantul, Komisi B belum pernah diajak berembug terkait pembubaran PT BKM.
Padahal, lanjut Edy, sebelum resmi dibubarkan, seharusnya Pemkab Bantul terlebih dahulu membicarakan pembubaran tersebut di Komisi B. ’’Resminya nanti di rapat paripurna. Dalam rapat paripurna pun tidak ada jaminan bahwa dewan menyetujui pembubaran PT BKM,’’ ungkap anggota dewan dari Partai Demokrat itu. (mar)
Jumat, 04 Maret 2011
Gendut Dinonaktifkan
(Harjo, 4/3/11)-Bantul; Sekretaris daerah (Sekda) Bantul , Gendut Sudarto resmi diberhentikan sementara setelah terjerat dugaan korupsi gratifikasi buku senilai Rp. 500 juta.
Bupati Bantul Sri Suryawidati mengklaim sudah mengantongi sejumlah nama yang bakal menggantikan Gendut.
Suryawidati kepada wartawan kamis (3/3) mengatakan dia telah menerima surat rekomendasi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X Rabu (2/3) kemarin mengenai kejelasan status jabatan Gendut.
Gubernur kata Ida, telah merekomendasikan agar Gendut diberhentikan sementara sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 4/1966 tentang pemberhentian sementara PNS. Namun dikatakanya bawahannya itu tidak akan diberhentikan sebagai PNS.
“Rekomendasinya diberhentikan sementara, tetapi tetap sebagai PNS, suratnya sudah kemarin saya terima,” katanya.
Terkait itu, Ida sapaan akrabnya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah nama pengganti Gendut, diantaranya dari asisten sekda dua orang, yaitu Misbakhul Munir dan Mardi Ahmad yang baru dilantik Rabu (2/3) menggantikan pejabat sebelumnya yang pensiun.
Ada pula Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Riyantono. Asisten Sekda bidang ekonomi Suryanto kemungkinan kecil masuk nominasi karena bakal pensiun tahun ini.
“Dari Asisten dan Bappeda diantaranya ada pak Misbakhul juga pak Mardi yang kemarin baru saya lantik dan pak Toni (sapaan akrab Riyantono) juga bias,” kata Ida.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto menilai, Bupati tak berani mengambil keputusan menghentikan Gendut secara permanen untuk memperbaiki citra Bantul soal pemberantasan korupsi. Meski ada rekomendasi dari Gubernur, hak prerogratif kata Arif ada di tangan Bupati.
“ Dari awal kami mendukung pemberhentian permanen, pemberhentian sementara memang dibolehkan, tapi biar saja publik yang menilai citra pemkab Bantul soal korupsi, “ ujarnya.
Ia menambahka, pengganti Gendut harus orang yang memiliki integritas tinggi hingga tak akan berani bertindak menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu menurutnya, Sekda baru harus memiliki kemampuan intelektual yang tinggi agar dapat membawa perubahan dalam pemerintahan Bantul menjadi lebih baik. Arif menolak menilai rekam jejak sejumlah calon yang telah dikantongi Ida.
“ Biarkan saja Bupati yang menilai, hak prerogratif ada ditangan beliau,” kata Arif. (Bekti Suryani)
Bupati Bantul Sri Suryawidati mengklaim sudah mengantongi sejumlah nama yang bakal menggantikan Gendut.
Suryawidati kepada wartawan kamis (3/3) mengatakan dia telah menerima surat rekomendasi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X Rabu (2/3) kemarin mengenai kejelasan status jabatan Gendut.
Gubernur kata Ida, telah merekomendasikan agar Gendut diberhentikan sementara sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 4/1966 tentang pemberhentian sementara PNS. Namun dikatakanya bawahannya itu tidak akan diberhentikan sebagai PNS.
“Rekomendasinya diberhentikan sementara, tetapi tetap sebagai PNS, suratnya sudah kemarin saya terima,” katanya.
Terkait itu, Ida sapaan akrabnya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah nama pengganti Gendut, diantaranya dari asisten sekda dua orang, yaitu Misbakhul Munir dan Mardi Ahmad yang baru dilantik Rabu (2/3) menggantikan pejabat sebelumnya yang pensiun.
Ada pula Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Riyantono. Asisten Sekda bidang ekonomi Suryanto kemungkinan kecil masuk nominasi karena bakal pensiun tahun ini.
“Dari Asisten dan Bappeda diantaranya ada pak Misbakhul juga pak Mardi yang kemarin baru saya lantik dan pak Toni (sapaan akrab Riyantono) juga bias,” kata Ida.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto menilai, Bupati tak berani mengambil keputusan menghentikan Gendut secara permanen untuk memperbaiki citra Bantul soal pemberantasan korupsi. Meski ada rekomendasi dari Gubernur, hak prerogratif kata Arif ada di tangan Bupati.
“ Dari awal kami mendukung pemberhentian permanen, pemberhentian sementara memang dibolehkan, tapi biar saja publik yang menilai citra pemkab Bantul soal korupsi, “ ujarnya.
Ia menambahka, pengganti Gendut harus orang yang memiliki integritas tinggi hingga tak akan berani bertindak menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu menurutnya, Sekda baru harus memiliki kemampuan intelektual yang tinggi agar dapat membawa perubahan dalam pemerintahan Bantul menjadi lebih baik. Arif menolak menilai rekam jejak sejumlah calon yang telah dikantongi Ida.
“ Biarkan saja Bupati yang menilai, hak prerogratif ada ditangan beliau,” kata Arif. (Bekti Suryani)
Bupati: Riyantono Gantikan Gendut
(Seputar Indonesia,Saturday, 05 March 2011
BANTUL – Bupati Bantul Sri Suryawidati akhirnya buka suara soal pengganti Sekda Bantul Gendut Sudarto yang sudah dinonaktifkan sementara.Dari tiga nama yang muncul, yakni Mardi Ahmad, Misbakhul Munir, serta Riyantono, akhirnya Bupati memilih Riyantono.
Nama Kepala Bappeda Bantul tersebut diajukan Bupati Bantul Sri Suryawidati kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X untuk menggantikan posisi Gendut yang kini diperpanjang masa penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.”Kita sudah rapatkan dengan wakil bupati, kita pilih Pak Riyantono untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Bantul,”kata Sri Suryawidati kepada SINDOkemarin.
Lebih lanjut dituturkan, setelah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Bantul Sumarno PRS, tahap selanjutnya ialah segera mengusulkan nama kepada Gubernur DIY.”Kita tinggal menunggu persetujuan Gubernur,” ujar Ida,sapaan akrab Sri Suryawidati. Ketika disinggung tugas Riyantono yang hanya sebatas Plt, Ida menjelaskan bahwa persoalan ini sudah dirapatkan dan merupakan surat perintah dari Gubernur DIY. Dalam suratnya, Sri Sultan meminta Gendut Sudarto dinonaktifkan dan diusulkan pejabat pelaksana tugas. ”Itu sudah sesuai mekanisme,” kata istri Idham Samawi ini.
Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto berpendapat,semestinya pengganti Gendut Sudarto tidak sekadar Plt saja, tapi juga sebagai pejabat sementara atau bahkan langsung menjadi sekda. “Posisi sekda itu penting, jadi perlu pejabat pengganti bukan hanya plt,”ujarnya. Selain itu, Arif heran dengan usulan Bupati yang hanya mengajukan satu nama. Semestinya dalam usulan ke Gubernur,Bupati menyerahkantiganamauntukdipilih satu orang. ”Jika hanya Plt,itu sama saja tidak banyak berfungsi.
Untuk menjalankan tugas,asisten pun bisa.Namun yang dibutuhkan itu menggantikan kewenangan,” tandas legislator PKS ini. Usulan plt menimbulkan banyak pertanyaan. ”Dulu sudah saya sampaikan, berhentikan saja Gendut.Angkat pejabat baru yang siap untuk mengubah citra Bantul.Kenapa seakan- akan begitu sulit mencari pejabat sementara,”karanya.
Arif kembali berpesan kepada Bupati, saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah wujud nyata Ida sebagai pemimpin di Bantul yang ikut berkampanye pemberantasan korupsi.“ Beliau semestinya tahu itu.Jadi tidak perlu mempertahankan dan berharap pada Gendut lagi,”tandasnya. suharjono
BPK Jangan Hambat Pemberantasan Korupsi
Tolak Audit Investigasi Kasus Radio Bantul
(radarjogja,2/3/11)
Penolakan BPK Perwakilan DIY menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melaksanakan audit investigasi terhadap akuisisi PT Sangga Buana Citra menjadi Bantul Radio menuai berbagai kritik. Kadiv investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono berniat mengadukan kepala BPK Perwakilan DIY ke pimpinan BPK RI di Jakarta karena dinilai tak sungguh-sungguh menjalankan program pemerintah memberantas korupsi.
“Penolakan itu menunjukan indikasi BPK Perwakilan DIY tak serius memberantas korupsi ,” tuding Irwan kemarin (1/3).
Padahal, sambung Irwan, pemberantasan korupsi merupakan program pemerintah dan amanat undang-undang . Menurut dia, alasan yang dikemukakan BPK Perwakilan DIY itu cenderung mengada-ada. Berdasarkan penelusurannya, tak ada aturan yang mengharuskan audit investigasi harus berasal dari DPRD sehingga kejaksaan tak berwenang mengajukan.
Sebagai penegak hokum kejaksaan dapat mengajukan permohonan audit investigasi ke BPK. Sebagai contoh, KPK yang sama-sama penegak hokum juga sering minta bantuan BPK. Kasus yang paling aktual adalah audit investigasi Bank Century.
MTB juga menemukan data BPK pernah melakukan audit investigasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi mantan Bupati MInahasa Selatan di Amurang oleh BPK Perwakilan VII Makasar. “Apa bedanya BPK Perwakilan Makasar dengan DIY,a” tegasnya.
Karena itu MTB minta pimpinan BPK RI terjun ke Jogja melakukan pemerikasaan terhadap BPK Perwakilan DIY. Kami khawatir, jangan-jangan BPK Perwakilan DIY masuk angin karena enggan mengusut lebih lanjut dugaan penyimpangan kasus Bantul Radio,” ucapnya. Padahal, penyelidikan oleh jaksa dilakukan setelah ada temuan dari audit BPK. Seduai bunyi pasal 8 ayat (3) UU No 15 tahun 2006 tentang BPK, bila pemeriksaan BPK menemukan unsure pidana, paoing lambat sebulan setelah pemeriksaan wajib menyerahkan ke aparat penegak hukum.
“Penegak hukum sudah bergerak kenapa BPK malah diam. BPK jangan menghambat upaya memberantas korupsi,” pintanya.
Anggota DPRD Bantul dari Fraksi PKS, Arif Haryanto, mengatakan BPK telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat. Dia menegaskan ada atau tidak surat permintaan audit investigasi, BPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigasi. Apalagi, permintaan audit investigasi itu langsung dating dari lembaga resmi negara yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti kejaksaan.
“Lembaga negara yang dapa meminta BPK untuk audit investigasi ada tiga yakni kepolisian, kejaksaan dan dewan. Sepanjang ada surat permintaan dari salah satu lembaga tersebut, BPK wajib melaksanakan audit investigasi,” tegas Arif, kamarin.
Karena itu, Arif meminta kepada BPK untuk segera memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yakni melakukan audit investigasi terhadap akuisisi PT Sangga Buana Citra menjadi Bantul Radio. (mar/kus).
(radarjogja,2/3/11)
Penolakan BPK Perwakilan DIY menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melaksanakan audit investigasi terhadap akuisisi PT Sangga Buana Citra menjadi Bantul Radio menuai berbagai kritik. Kadiv investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono berniat mengadukan kepala BPK Perwakilan DIY ke pimpinan BPK RI di Jakarta karena dinilai tak sungguh-sungguh menjalankan program pemerintah memberantas korupsi.
“Penolakan itu menunjukan indikasi BPK Perwakilan DIY tak serius memberantas korupsi ,” tuding Irwan kemarin (1/3).
Padahal, sambung Irwan, pemberantasan korupsi merupakan program pemerintah dan amanat undang-undang . Menurut dia, alasan yang dikemukakan BPK Perwakilan DIY itu cenderung mengada-ada. Berdasarkan penelusurannya, tak ada aturan yang mengharuskan audit investigasi harus berasal dari DPRD sehingga kejaksaan tak berwenang mengajukan.
Sebagai penegak hokum kejaksaan dapat mengajukan permohonan audit investigasi ke BPK. Sebagai contoh, KPK yang sama-sama penegak hokum juga sering minta bantuan BPK. Kasus yang paling aktual adalah audit investigasi Bank Century.
MTB juga menemukan data BPK pernah melakukan audit investigasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi mantan Bupati MInahasa Selatan di Amurang oleh BPK Perwakilan VII Makasar. “Apa bedanya BPK Perwakilan Makasar dengan DIY,a” tegasnya.
Karena itu MTB minta pimpinan BPK RI terjun ke Jogja melakukan pemerikasaan terhadap BPK Perwakilan DIY. Kami khawatir, jangan-jangan BPK Perwakilan DIY masuk angin karena enggan mengusut lebih lanjut dugaan penyimpangan kasus Bantul Radio,” ucapnya. Padahal, penyelidikan oleh jaksa dilakukan setelah ada temuan dari audit BPK. Seduai bunyi pasal 8 ayat (3) UU No 15 tahun 2006 tentang BPK, bila pemeriksaan BPK menemukan unsure pidana, paoing lambat sebulan setelah pemeriksaan wajib menyerahkan ke aparat penegak hukum.
“Penegak hukum sudah bergerak kenapa BPK malah diam. BPK jangan menghambat upaya memberantas korupsi,” pintanya.
Anggota DPRD Bantul dari Fraksi PKS, Arif Haryanto, mengatakan BPK telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat. Dia menegaskan ada atau tidak surat permintaan audit investigasi, BPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigasi. Apalagi, permintaan audit investigasi itu langsung dating dari lembaga resmi negara yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti kejaksaan.
“Lembaga negara yang dapa meminta BPK untuk audit investigasi ada tiga yakni kepolisian, kejaksaan dan dewan. Sepanjang ada surat permintaan dari salah satu lembaga tersebut, BPK wajib melaksanakan audit investigasi,” tegas Arif, kamarin.
Karena itu, Arif meminta kepada BPK untuk segera memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yakni melakukan audit investigasi terhadap akuisisi PT Sangga Buana Citra menjadi Bantul Radio. (mar/kus).
Minggu, 27 Februari 2011
‘Gendut sebaiknya diberhentikan permanen’
(Bantul,24/2/11-Harjo) DPRD mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Gendut Sudarto yang terkait dugaan korupsi gratifikasi buku, diberhentikan secara permanen oleh Bupati agar masyarakat yakin Pemkab serius memberantas korupsi.
Wakil Ketua DPRD Arif Haryanto kepada Harian Jogja (Rabu,23/2) mengatakan, pemberhentian secara permanen merupakan alternatif pertama daripada hanya mengganti dengan pejabat pelaksana tugas.
Pasalnya kata dia, dengan langkah itu, masyarakat bakal percaya Pemda saat ini serius memberantas korupsi. Apalagi jabatan Sekda bagi Gendut sudah dua kali mengalami perpanjangan pensiun. Ia sedianya bakal pensiun dua tahun lagi.
“ Kalau masih dipertahankan, masyarakat bakal bertanya Pemda serius enggak memberantas korupsi, prioritas utama adalah diganti kalau memang Pemda ada kemauan kuat memberantas korupsi,” katanya.
Dikatakannya pula, saat ini masyarakat Bantul jelas dirugikan dengan kosongnya jabatan Sekda hingga berlarut-larut. Karenanya, kata dia, minimal harus ada pelaksana tugas sementara sebelum menunjuk pengganti tetap.
Bupati disarankan tak bergantung dengan jawaban Gubernur untuk memutuskan nasib Gendut, karena sifatnya hanya koordinasi. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberhentian PNS dengan tegas mengatur nasib jabatan PNS yang berperkara, yakni diberhentikan, baik sementara atau permanen.
Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatakan, hingga kini belum mengantongi sejumlah nama yang akan dipilih menggantikan Gendut Sudarto. Dia mengaku masih menunggu jawaban dari Gubernur.
Ida juga membantah kabar di salah satu media nasional yang menyebutkan ada tiga nama yang telah dikantongi Bupati untuk menggantikan Gendut Sudarto, yakni Asisten Pemerintahan, Misbakhul Munir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suryanto serta Asisten Anministrasi Umum, Bedjo Utomo. “Kabar dari mana itu, siapa yang bilang, saya saja belum mengantongi nama,” tegasnya. (Bekti Suryani-Harjo).
Wakil Ketua DPRD Arif Haryanto kepada Harian Jogja (Rabu,23/2) mengatakan, pemberhentian secara permanen merupakan alternatif pertama daripada hanya mengganti dengan pejabat pelaksana tugas.
Pasalnya kata dia, dengan langkah itu, masyarakat bakal percaya Pemda saat ini serius memberantas korupsi. Apalagi jabatan Sekda bagi Gendut sudah dua kali mengalami perpanjangan pensiun. Ia sedianya bakal pensiun dua tahun lagi.
“ Kalau masih dipertahankan, masyarakat bakal bertanya Pemda serius enggak memberantas korupsi, prioritas utama adalah diganti kalau memang Pemda ada kemauan kuat memberantas korupsi,” katanya.
Dikatakannya pula, saat ini masyarakat Bantul jelas dirugikan dengan kosongnya jabatan Sekda hingga berlarut-larut. Karenanya, kata dia, minimal harus ada pelaksana tugas sementara sebelum menunjuk pengganti tetap.
Bupati disarankan tak bergantung dengan jawaban Gubernur untuk memutuskan nasib Gendut, karena sifatnya hanya koordinasi. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberhentian PNS dengan tegas mengatur nasib jabatan PNS yang berperkara, yakni diberhentikan, baik sementara atau permanen.
Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatakan, hingga kini belum mengantongi sejumlah nama yang akan dipilih menggantikan Gendut Sudarto. Dia mengaku masih menunggu jawaban dari Gubernur.
Ida juga membantah kabar di salah satu media nasional yang menyebutkan ada tiga nama yang telah dikantongi Bupati untuk menggantikan Gendut Sudarto, yakni Asisten Pemerintahan, Misbakhul Munir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suryanto serta Asisten Anministrasi Umum, Bedjo Utomo. “Kabar dari mana itu, siapa yang bilang, saya saja belum mengantongi nama,” tegasnya. (Bekti Suryani-Harjo).
Belum Pernah Diajak Membahas,Merasa Ditelikung
Sabtu, 12/2/2011
Bantul-(RadarJogja)-Kekisruhan rapat paripurna yang menghasilkan keputusan kocok ulang pimpinan alat kelengkapan (alkap) DPRD Bantul terus berlanjut. Setelah sempat satu fraksi walk out, kemarin protes datang dari para anggota dewan lainya. Bahwkan Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto menuding Ketua DPRD Bantul Tustiyani tidak berkata jujur. “Kalau beliau (ketua dewan,Red) mengatakan sudah dijadwalkan, itu bohong. Mana bukti notulennya?”tanya Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bantul Tustiyani menegaskan rencana agenda kocok ulang pimpinan alkap sudah diketahui seluruh anggota. Bahkan, jauh-jauh hari agenda ini sudah disampaikan ke seluruh fraksi yang ada.
Arif mengungkapkan sebagai salah satu pimpinan dewan, sama sekali dirinya belum pernah diajak rapat membahas agenda terkait kocok ulang alkap. Padahal, sesuai dengan tata tertib dewan, sebelum menggelar rapat paripurna, pimpinan dewan harus menggelar rapat bersama terlebih dahulu. “Saya belum merasa ikut membahas ini. Ini merupakan sebuah kebohongan publik,” lontarnya.
Selain tidak dibahas di level pimpinan, kata Arif, agenda paripurna kocok ulang pimpinan alkap juga tidak pernah dibahas dalam badan musyawarah (banmus). Padahal, banmus yang seharusnya menjadwalkan agenda ini. “Kalau pimpinan dewan dan banmus saja tidak pernah mengagendakan, berarti rapat paripurna kocok ulang pimpinan alkap dewan illegal. Sebab, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di dewan,” terang Arif.
Arif mengakui sebelumnya beberapa bulan lalu memang ada sejumlah fraksi yang mengusulkan untuk melakukan kocok ulang pimpinan alkap. Namun, aspirasi itu belum pernah ditindaklanjuti ditingkat pimpinan dewan dan banmus. Sebab, hasil konsultasi ke kemendagri menerangkan bahwa kocok ulang pimpinan alkap dapat dilakukan minimal 2,5 tahun. “Nah, sekarang kan belum 2,5 tahun. Apa kita mau melanggar peraturan yang kita buat sendiri, kan tidak to” jelas politisi PKS ini.
Arif mengaku telah ditelikung oleh Tustiyani. Pasalnya, rapat paripurna kocok ulang pimpinan alkap hanya disepakati dirinya sendiri, tidak bersama pimpinan dewan yang lain. Karena itu, ia meminta kepada ketua dewan supaya mengkaji ulang atas keputusan rapat paripurna tersebut. “Terus terang, saya ditelikung. Beliau menentukan dan memutuskan rapat paripurna kocok ulang sendirian. Padahal, piminan dewan itu kan kolektif kolegial,” papar Arif. (mar)
Bantul-(RadarJogja)-Kekisruhan rapat paripurna yang menghasilkan keputusan kocok ulang pimpinan alat kelengkapan (alkap) DPRD Bantul terus berlanjut. Setelah sempat satu fraksi walk out, kemarin protes datang dari para anggota dewan lainya. Bahwkan Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto menuding Ketua DPRD Bantul Tustiyani tidak berkata jujur. “Kalau beliau (ketua dewan,Red) mengatakan sudah dijadwalkan, itu bohong. Mana bukti notulennya?”tanya Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bantul Tustiyani menegaskan rencana agenda kocok ulang pimpinan alkap sudah diketahui seluruh anggota. Bahkan, jauh-jauh hari agenda ini sudah disampaikan ke seluruh fraksi yang ada.
Arif mengungkapkan sebagai salah satu pimpinan dewan, sama sekali dirinya belum pernah diajak rapat membahas agenda terkait kocok ulang alkap. Padahal, sesuai dengan tata tertib dewan, sebelum menggelar rapat paripurna, pimpinan dewan harus menggelar rapat bersama terlebih dahulu. “Saya belum merasa ikut membahas ini. Ini merupakan sebuah kebohongan publik,” lontarnya.
Selain tidak dibahas di level pimpinan, kata Arif, agenda paripurna kocok ulang pimpinan alkap juga tidak pernah dibahas dalam badan musyawarah (banmus). Padahal, banmus yang seharusnya menjadwalkan agenda ini. “Kalau pimpinan dewan dan banmus saja tidak pernah mengagendakan, berarti rapat paripurna kocok ulang pimpinan alkap dewan illegal. Sebab, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di dewan,” terang Arif.
Arif mengakui sebelumnya beberapa bulan lalu memang ada sejumlah fraksi yang mengusulkan untuk melakukan kocok ulang pimpinan alkap. Namun, aspirasi itu belum pernah ditindaklanjuti ditingkat pimpinan dewan dan banmus. Sebab, hasil konsultasi ke kemendagri menerangkan bahwa kocok ulang pimpinan alkap dapat dilakukan minimal 2,5 tahun. “Nah, sekarang kan belum 2,5 tahun. Apa kita mau melanggar peraturan yang kita buat sendiri, kan tidak to” jelas politisi PKS ini.
Arif mengaku telah ditelikung oleh Tustiyani. Pasalnya, rapat paripurna kocok ulang pimpinan alkap hanya disepakati dirinya sendiri, tidak bersama pimpinan dewan yang lain. Karena itu, ia meminta kepada ketua dewan supaya mengkaji ulang atas keputusan rapat paripurna tersebut. “Terus terang, saya ditelikung. Beliau menentukan dan memutuskan rapat paripurna kocok ulang sendirian. Padahal, piminan dewan itu kan kolektif kolegial,” papar Arif. (mar)
Langganan:
Postingan (Atom)