Sabtu, 02 April 2011
Jumat, 01 April 2011
Komisi B Bahas PT BKM
Radar Jogja, Friday, 01 April 2011 10:47
Pimwan Deadline Empat Hari Selesai
BANTUL - Komisi B DPRD Bantul segera membahas polemik yang terjadi di internal PT Bantul Kota Mandiri (BKM). Itu, setelah anggota badan musyawarah (Banmus) memutuskan persoalan PT BKM cukup dibahas di komisi. Keputusan tersebut diambil voting pada rapat pimpinan dewan yang berlangsung Senin malam (28/3). Pimpinan dewan, dalam rapat internal, memberikan deadline kepada Komisi B membahas megaproyek yang digagas mantan Bupati Bantul Idham Samawi tersebut.
Pimpinan dewan memberikan tenggat waktu empat hari kepada Komisi B yang diketuai Uminto Giring Wibowo untuk membahas persoalan di PT BKM. Yakni mulai 11 - 14 April mendatang. ’’Pimpinan memerintahkan PT BKM dibahas pada minggu kedua bulan,’’ kata Uminto kemarin (31/3).
Meski demikian, lanjut Uminto, sebelum proses pembahasan PT BKM dimulai, komisi B lebih dulu akan meminta surat tugas dari pimpinan dewan. Surat tugas itu penting, mengingat instansi yang bakal dipanggil Komisi B untuk klarifikasi tak hanya berasal dari instansi Pemkab Bantul.
Tapi, ada pula instansi di luar Pemkab Bantul yang selama ini tidak menjadi partner kerja komisi B, termasuk instansi di luar pemerintahan. Misalnya, PT Perwita Karya yang telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Bantul untuk mendirikan PT BKM, manajemen PT BKM, Bappeda Bantul, dan instansi atau lembaga lain yang bukan menjadi rekan atau partner komisi B.
’’Karena pembahasan PT BKM ini merespons permohonan surat Bupati Bantul yang meminta izin pembubaran dan likuidasi PT BKM. Maka, yang dibahas komisi B nanti tidak hanya dari sisi aset. Tapi yang dibahas cukup banyak, seperti aspek perencanaan dan pembebasan lahan,’’ papar politikus PDIP ini.
Anggota Komisi B DPRD Bantul Amir Syarifudin menambahkan, butuh waktu lama untuk membahas dan menentukan apakah PT BKM layak di bubarkan atau tidak. Sebab, syarat membubarkan sebuah PT cukup banyak dan pelik.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebuah PT dapat dibubarkan karena keputusan RUPS (Rapat umum pemegang saham), jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, dan penetapan pengadilan karena pailit/bangkrut.
’’Ingat, saham PT BKM itu 50 persen milik Pemkab Bantul dan 50 persen lagi milik PT Perwita Karya. Dan perlu diketahui bahwa PT BKM tidak dalam posisi bangkrut tapi manajemen PT BKM tidak jalan alias tidak bekerja,’’ tegas politikus PKS ini.
Menurut Amir, setelah diluncurkan sebagai proyek megapolitan, Komisi B belum pernah mendapatkan laporan dari Pemkab Bantul terkait perkembangan proyek BKM. Karena itu, pihaknya mempertanyaka alasan Pemkab Bantul yang mengajukan surat permohonan izin pembubaran dan likuidasi PT BKM ke DPRD Bantul.
’’Alasan membubarkan PT BKM itu apa? Kalau tidak ada dasarnya mengapa harus dibubarkan? Solusi yang lain kan masih banyak seperti kembali mencari investor lain untuk melanjutkan proyek BKM,’’ tegas Amir.
Senada dengan Uminto dan Amir. Anggota Komisi B Edy Prabowo mengatakan, untuk membubarkan sebuah PT tidak mudah. Apalagi, sebagian saham di PT yang akan dibubarkan itu merupakan milik pemerintah. ’’Prosedurnya tidak mudah, butuh alasan yang kuat ketika memutuskan pembubaran PT,’’ ingat Wowok, sapaan akrab Edy Prabowo.
Wowok menambahkan, sejak menjadi anggota Komisi B pihaknya belum pernah mendapatkan laporan resmi dari Pemkab Bantul terkait proyek BKM. Padahal sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengawasan, dewan setiap tahun harus mendapatkan laporan perkembangan proyek. Tujuannya, untuk menata dan mengembangkan tata ruang wilayah Bantul.
’’Jika alasan pembubaran PT tidak logis, tidak bisa diterima, tidak menutup kemungkinan seluruh anggota dewan akan menolak permohonan pembubaran PT BKM. Kalau ada yang nekad menyetujui, anggota dewan yang setuju itu harus siap-siap mempertanggungjawabkan akibatnya,’’ ingat pemilik PT Garuda Tour and Travel ini. (mar)
Pimwan Deadline Empat Hari Selesai
BANTUL - Komisi B DPRD Bantul segera membahas polemik yang terjadi di internal PT Bantul Kota Mandiri (BKM). Itu, setelah anggota badan musyawarah (Banmus) memutuskan persoalan PT BKM cukup dibahas di komisi. Keputusan tersebut diambil voting pada rapat pimpinan dewan yang berlangsung Senin malam (28/3). Pimpinan dewan, dalam rapat internal, memberikan deadline kepada Komisi B membahas megaproyek yang digagas mantan Bupati Bantul Idham Samawi tersebut.
Pimpinan dewan memberikan tenggat waktu empat hari kepada Komisi B yang diketuai Uminto Giring Wibowo untuk membahas persoalan di PT BKM. Yakni mulai 11 - 14 April mendatang. ’’Pimpinan memerintahkan PT BKM dibahas pada minggu kedua bulan,’’ kata Uminto kemarin (31/3).
Meski demikian, lanjut Uminto, sebelum proses pembahasan PT BKM dimulai, komisi B lebih dulu akan meminta surat tugas dari pimpinan dewan. Surat tugas itu penting, mengingat instansi yang bakal dipanggil Komisi B untuk klarifikasi tak hanya berasal dari instansi Pemkab Bantul.
Tapi, ada pula instansi di luar Pemkab Bantul yang selama ini tidak menjadi partner kerja komisi B, termasuk instansi di luar pemerintahan. Misalnya, PT Perwita Karya yang telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Bantul untuk mendirikan PT BKM, manajemen PT BKM, Bappeda Bantul, dan instansi atau lembaga lain yang bukan menjadi rekan atau partner komisi B.
’’Karena pembahasan PT BKM ini merespons permohonan surat Bupati Bantul yang meminta izin pembubaran dan likuidasi PT BKM. Maka, yang dibahas komisi B nanti tidak hanya dari sisi aset. Tapi yang dibahas cukup banyak, seperti aspek perencanaan dan pembebasan lahan,’’ papar politikus PDIP ini.
Anggota Komisi B DPRD Bantul Amir Syarifudin menambahkan, butuh waktu lama untuk membahas dan menentukan apakah PT BKM layak di bubarkan atau tidak. Sebab, syarat membubarkan sebuah PT cukup banyak dan pelik.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebuah PT dapat dibubarkan karena keputusan RUPS (Rapat umum pemegang saham), jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, dan penetapan pengadilan karena pailit/bangkrut.
’’Ingat, saham PT BKM itu 50 persen milik Pemkab Bantul dan 50 persen lagi milik PT Perwita Karya. Dan perlu diketahui bahwa PT BKM tidak dalam posisi bangkrut tapi manajemen PT BKM tidak jalan alias tidak bekerja,’’ tegas politikus PKS ini.
Menurut Amir, setelah diluncurkan sebagai proyek megapolitan, Komisi B belum pernah mendapatkan laporan dari Pemkab Bantul terkait perkembangan proyek BKM. Karena itu, pihaknya mempertanyaka alasan Pemkab Bantul yang mengajukan surat permohonan izin pembubaran dan likuidasi PT BKM ke DPRD Bantul.
’’Alasan membubarkan PT BKM itu apa? Kalau tidak ada dasarnya mengapa harus dibubarkan? Solusi yang lain kan masih banyak seperti kembali mencari investor lain untuk melanjutkan proyek BKM,’’ tegas Amir.
Senada dengan Uminto dan Amir. Anggota Komisi B Edy Prabowo mengatakan, untuk membubarkan sebuah PT tidak mudah. Apalagi, sebagian saham di PT yang akan dibubarkan itu merupakan milik pemerintah. ’’Prosedurnya tidak mudah, butuh alasan yang kuat ketika memutuskan pembubaran PT,’’ ingat Wowok, sapaan akrab Edy Prabowo.
Wowok menambahkan, sejak menjadi anggota Komisi B pihaknya belum pernah mendapatkan laporan resmi dari Pemkab Bantul terkait proyek BKM. Padahal sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengawasan, dewan setiap tahun harus mendapatkan laporan perkembangan proyek. Tujuannya, untuk menata dan mengembangkan tata ruang wilayah Bantul.
’’Jika alasan pembubaran PT tidak logis, tidak bisa diterima, tidak menutup kemungkinan seluruh anggota dewan akan menolak permohonan pembubaran PT BKM. Kalau ada yang nekad menyetujui, anggota dewan yang setuju itu harus siap-siap mempertanggungjawabkan akibatnya,’’ ingat pemilik PT Garuda Tour and Travel ini. (mar)
Selasa, 29 Maret 2011
Pembentukan Pansus PT BKM Kandas
Radar Jogja, Tuesday, 29 March 2011 11:27
Banmus Putuskan Kisruh, Sepakat Voting Dibahas Komisi
BANTUL - Keinginan sejumlah anggota parlemen Bantul membentuk Panitia Khusus (Pansus) PT BKM kandas. Kegagalan ini terjadi dalam sebuah forum rapat internal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bantul yang digelar kemarin (28/3).
Dalam rapat Bamus yang berlangsung pukul 10.30 hingga pukul 13.00 tersebut, sembilan dari 16 anggota Bamus yang hadir menolak dibentuknya pansus PT BKM. Mereka memilih persoalan PT BKM dibahas di komisi.
”Pengambilan keputusan PT BKM dalam rapat Bamus kemarin lucu. Baru kali ini ada rapat Bamus memilik opsi voting atau suara terbanyak saat mau memutuskan persoalan. Kalau di paripurna sih wajar, ini di Bamus kok,” kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto SSi kepada Radar Jogja.
Mereka yang menolak pembentukan Pansus PT BKM ialah anggota Bamus dari partai Koalisi Idaman (pendukung Sri Suryawidati-Sumarno Prs) yakni Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 4 orang, Fraksi PAN (4 orang), dan Fraksi Golkar (1 orang). Sedangkan, anggota parlemen yang sepakat pembentukan pansus ialah dari Fraksi PKS (3 orang), Fraksi Demokrat (2 orang), Fraksi PPP (1 orang), dan Fraksi Karya Bangsa (1 orang).
Dua pimpinan dewan yakni Tustiani dan Surotun yang awalnya sepakat pembentukan pansus dalam forum rapat internal pinwan, berbalik arah. Mereka mendukung persoalan PT BKM cukup dibahas di komisi.
Arif menilai dua pimpinan dewan yang menolak pembentuk Pansus PT BKM itu tidak konsisten. ”Saat rapat pimpinan dewan justru mereka berdua yang gentol PT BKM dipansuskan, tapi pada saat Bamus malah menolak. Tidak konsisten,” kritik Arif.
Menurut Arif, ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan mengapa sejumlah anggota parlemen menghendaki pembentukan Pansus PT BKM. Pertama, pembentukan pansus PT BKM bermula dari masuknya surat Bupati Bantul Nomor 650/0812/2011 tertanggal 8 Maret 2011 lalu tentang Izin Pembubaran dan Likuidasi PT BKM. Kedua, PT BKM dibentuk atas persetujuan DPRD Bantul periode 1999-2004 yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 3 Tahun 2002 tentang persetujuan DPRD terhadap kerja sama Pemkab Bantul dengan PT Perwita Karya. Ketiga, Pemkab Bantul berinvestasi di PT BKM untuk membangun kawasan Bantul Kota Mandiri (BKM) sebesar Rp 4 miliar.
“Karena persoalan PT BKM cukup rumit dan membutuhkan pencermatan secara komprehensif dari parlemen. Maka, kami mengusulkan dibentuk pansus supaya persoalan PT BKM menjadi terang benderang,” tegas politisi PKS ini. (mar)
Khawatir Tidak Fokus
Anggota Bamus DPRD Bantul Eko Julianto Nugroho mengatakan ada banyak alasan mengapa Fraksi PDI Perjuangan bersikukuh menolak pembentukan pansus PT BKM. Salah satunya, apabila PT BKM dibahas pansus dikhawatirkan pansus tidak fokus pada persoalan aset PT BKM. Padahal, respons parlemen terhadap PT BKM ini bermula dari surat bupati Bantul yang meminta persetujuan pembubaran dan likuidasi PT BKM yang dikirimkan ke DPRD Bantul beberapa waktu lalu.
”Jika BKM dipansuskan, nanti malah tidak fokus, melebar kemana-mana,” kata Eko kepada Radar Jogja, kemarin (28/3).
Selain khawatir tidak fokus pada pembahasan aset PT BKM, lanjut Eko, selama ini mega proyek PT BKM sudah menjadi mitra Komisi B. Sehingga, lebih pas persoalan PT BKM ini dibahas dalam forum komisi ketimbang pansus. Secara pribadi, Eko mengaku berulangkali sudah mengusulkan kepada Komisi B untuk membahas perkembangan PT BKM. Namun sayang, usulan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh komisi B.
“Bagi saya, persoalan aset PT BKM lebih pas dibahas di Komisi B, bukan pansus,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Eko menegaskan, secara pribadi memang menghendaki PT BKM seharusnya segera dibubarkan. Sebab, apabila PT BKM terus dibiarkan dan tidak ada aktivitas apa pun. Maka, masyarakat Bantul yang dirugikan karena aset Pemkab Bantul menganggur.
”Saya sepakat dibubarkan dan tanahnya dijual supaya uangnya dapat digunakan untuk program masyarakat. Apalagi, keuangan Bantul saat ini lagi defisit,” pinta Eko. (mar)
Banmus Putuskan Kisruh, Sepakat Voting Dibahas Komisi
BANTUL - Keinginan sejumlah anggota parlemen Bantul membentuk Panitia Khusus (Pansus) PT BKM kandas. Kegagalan ini terjadi dalam sebuah forum rapat internal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bantul yang digelar kemarin (28/3).
Dalam rapat Bamus yang berlangsung pukul 10.30 hingga pukul 13.00 tersebut, sembilan dari 16 anggota Bamus yang hadir menolak dibentuknya pansus PT BKM. Mereka memilih persoalan PT BKM dibahas di komisi.
”Pengambilan keputusan PT BKM dalam rapat Bamus kemarin lucu. Baru kali ini ada rapat Bamus memilik opsi voting atau suara terbanyak saat mau memutuskan persoalan. Kalau di paripurna sih wajar, ini di Bamus kok,” kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto SSi kepada Radar Jogja.
Mereka yang menolak pembentukan Pansus PT BKM ialah anggota Bamus dari partai Koalisi Idaman (pendukung Sri Suryawidati-Sumarno Prs) yakni Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 4 orang, Fraksi PAN (4 orang), dan Fraksi Golkar (1 orang). Sedangkan, anggota parlemen yang sepakat pembentukan pansus ialah dari Fraksi PKS (3 orang), Fraksi Demokrat (2 orang), Fraksi PPP (1 orang), dan Fraksi Karya Bangsa (1 orang).
Dua pimpinan dewan yakni Tustiani dan Surotun yang awalnya sepakat pembentukan pansus dalam forum rapat internal pinwan, berbalik arah. Mereka mendukung persoalan PT BKM cukup dibahas di komisi.
Arif menilai dua pimpinan dewan yang menolak pembentuk Pansus PT BKM itu tidak konsisten. ”Saat rapat pimpinan dewan justru mereka berdua yang gentol PT BKM dipansuskan, tapi pada saat Bamus malah menolak. Tidak konsisten,” kritik Arif.
Menurut Arif, ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan mengapa sejumlah anggota parlemen menghendaki pembentukan Pansus PT BKM. Pertama, pembentukan pansus PT BKM bermula dari masuknya surat Bupati Bantul Nomor 650/0812/2011 tertanggal 8 Maret 2011 lalu tentang Izin Pembubaran dan Likuidasi PT BKM. Kedua, PT BKM dibentuk atas persetujuan DPRD Bantul periode 1999-2004 yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 3 Tahun 2002 tentang persetujuan DPRD terhadap kerja sama Pemkab Bantul dengan PT Perwita Karya. Ketiga, Pemkab Bantul berinvestasi di PT BKM untuk membangun kawasan Bantul Kota Mandiri (BKM) sebesar Rp 4 miliar.
“Karena persoalan PT BKM cukup rumit dan membutuhkan pencermatan secara komprehensif dari parlemen. Maka, kami mengusulkan dibentuk pansus supaya persoalan PT BKM menjadi terang benderang,” tegas politisi PKS ini. (mar)
Khawatir Tidak Fokus
Anggota Bamus DPRD Bantul Eko Julianto Nugroho mengatakan ada banyak alasan mengapa Fraksi PDI Perjuangan bersikukuh menolak pembentukan pansus PT BKM. Salah satunya, apabila PT BKM dibahas pansus dikhawatirkan pansus tidak fokus pada persoalan aset PT BKM. Padahal, respons parlemen terhadap PT BKM ini bermula dari surat bupati Bantul yang meminta persetujuan pembubaran dan likuidasi PT BKM yang dikirimkan ke DPRD Bantul beberapa waktu lalu.
”Jika BKM dipansuskan, nanti malah tidak fokus, melebar kemana-mana,” kata Eko kepada Radar Jogja, kemarin (28/3).
Selain khawatir tidak fokus pada pembahasan aset PT BKM, lanjut Eko, selama ini mega proyek PT BKM sudah menjadi mitra Komisi B. Sehingga, lebih pas persoalan PT BKM ini dibahas dalam forum komisi ketimbang pansus. Secara pribadi, Eko mengaku berulangkali sudah mengusulkan kepada Komisi B untuk membahas perkembangan PT BKM. Namun sayang, usulan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh komisi B.
“Bagi saya, persoalan aset PT BKM lebih pas dibahas di Komisi B, bukan pansus,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Eko menegaskan, secara pribadi memang menghendaki PT BKM seharusnya segera dibubarkan. Sebab, apabila PT BKM terus dibiarkan dan tidak ada aktivitas apa pun. Maka, masyarakat Bantul yang dirugikan karena aset Pemkab Bantul menganggur.
”Saya sepakat dibubarkan dan tanahnya dijual supaya uangnya dapat digunakan untuk program masyarakat. Apalagi, keuangan Bantul saat ini lagi defisit,” pinta Eko. (mar)
Pimwan Sepakat Bentuk Pansus BKM
Radar Jogja, Sabtu, 26 Maret 2011
Kejaksaan Terus Lakukan Penyelidikan
Bantul-Setelah sempat terkatung-katung selama dua minggu, pimpinan dewan (pimwan) DPRD Bantul memenuhi janjinya menggelar rapat internal membahas PT Bantul Kota Mandiri (BKM). Dalam rapat internal kamis (24/3), empat pimwan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) PT BKM.
“Saat rapat, kami berempat langsung sepakat membentuk pansus BKM. Di antara kami berempat pun tidak ada yang keberatan atau menolak,” kata Ketua DPRD Bantul, Tustiyani kepada Radar Jogja kemarin (25/3).
Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto mengatakan kesepakatan pembentukan Pansus BKM merupakan bentuk respon empat pimpinan parlemen atas surat Bupati Bantul nomor 650/0812/2011 tertanggal 8 Maret 2011 lalu tentang ijin pembubaran dan likuidasi PT BKM. Menurut Arif, dasar pertimbangan BKM dibawa dalam forum pansus karena persoalan ini melibatkan berbagai unsure instansi di lingkungan Pemkab Bantul dan lembaga diluar Pemkab Bantul.
“Kalau dibahas di tingkat komiri, nanti dewan kesulitan menyelesaikan persoalan BKM. Sebab, kewenangan yang dimiliki komisi terbatas, hanya dapat memanggil instansi terkait yang menjadi relasi kerjanya. Padahal, yang terlibat dalam BKM banyak termasuk lembaga di luar pemerintahan”, tegas politisi PKS ini.
Sebelum Pansus BKM dibentuk, persoalan PT BKM terlebih dahulu akan dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Selanjutnya, Banmus akan menjadwalkan rapat pembentukan Pansus BKM. Seperti pansus pada umumnya, lanjut Arif, anggota parlemen yang akan masuk dalam pansus BKM berasal dari berbagai partai yang ada di parlemen dan dari berbagai anggota komisi. “Anggota pansus diperkirakan 20 orang. Mereka berasal dari lintas artai politik dan komisi” terang Arif.
Pansus ini merespons surat Bupati Bantul yang meminta izin pembubaran dan likuidasi PT BKM. Maka tugas pokok anggota pansus BKM ialah mengklarifikasi pemkab terkait dasar pembubaran atau likuidasi PT BKM. Termasuk menanyakan tujuan proyek BKM, masterplan dan perkembangan terakhir perusahaan PT BKM.
“Hasil penelusuran dan klarifikasi itu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna. Dan disitulah, nasib PT BKM ditentukan, apakah dewan menyetujui pembubaran atau tidak,” jelas Arif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Herry Ahmad Pribadi, SH mengatakan kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mega proyek PT BKM yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Hingga kini kejaksaan masih mencari data dan unsure pelanggaran pidana proyek BKM.
“Kita masih menyelidiki, kita mulai memfokuskan ke pengadaan tanahnya,” kata Herry kemarin (25/3).
Apakah pembubaran PT BKM akan mempengaruhi proses penyelidikan ? Herry mengaku belum bias memastikan apakah pembubaran akan mempengaruhi penyelidikan PT BKM atau tidak. “Saya tidak tahu, yang jelas hingga sekarang kejaksaan terus melakukan penyelidikan”.tegas Herry (mar).
Kejaksaan Terus Lakukan Penyelidikan
Bantul-Setelah sempat terkatung-katung selama dua minggu, pimpinan dewan (pimwan) DPRD Bantul memenuhi janjinya menggelar rapat internal membahas PT Bantul Kota Mandiri (BKM). Dalam rapat internal kamis (24/3), empat pimwan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) PT BKM.
“Saat rapat, kami berempat langsung sepakat membentuk pansus BKM. Di antara kami berempat pun tidak ada yang keberatan atau menolak,” kata Ketua DPRD Bantul, Tustiyani kepada Radar Jogja kemarin (25/3).
Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto mengatakan kesepakatan pembentukan Pansus BKM merupakan bentuk respon empat pimpinan parlemen atas surat Bupati Bantul nomor 650/0812/2011 tertanggal 8 Maret 2011 lalu tentang ijin pembubaran dan likuidasi PT BKM. Menurut Arif, dasar pertimbangan BKM dibawa dalam forum pansus karena persoalan ini melibatkan berbagai unsure instansi di lingkungan Pemkab Bantul dan lembaga diluar Pemkab Bantul.
“Kalau dibahas di tingkat komiri, nanti dewan kesulitan menyelesaikan persoalan BKM. Sebab, kewenangan yang dimiliki komisi terbatas, hanya dapat memanggil instansi terkait yang menjadi relasi kerjanya. Padahal, yang terlibat dalam BKM banyak termasuk lembaga di luar pemerintahan”, tegas politisi PKS ini.
Sebelum Pansus BKM dibentuk, persoalan PT BKM terlebih dahulu akan dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Selanjutnya, Banmus akan menjadwalkan rapat pembentukan Pansus BKM. Seperti pansus pada umumnya, lanjut Arif, anggota parlemen yang akan masuk dalam pansus BKM berasal dari berbagai partai yang ada di parlemen dan dari berbagai anggota komisi. “Anggota pansus diperkirakan 20 orang. Mereka berasal dari lintas artai politik dan komisi” terang Arif.
Pansus ini merespons surat Bupati Bantul yang meminta izin pembubaran dan likuidasi PT BKM. Maka tugas pokok anggota pansus BKM ialah mengklarifikasi pemkab terkait dasar pembubaran atau likuidasi PT BKM. Termasuk menanyakan tujuan proyek BKM, masterplan dan perkembangan terakhir perusahaan PT BKM.
“Hasil penelusuran dan klarifikasi itu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna. Dan disitulah, nasib PT BKM ditentukan, apakah dewan menyetujui pembubaran atau tidak,” jelas Arif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Herry Ahmad Pribadi, SH mengatakan kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mega proyek PT BKM yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Hingga kini kejaksaan masih mencari data dan unsure pelanggaran pidana proyek BKM.
“Kita masih menyelidiki, kita mulai memfokuskan ke pengadaan tanahnya,” kata Herry kemarin (25/3).
Apakah pembubaran PT BKM akan mempengaruhi proses penyelidikan ? Herry mengaku belum bias memastikan apakah pembubaran akan mempengaruhi penyelidikan PT BKM atau tidak. “Saya tidak tahu, yang jelas hingga sekarang kejaksaan terus melakukan penyelidikan”.tegas Herry (mar).
Dewan Dinilai Tak Serius
Radarjogja, Tuesday, 22 March 2011 11:38
KEPALA Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono menilai pimpinan dewan tidak serius mendalami kasus PT BKM. Penilaian itu ditujukan kepada pimpinan dewan karena sampai saat ini mereka belum kunjung membahas persoalan PT BKM.
Terutama respons surat izin pembubaran dan likuidasi yang dikirimkan Bupati Bantul Sri Suryawidati. ’’Sudah dua minggu belum juga dibahas. Ini membuktikan pimpinan dewan tidak serius,’’ kata Erwan kemarin (21/3).
Erwan menambahkan, belum diresponsnya surat izin pembubaran dan likuidasi PT BKM bakal menjadi tanya besar bagi masyarakat dan pegiat antikorupsi di Jogjakarta. Apalagi sejak pendirian PT BKM pada 2002, parlemen belum pernah mendapatkan laporan tindak lanjut dan perkembangan proyek yang digagas mantan Idham Samawi tersebut.
’’Masak sudah delapan tahun dewan ini belum tahu masterplan dan tanah-tanah yang akan digunakan sebagai kota satelit. Terus, selama ini mereka itu kerjanya ngawasi apa,’’ kritik Erwan.
Karena itu, Erwan mendesak parlemen Bantul segera bersikap dengan membentuk pasus. Dengan pansus, parlemen dapat memanggil berbagai pihak yang terkait PT BKM. Termasuk Bupati Sri Suryawidati dan suaminya yang juga mantan Bupati Bantul Idham Samawi. ’’Klarifikasi itu penting supaya permasalahan PT BKM jadi terang benderang,’’ tegas Erwan. (mar)
KEPALA Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono menilai pimpinan dewan tidak serius mendalami kasus PT BKM. Penilaian itu ditujukan kepada pimpinan dewan karena sampai saat ini mereka belum kunjung membahas persoalan PT BKM.
Terutama respons surat izin pembubaran dan likuidasi yang dikirimkan Bupati Bantul Sri Suryawidati. ’’Sudah dua minggu belum juga dibahas. Ini membuktikan pimpinan dewan tidak serius,’’ kata Erwan kemarin (21/3).
Erwan menambahkan, belum diresponsnya surat izin pembubaran dan likuidasi PT BKM bakal menjadi tanya besar bagi masyarakat dan pegiat antikorupsi di Jogjakarta. Apalagi sejak pendirian PT BKM pada 2002, parlemen belum pernah mendapatkan laporan tindak lanjut dan perkembangan proyek yang digagas mantan Idham Samawi tersebut.
’’Masak sudah delapan tahun dewan ini belum tahu masterplan dan tanah-tanah yang akan digunakan sebagai kota satelit. Terus, selama ini mereka itu kerjanya ngawasi apa,’’ kritik Erwan.
Karena itu, Erwan mendesak parlemen Bantul segera bersikap dengan membentuk pasus. Dengan pansus, parlemen dapat memanggil berbagai pihak yang terkait PT BKM. Termasuk Bupati Sri Suryawidati dan suaminya yang juga mantan Bupati Bantul Idham Samawi. ’’Klarifikasi itu penting supaya permasalahan PT BKM jadi terang benderang,’’ tegas Erwan. (mar)
Jumat, 25 Maret 2011
Pinwan Belum Sikapi PT BKM
Radarjogja.co.id/Tuesday, 22 March 2011 11:36
Lebih Sreg Pansus Ketimbang Komisi
BANTUL - Drama kasus PT Bantul Kota Mandiri (BKM) tampaknya masih panjang. Surat No. 450/0812/2011 tentang Permohonan Izin Pembubaran dan Likuidasi PT BKM yang dikirimkan Bupati Bantul Sri Suryawidati 8 Maret lalu, hingga sekarang belum direspons pimpinan dewan (pimwan). Alasannya, dua minggu setelah menerima surat tersebut, empat pimwan belum pernah bertemu untuk membahas PT BKM.
’’Kami berempat belum ketemu saja karena ikut mendampingi pansus raperda studi banding ke luar kota,’’ kata Ketua DPRD Bantul Tustiani kepada Radar Jogja, kemarin (21/3).
Menurut Tustiani, empat pimpinan dewan baru akan bertemu pekan ini atau paling lambat pekan depan. Tusti mengungkapkan, jika empat anggota pimpinan dewan nanti jadi bertemu, secara pribadi dia akan mengusulkan kepada pimpinan dewan supaya DPRD Bantul melakukan klarifikasi terhadap SKPD yang terkait langsung dengan mega proyek PT BKM tersebut.
’’Klarifikasi bisa melalui komisi atau pansus, tergantung nanti kesepakatan pimpinan dewan bagaimana,’’ kata politius dari PDIP ini.
Klarifikasi itu, lanjutnya, penting untuk mengungkap permasalahan yang dihadapi PT BKM. Apabila kendala yang dihadapi PT BKM memang proyek itu tidak layak dan tidak dapat dilanjutkan, tidak menutup kemungkinan seluruh anggota dewan Bantul akan mengizinkan dan menyetujui pembubaran PT BKM tersebut
’’Jika dalam laporannya memang tidak layak lagi, ya bisa jadi nanti dibubarkan. Tergantung hasil klarifikasi teman-teman dewan,’’ ungkap perempuan yang tinggal di Mancingan, Parangtritis, Kretek itu.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Hariyanto. Menurut Arif, pihaknya lebih sreg parlemen membentuk panita khusus (pansus) untuk menyingkap tabir kasus mega proyek PT BKM yang digagas Idham Samawi, mantan bupati Bantul.
Dia menengarai, ada ketidakberesan atas proyek yang diluncurkan pada 2002 silam. Ketidakberesan proyek itu ialah, para penggagas proyek kota satelit dan direksi PT BKM hingga sekarang tidak memiliki masterplan proyek tersebut.
’’Caranya mudah untuk mengetahui proyek itu serius atau mengada-ada. Misalnya, punya masterplan dan perencanaan yang jelas dan detail berikut anggaran yang dibutuhkan dalam proyek. Kalau semua itu tidak ada, ya bisa dikatakan proyek itu mengada-ada,’’ papar politikus PKS ini.
Arif mengingatkan, pembentukan PT BKM itu pada 2002 berawal dari keinginan mantan Idham Samawi untuk membuat kota satelit. Selanjutnya, Pemkab Bantul minta persetujuan kepada DPRD Bantul yang kala itu diketuai oleh Agus Wiyarto.
Setelah mendengarkan penjelaskan Pemkab Bantul, dewan mengeluarkan Surat Keputusan DPRD Bantul Nomor 3/2002 tentang Persetujuan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga yakni PT Perwita Karya dalam pembangunan Bantul Kota Mandiri dan pernyertaan modal APBD 2002 kepada PT BKM. Surat itu ditandatangani Ketua DPRD Bantul periode 1999-2004 Agus Wiyarto.
’’Sejak surat persetujuan itu diterbitkan, DPRD Bantul belum mengetahui kondisi PT BKM. Mulai dari asetnya, apa saja asetnya dan dimana saja aset-aset tersebut,’’ ungkap Arif. (mar)
Lebih Sreg Pansus Ketimbang Komisi
BANTUL - Drama kasus PT Bantul Kota Mandiri (BKM) tampaknya masih panjang. Surat No. 450/0812/2011 tentang Permohonan Izin Pembubaran dan Likuidasi PT BKM yang dikirimkan Bupati Bantul Sri Suryawidati 8 Maret lalu, hingga sekarang belum direspons pimpinan dewan (pimwan). Alasannya, dua minggu setelah menerima surat tersebut, empat pimwan belum pernah bertemu untuk membahas PT BKM.
’’Kami berempat belum ketemu saja karena ikut mendampingi pansus raperda studi banding ke luar kota,’’ kata Ketua DPRD Bantul Tustiani kepada Radar Jogja, kemarin (21/3).
Menurut Tustiani, empat pimpinan dewan baru akan bertemu pekan ini atau paling lambat pekan depan. Tusti mengungkapkan, jika empat anggota pimpinan dewan nanti jadi bertemu, secara pribadi dia akan mengusulkan kepada pimpinan dewan supaya DPRD Bantul melakukan klarifikasi terhadap SKPD yang terkait langsung dengan mega proyek PT BKM tersebut.
’’Klarifikasi bisa melalui komisi atau pansus, tergantung nanti kesepakatan pimpinan dewan bagaimana,’’ kata politius dari PDIP ini.
Klarifikasi itu, lanjutnya, penting untuk mengungkap permasalahan yang dihadapi PT BKM. Apabila kendala yang dihadapi PT BKM memang proyek itu tidak layak dan tidak dapat dilanjutkan, tidak menutup kemungkinan seluruh anggota dewan Bantul akan mengizinkan dan menyetujui pembubaran PT BKM tersebut
’’Jika dalam laporannya memang tidak layak lagi, ya bisa jadi nanti dibubarkan. Tergantung hasil klarifikasi teman-teman dewan,’’ ungkap perempuan yang tinggal di Mancingan, Parangtritis, Kretek itu.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Hariyanto. Menurut Arif, pihaknya lebih sreg parlemen membentuk panita khusus (pansus) untuk menyingkap tabir kasus mega proyek PT BKM yang digagas Idham Samawi, mantan bupati Bantul.
Dia menengarai, ada ketidakberesan atas proyek yang diluncurkan pada 2002 silam. Ketidakberesan proyek itu ialah, para penggagas proyek kota satelit dan direksi PT BKM hingga sekarang tidak memiliki masterplan proyek tersebut.
’’Caranya mudah untuk mengetahui proyek itu serius atau mengada-ada. Misalnya, punya masterplan dan perencanaan yang jelas dan detail berikut anggaran yang dibutuhkan dalam proyek. Kalau semua itu tidak ada, ya bisa dikatakan proyek itu mengada-ada,’’ papar politikus PKS ini.
Arif mengingatkan, pembentukan PT BKM itu pada 2002 berawal dari keinginan mantan Idham Samawi untuk membuat kota satelit. Selanjutnya, Pemkab Bantul minta persetujuan kepada DPRD Bantul yang kala itu diketuai oleh Agus Wiyarto.
Setelah mendengarkan penjelaskan Pemkab Bantul, dewan mengeluarkan Surat Keputusan DPRD Bantul Nomor 3/2002 tentang Persetujuan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga yakni PT Perwita Karya dalam pembangunan Bantul Kota Mandiri dan pernyertaan modal APBD 2002 kepada PT BKM. Surat itu ditandatangani Ketua DPRD Bantul periode 1999-2004 Agus Wiyarto.
’’Sejak surat persetujuan itu diterbitkan, DPRD Bantul belum mengetahui kondisi PT BKM. Mulai dari asetnya, apa saja asetnya dan dimana saja aset-aset tersebut,’’ ungkap Arif. (mar)
Langganan:
Postingan (Atom)


