Sabtu, 25 Agustus 2012

Susu gratis untuk murid SD

Radar jogja hal.5 tgl 25/8/12 Arif Haryanto, Wakil Ketua III DPRD Bantul mengapresiasi dan mendukung program tersebut. menurut Arif, program itu sangat tepat dan bagus mengingat masih banyak siswa SD yang belum minum susu setiap pagi hari karena orang tuanya tak mampu beli.

Program susunisasi berisiko

Harjo hal 12 tgl 25/8/12 Arif Haryanto, Wakil Ketua III DPRD Bantul: program susunisasi bisa menjadi bumerang bagi pemkab jika perencanaan dan mekanisme pengelolaannya kurang tepat. Menurutnya, mekanisme distribusi susu bagi siswa harus benar-benar dirancang dan disusun dengan baik agar tidak merugikan siswa.

Sabtu, 11 Agustus 2012

Bupati Bantul : Tak Ada Larangan Menerima Parsel

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Wakil ketua DPRD Bantul Arif Haryanto meminta bupati Bantul Sri Surya Widati untuk tegas dalam menindaklanjuti surat edaran perihal himbauan penerimaan hadiah terkait hari raya yang diterbitkan oleh KPK tertanggal 26 Juli 2012. "Semestinya bupati konsisten terhadap surat edaran KPK. Bila memang akan mematuhi, ya tinggal di sampaikan ke calon pemberi, bahwa tidak menerima parsel sesuai edaran KPK," ujarnya pada Tribun, Jumat, (10/8/2012). Ia menambahkan, pemda seharusnya ikut mengapresiasi langkah KPK tersebut. Untuk meminimalisir potensi gratifikasi, lantaran sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak pejabat yang menerima parsel dihari raya lebaran. "Terutama untuk pejabat esselon struktural, tidak perlu menerima agar tidak beresiko," pungkasnya. Surat bernomor B 1827/01-13/07/2012 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad tersebut menyarankan pada pimpinan daerah termasuk para Bupati untuk melarang pejabat atau pegawai menerima hadiah lebaran. Disebutkan dalam surat itu, hadiah yang dimaksud adalah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya. Terpisah Bupati Ida panggilan akrabnya, sempat memberikan wacana mengenai dibolehkannya penerimaan hadiah seperti yang dimaksud dalam surat edaran KPK. "Ya boleh saja lah diterima, kalau sudah terlanjur ada yang ngirim. Kita juga kemarin sudah terima dua parsel, namun langsung disalurkan ke panti-panti asuhan yang membutuhkan, " ujarnya. Namun cepat-cepat Sekda Bantul Riyantono menambahkan, terhadap himbauan KPK Bupati pada prinsipnya mematuhi himbauan tersebut. "Bagi skpd yg tidak terhindarkan menerima hadiah agar dilaporkan sesuai dengan mekanisme yg ada," ujarnya pada Tribun, Jumat (10/8/2012). Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan kadaluwarsa dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan tempat sejenis lainnya. "Semua itu harus dengan melaporkan berdasarkan mekanisme yg ada disertai dengan taksiran harga. Format laporan telah ditentukan dari KPK," pungkasnya. Sementara itu, dalam surat edaran KPK tersebut dinyatakan laporan tersebut harus dikirimkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima hadiah. Termasuk bagi pejabat yang menyalurkan hadiah tersebut kepanti sosial, juga diharuskan melaporkan berikut disertai taksiran harganya. (*)

Jumat, 10 Agustus 2012

Dewan Minta Bupati Bantul Tegas Soal Pemberian Parcel

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Wakil ketua DPRD Bantul Arif Haryanto meminta Bupati Bantul Sri Surya Widati, untuk tegas dalam menindaklanjuti surat edaran perihal himbauan penerimaan hadiah terkait hari raya yang diterbitkan oleh KPK tertanggal 26 Juli 2012. "Semestinya bupati konsisten terhadap surat edaran KPK. Bila memang akan mematuhi, ya tinggal di sampaikan ke calon pemberi, bahwa tidak menerima parsel sesuai edaran KPK," ujarnya pada Tribun, Jumat, (10/8/2012). Ia menambahkan, pemda seharusnya ikut mengapresiasi langkah KPK tersebut. Untuk meminimalisir potensi gratifikasi, lantaran sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak pejabat yang menerima parsel dihari raya lebaran. "Terutama untuk pejabat esselon struktural, tidak perlu menerima agar tidak beresiko," pungkasnya. (*)

Senin, 23 Juli 2012

Plat Merah Harus Irit

Radar Jogja hal. 5 Tgl 23/7/12 Arif Haryanto, Wakil Ketua III DPRD Kab. Bantul dari FPKS menyatakan eksekutif Pemkab Bantul belum pernah membicarakan mengenai rencana dikeluarkannya regulasi tentang pengalihan BBM bagi mobil plat merah dari Premium ke Pertamax.

Jumat, 11 Mei 2012

Dewan Desak Pemkab Bentuk Tim Inventaris Aset

Danar Widiyanto | Selasa, 1 Mei 2012 | 19:45 WIB BANTUL (KRjogja.com) - DPRD Kabupaten Bantul mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membentuk Tim Inventaris Aset Daerah. Hal ini dimaksudkan supaya Pemkab Bantul dapat mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal Pajak. Ditargetkan tahun ini Bantul sudah mencapai WTP. Ketua DPRD Bantul, Tustiyani didampingi Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arief Haryanto, Selasa (1/5) menuturkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011, ada temuan yang menjadikan Bantul belum mencapai WTP. Temuan ini menyangkut aset daerah. "Tugas tim ini melakukan inventaris apa yang dipunyai pemda asli dan menghitung apa saja aset provinsi yang sudah diserahkan ke Bantul. Aset ini bisa menyangkut gedung yang nilainya sampai puluhan miliar," terangnya. Selain itu, RSUD Panembahan Senopati juga menjadi catatan temuan BPK. Permasalahan yang terjadi lantaran saat BPK melakukan investigasi, pencatatan yang dilakukan RSUD Panembahan Senopati belum selesai. "Maka dari itu Komisi D mendorong RSUD melakukan akuntabilitas keuangan dengan baik. Permasalahan yang muncul biasanya karena administratif laporan keuangan belum selesai dilakukan RSUD. Tiap tahun selalu kami klarifikasi dan hasilnya memang tidak ada penyimpangan tetapi administrasi yang kurang tepat waktu. Jadi ini hanya kesalahan teknis," terang Arief. (R-6)

Kamis, 10 Mei 2012

Dana Jamkesda Tak Bisa Dicairkan

BANTUL (SINDO) – Warga miskin di Kabupaten Bantul tidak bisa lagi mendapatkan layanan gratis saat berobat karena anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak bisa dicairkan untuk klaim atau reimburse. Sekretaris DPKAD Ari Purwaningsih mengatakan, sebenarnya dana dari APBN untuk pencairan Jamkesda sudah masuk senilai Rp2 miliar.Namun, saat ini belum bisa dibayarkan karena terbentur regulasi. “Sesuai peraturan tersebut, tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk uang kepada perorangan atau reimburse,” katanya kemarin. Anggaran Jamkesda diberikan untuk membiayai layanan pengobatan kepada warga miskin yang belum masuk layanan Jamkesmas maupun Bapel Jamkesos. Namun,saat ini anggaran tersebut masih dimasukkan dalam bentuk bantuan sosial. “Padahal ini sangat mendesak karena dibutuhkan warga yang mengajukan klaim,”ujarnya. Kepala Dinas Kesehatan Bantul Maya Sintowati menjelaskan, kebutuhan riil anggaran Jamkesda saat ini juga sudah overload. Dia kemudian menyebut angka Rp10,6 miliar.“ Nah,anggaran di pemkab sebenarnya Rp6,8 miliar namun tidak bisa dicairkan,” ungkapnya. Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto mengakui adanya kesalahan dalam menentukan pos anggaran ketika menyusun APBD.“Ini memang sulit dan dilematis. Padahal untuk mengubah nomenklatur atau pos anggaran sulit karena hal itu juga tidak memiliki payung hukum,”tandasnya. suharjono

Delete this element to display blogger navbar