BANTUL (BernasJogja) -- Ratusan perangkat desa (Perdes)
mulai lurah, kabag maupun staf ramairamai
menggerudug kantor DPRD Bantul, Rabu
(22/12). Kedatangan mereka untuk menuntut
gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di
luar tanah bengkok dan tunjangan kesejahteraan
yang telah diterima selama ini. Sekaligus
mereka mendengarkan sidang paripurna dengan
agenda Laporan Panitia Khusus DPRD
terhadap hasil pembahasan Raperda Kabupaten
Bantul.
Sementara di ruang rapat sedang digelar
sidang paripurna, para perangkat desa yang di
luar gedung tekun menyimak dari layar lebar
yang disediakan staf sekwan.
Tuntut Gaji Setara UMP
Koordinator perangkat desa, Ir H Darnawi
MP didampingi Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu)
Bantul, Sulistyo SH mengatakan kalau
selama ini mereka mendapatkan gaji dari tanah
bengkok dan tunjangan kesejahteraan yang
diterimakan triwulanan. Jumlah itu dirasa belum
mencukupi untuk kegiatan operasional perangkat
desa yang sangat padat dalam melayani
masyarakat. Akan lebih memprihatinkan bagi
desa yang tanah bengkoknya kecil dan berada
di pegunungan.
“Untuk itulah kami meminta Pemkab Bantul
memperhatikan aspirasi dan tuntutan kami
yakni digaji setara UMP. Sehingga ini akan
menunjang kinerja perangkat desa. Gaji tersebut
diambilkan dari APBD Kabupaten Bantul
karena telah ada UU yang mengaturnya yakni
Nomor 72/2005 tentang Desa,” kata Darnawi.
Tuntutan itu dilakukan, mengingat selama
ini pendapatan dari bengkok dan tunjangan
kesejahteraan sangat minim bahkan kurang.
“Apalagi untuk kabupaten lain seperti
Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo gaji
bulanan dari APBD sudah dicairkan,” katanya.
Hal senada dikatakan oleh Lurah Desa
Sendangsari, Pajangan, Sapto Saroso. Menurutnya
tanah bengkok dan tunjangan kesejahteraan
masih dirasa minim. Apalagi seperti
desanya tanah bengkok berada di pegunungan
yang tandus seluas 1 hektar. Jika dikonversikan
dengan uang, setahun pendapatan dari tanah
bengkok adalah Rp 7 juta atau Rp 500.000/
bulan. “Jumlah ini sangat jauh dari kebutuhan
operasional lurah selama sebulan,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bantul,
Arif Haryanto Ssi mengatakan munculnya
UU nomor 72/2005 disikapi dengan penyusunan
Perda. “Dalam Perda ini diatur jika
pendapatan perangkat minimal UMP atau
menurut kemampuan desa masing-masing,”
katanya. Sehingga antara desa yang satu
dengan lainnya besaran gaji perangkat bisa
berbeda. Selain pendapatan, desa boleh
menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD)
maksimal 60 persen untuk gaji. Namun semua
penggunaan dana tersebut tertuang dalam
APBdes yang akan disupervisi oleh bupati.
Sehingga tidak bisa seenaknya dalam
menyusun APBDes termasuk anggaran untuk
gaji. (sri)
Kamis, 23 Desember 2010
Selasa, 21 Desember 2010
Senin, 20 Desember 2010
Dewan Tak Tahu Dana PH
BANTUL - Pos anggaran untuk membantu PNS, pamong desa, atau warga Bantul yang terseret masalah hukum kembali menuai kritik. Kali ini giliran anggota DPRD Bantul yang mengecam penganggaran dana Rp 50 juta untuk membiayai penasihat hukum (PH) itu. Tak hanya mengecam, sejumlah dewan yang berkantor di Jalan Panglima Soedirman Bantul itu mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya anggaran tersebut.
“Terus terang, kami tidak tahu ada anggaran untuk membantu menyewa penasihat hukum bagi PNS, pamong desa atau warga Bantul yang kesangkut masalah hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Hariyanto kemarin (21/11).
Arif menegaskan, sebagai pucuk pimpinan lembaga pemerintah di wilayah Bantul seharusnya Bupati Bantul Sri Suryawidati tidak gegabah akan mem-back up PNS yang tersangkut kasus hukum. “Masalah hukum itu kan pribadi, bukan kelembagaan. Buat apa Pemkab Bantul menyediakan anggaran untuk membantu menyewa pengacara? Bukannya mendukung aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi, eh malah melawan penegak hukum,” tegas Arif.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A Amir Syarifudin. Sebagai wakil rakyat yang bertugas mengawasi kinerja eksekutif, dia menegaskan akan menggalang dukungan untuk menolak pemberian bantuan penasihat hukum bagi PNS atau pamong yang terseret kasus hukum.
”Bukannya mendukung pemberantasan korupsi, eh malah melawan pemberantasan korupsi. Biar masalahnya ini menjadi terang benderang, kami akan panggil pejabat terkait untuk menjelaskan motif dan tujuan pemberian bantuan dana penasehat hukum, ,” terang Amir.
Ketua Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono mengaku kecewa terhadap anggota Badan Anggaran atas lolosnya anggaran bantuan penasihat hukum bagi PNS dan pamong desa yang terseret masalah hukum. “Mestiknya mereka (Badan Anggaran) kan teliti dan jeli saat pembahasan anggaran,” terang dia. (mar)
“Terus terang, kami tidak tahu ada anggaran untuk membantu menyewa penasihat hukum bagi PNS, pamong desa atau warga Bantul yang kesangkut masalah hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Hariyanto kemarin (21/11).
Arif menegaskan, sebagai pucuk pimpinan lembaga pemerintah di wilayah Bantul seharusnya Bupati Bantul Sri Suryawidati tidak gegabah akan mem-back up PNS yang tersangkut kasus hukum. “Masalah hukum itu kan pribadi, bukan kelembagaan. Buat apa Pemkab Bantul menyediakan anggaran untuk membantu menyewa pengacara? Bukannya mendukung aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi, eh malah melawan penegak hukum,” tegas Arif.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A Amir Syarifudin. Sebagai wakil rakyat yang bertugas mengawasi kinerja eksekutif, dia menegaskan akan menggalang dukungan untuk menolak pemberian bantuan penasihat hukum bagi PNS atau pamong yang terseret kasus hukum.
”Bukannya mendukung pemberantasan korupsi, eh malah melawan pemberantasan korupsi. Biar masalahnya ini menjadi terang benderang, kami akan panggil pejabat terkait untuk menjelaskan motif dan tujuan pemberian bantuan dana penasehat hukum, ,” terang Amir.
Ketua Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono mengaku kecewa terhadap anggota Badan Anggaran atas lolosnya anggaran bantuan penasihat hukum bagi PNS dan pamong desa yang terseret masalah hukum. “Mestiknya mereka (Badan Anggaran) kan teliti dan jeli saat pembahasan anggaran,” terang dia. (mar)
Rp 6 M Untuk Ruang Baru DPRD, Ditolak
December 3, 2010 at 19:59
BANTUL, KOMPAS.com - Usulan anggaran Rp 6 miliar untuk membangun ruangan baru DPRD II Bantul ditolak. Minimnya kemampuan keuangan daerah menjadi alasan utama.
Anggaran akan dialokasikan untuk belanja langsung yang lebih memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat.
"Usulan tersebut ditolak dalam rapat paripurna. Kami minta ditunda sementara karena kemampuan keuangan tidak memungkinkan. Tahun depan nilai anggaran Bantul hanya berkisar Rp 998 miliar. Dana yang ada akan dialokasikan untuk belanja langsung ke masyarakat, namun bentuk kongkretnya seperti apa masih belum kami rumuskan," kata Wakil Ketua DPRD II Bantul, Arif Haryanto, Jumat (3/12/2010).
Menurutnya, penambahan ruangan baru memang menjadi kebutuhan. Namun hal itu masih bisa ditunda. Usulan tersebut akan kembali dituangkan dalam anggaran tahun 2012, dengan pagu anggaran sama yakni Rp 6 miliar.
"Yang jelas akan terus diusulkan sampai kondisi keuangan memungkinkan," ujarnya.
BANTUL, KOMPAS.com - Usulan anggaran Rp 6 miliar untuk membangun ruangan baru DPRD II Bantul ditolak. Minimnya kemampuan keuangan daerah menjadi alasan utama.
Anggaran akan dialokasikan untuk belanja langsung yang lebih memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat.
"Usulan tersebut ditolak dalam rapat paripurna. Kami minta ditunda sementara karena kemampuan keuangan tidak memungkinkan. Tahun depan nilai anggaran Bantul hanya berkisar Rp 998 miliar. Dana yang ada akan dialokasikan untuk belanja langsung ke masyarakat, namun bentuk kongkretnya seperti apa masih belum kami rumuskan," kata Wakil Ketua DPRD II Bantul, Arif Haryanto, Jumat (3/12/2010).
Menurutnya, penambahan ruangan baru memang menjadi kebutuhan. Namun hal itu masih bisa ditunda. Usulan tersebut akan kembali dituangkan dalam anggaran tahun 2012, dengan pagu anggaran sama yakni Rp 6 miliar.
"Yang jelas akan terus diusulkan sampai kondisi keuangan memungkinkan," ujarnya.
Dewan Sayangkan Langkah Ida
Dewan Sayangkan Langkah Ida
Kejari Siap Beber Kasus BKM
BANTUL (RadarJogja) – Rencana Bupati Bantul Sri Suryawidati memberikan pembelaan pada para pejabatnya termasuk Sekda Gendut Sudarto apabila tersandung persoalan hokum mendapat tanggapan dari anggota dewan. Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Hariyanto menyayangkan langkah yang siap ditempuh orang nomor satu ini. ”Seharusnya justru menberikan dukungan pada pemberantasan korupsi, bukan malah membela para pelaku,” kata Arif kemarin.
Seperti diketahui, Ida, sapaan Sri Suryawidati menyatakan siap memberikan perlindungan dan pendampingan pada para pejabat di Bantul jika tersandung persoalan hokum. Termasuk salah satunya Sekda Bantul Gendut Sudarto yang tersandung dugaan korupsi gratifikasi pengadaan buku sebesar Rp 500 miliar. Bahkan, Ida juga telah mengambil kebijakan memperpanjang masa jabatan Gendut hingga satu tahun kedepan.
Menurut Arif, sebagai orang pertama di Bantul, Ida seharusnya memberikan contoh dalam pemberantasan korupsi. Yakni dengan mendukung aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di wilayah Bantul. ”Jangan justru memberikan pembelaan. Ini akan jadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Arif menyatakan langkah Ida yang mendukung dan menyediakan penasehat hukum bagi pejabat Pemkab Bantul yang tersangkut kasus dugaan korupsi merupakan keputusan yang keliru. Sebab, dukungan ini akan membuat orang tidak jera dan takut melakukan tindak pidana korupsi. ”Seharusnya pejabat yang tersangka kasus korupsi di nonaktifkan, bukan malah dibela,” sindir Arif.
Sementara itu, langkah Kejati DIJ menindaklanjuti berbagai kasus yang menyangkut para pejabat di Bantul ditindaklanjuti Kejari setempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Herry Pribadi SH menegaskan siap mengusut tuntas penanganan dugaan kasus korupsi di wilayah Bantul. Termasuk kasus dugaan korupsi mega proyek Bantul Kota Mandiri (BKM) dan pengadan Bantul Radio. “Tunggu saja. Nanti kalau sudah tiba waktunya akan kami jelaskan kok,” janji Herry Pribadi saat dihubungi, kemarin (12/11).
Hanya, Herry enggan membeberkan perkembangan penanganan dua kasus yang cukup menggegerkan ini. Alasannya, pihaknya masih terus mempelajari kasus tersebut termasuk pengumpulan data. ”Pokoknya tenang saja, nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami gelar konferensi pers mengenai kasus tersebut,” singkat Herry. (mar)
Kejari Siap Beber Kasus BKM
BANTUL (RadarJogja) – Rencana Bupati Bantul Sri Suryawidati memberikan pembelaan pada para pejabatnya termasuk Sekda Gendut Sudarto apabila tersandung persoalan hokum mendapat tanggapan dari anggota dewan. Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Hariyanto menyayangkan langkah yang siap ditempuh orang nomor satu ini. ”Seharusnya justru menberikan dukungan pada pemberantasan korupsi, bukan malah membela para pelaku,” kata Arif kemarin.
Seperti diketahui, Ida, sapaan Sri Suryawidati menyatakan siap memberikan perlindungan dan pendampingan pada para pejabat di Bantul jika tersandung persoalan hokum. Termasuk salah satunya Sekda Bantul Gendut Sudarto yang tersandung dugaan korupsi gratifikasi pengadaan buku sebesar Rp 500 miliar. Bahkan, Ida juga telah mengambil kebijakan memperpanjang masa jabatan Gendut hingga satu tahun kedepan.
Menurut Arif, sebagai orang pertama di Bantul, Ida seharusnya memberikan contoh dalam pemberantasan korupsi. Yakni dengan mendukung aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di wilayah Bantul. ”Jangan justru memberikan pembelaan. Ini akan jadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Arif menyatakan langkah Ida yang mendukung dan menyediakan penasehat hukum bagi pejabat Pemkab Bantul yang tersangkut kasus dugaan korupsi merupakan keputusan yang keliru. Sebab, dukungan ini akan membuat orang tidak jera dan takut melakukan tindak pidana korupsi. ”Seharusnya pejabat yang tersangka kasus korupsi di nonaktifkan, bukan malah dibela,” sindir Arif.
Sementara itu, langkah Kejati DIJ menindaklanjuti berbagai kasus yang menyangkut para pejabat di Bantul ditindaklanjuti Kejari setempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Herry Pribadi SH menegaskan siap mengusut tuntas penanganan dugaan kasus korupsi di wilayah Bantul. Termasuk kasus dugaan korupsi mega proyek Bantul Kota Mandiri (BKM) dan pengadan Bantul Radio. “Tunggu saja. Nanti kalau sudah tiba waktunya akan kami jelaskan kok,” janji Herry Pribadi saat dihubungi, kemarin (12/11).
Hanya, Herry enggan membeberkan perkembangan penanganan dua kasus yang cukup menggegerkan ini. Alasannya, pihaknya masih terus mempelajari kasus tersebut termasuk pengumpulan data. ”Pokoknya tenang saja, nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami gelar konferensi pers mengenai kasus tersebut,” singkat Herry. (mar)
Bupati Bantul Ida Tetap Ngotot Bela Gendut
BANTUL, Buser Trans Online
— Permintaan Kadiv Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono agar Bupati Bantul Sri Suryawidati ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya ternyata tak digubris. Ida, sapaan akrab Sri Suryawidati ini menyatakan siap memberikan perlindungan hukum jika anak buahnya tersandung kasus hukum, Gendut Sudarto. Bahkan, Ida juga telah mengambil kebijakan memperpanjang masa jabatan Gendut (Sekda Bantul) hingga satu tahun kedepan.
“Persisnya saya belum tahu kasusnya seperti apa. Tapi, jika ada pejabat pemkab yang tesandung kasus seharusnya ada pendampingan hukum,” tegas isteri mantan Bupati Bantul Idham Samawi ini.
Meskipun begitu, Ida mengaku belum mengetahui secara pasti sejauh mana perkembangan kasus yang menimpa Sekretaris Bantul Gendut Sudarto. Bahkan, hingga kemarin dia dirinya belum mendapatkan laporan resmi terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku sebesar Rp 500 miliar tersebut. “Saya malah tidak tahu. Coba besok saya tanyakan dulu. Sebab, sampai saat ini saya belum mendapat laporan,” katanya.
Terkait kasus Gendut, Ida menegaskan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kasus ini. Namun demikian, apabila nantinya Gendut akan diproses secara hukum, Ida menyatakan Pemkab Bantul akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum. ”Seperti kasus-kasus yang lain, kita akan menyediakan kuasa hukum untuk melakukan pendampingan,” tegasnya.
Sedang terkait jabatan Gendut sebagai sekda, perempuan yang belum genap satu tahun menjabat sebagai bupati juga memastikan belum akan mengambil langkah apapun. Apalagi sampai melakukan pergantian. ”Ini kan awal pemerintahan saya. Saya masih akan membuat suasana yang kondusif dulu agar program kerja bisa berjalan dengan baik. Bahkan, jabatan Pak Gendut juga akan perpanjang lagi,” terang Ida.
Terpisah, Kepala Divisi Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Syarifudin M Kasim, menyayangkan langkah yang ditempuh Ida. Ia menilai langkah tersebut (penyediaan bantuan hukum, Red) kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
”Kalau memang kena masalah dan buktinya cukup kuat, ya harus segera diambil sikap. Misal dengan menonaktifkan atau mengganti agar memperlancar proses hukum,” kata Syarifudin.
Sementara wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Hariyanto menyayangkan langkah yang siap ditempuh orang nomor satu ini. ”Seharusnya justru menberikan dukungan pada pemberantasan korupsi, bukan malah membela para pelaku,” kata Arif kemarin.
Menurut Arif, sebagai orang pertama di Bantul, Ida seharusnya memberikan contoh dalam pemberantasan korupsi. Yakni dengan mendukung aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di wilayah Bantul. ”Jangan justru memberikan pembelaan. Ini akan jadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Arif menyatakan langkah Ida yang mendukung dan menyediakan penasehat hukum bagi pejabat Pemkab Bantul yang tersangkut kasus dugaan korupsi merupakan keputusan yang keliru. Sebab, dukungan ini akan membuat orang tidak jera dan takut melakukan tindak pidana korupsi. ”Seharusnya pejabat yang tersangka kasus korupsi di nonaktifkan, bukan malah dibela,” sindir Arif. cholis/buser trans online
— Permintaan Kadiv Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono agar Bupati Bantul Sri Suryawidati ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya ternyata tak digubris. Ida, sapaan akrab Sri Suryawidati ini menyatakan siap memberikan perlindungan hukum jika anak buahnya tersandung kasus hukum, Gendut Sudarto. Bahkan, Ida juga telah mengambil kebijakan memperpanjang masa jabatan Gendut (Sekda Bantul) hingga satu tahun kedepan.
“Persisnya saya belum tahu kasusnya seperti apa. Tapi, jika ada pejabat pemkab yang tesandung kasus seharusnya ada pendampingan hukum,” tegas isteri mantan Bupati Bantul Idham Samawi ini.
Meskipun begitu, Ida mengaku belum mengetahui secara pasti sejauh mana perkembangan kasus yang menimpa Sekretaris Bantul Gendut Sudarto. Bahkan, hingga kemarin dia dirinya belum mendapatkan laporan resmi terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku sebesar Rp 500 miliar tersebut. “Saya malah tidak tahu. Coba besok saya tanyakan dulu. Sebab, sampai saat ini saya belum mendapat laporan,” katanya.
Terkait kasus Gendut, Ida menegaskan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kasus ini. Namun demikian, apabila nantinya Gendut akan diproses secara hukum, Ida menyatakan Pemkab Bantul akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum. ”Seperti kasus-kasus yang lain, kita akan menyediakan kuasa hukum untuk melakukan pendampingan,” tegasnya.
Sedang terkait jabatan Gendut sebagai sekda, perempuan yang belum genap satu tahun menjabat sebagai bupati juga memastikan belum akan mengambil langkah apapun. Apalagi sampai melakukan pergantian. ”Ini kan awal pemerintahan saya. Saya masih akan membuat suasana yang kondusif dulu agar program kerja bisa berjalan dengan baik. Bahkan, jabatan Pak Gendut juga akan perpanjang lagi,” terang Ida.
Terpisah, Kepala Divisi Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Syarifudin M Kasim, menyayangkan langkah yang ditempuh Ida. Ia menilai langkah tersebut (penyediaan bantuan hukum, Red) kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
”Kalau memang kena masalah dan buktinya cukup kuat, ya harus segera diambil sikap. Misal dengan menonaktifkan atau mengganti agar memperlancar proses hukum,” kata Syarifudin.
Sementara wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Hariyanto menyayangkan langkah yang siap ditempuh orang nomor satu ini. ”Seharusnya justru menberikan dukungan pada pemberantasan korupsi, bukan malah membela para pelaku,” kata Arif kemarin.
Menurut Arif, sebagai orang pertama di Bantul, Ida seharusnya memberikan contoh dalam pemberantasan korupsi. Yakni dengan mendukung aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di wilayah Bantul. ”Jangan justru memberikan pembelaan. Ini akan jadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Arif menyatakan langkah Ida yang mendukung dan menyediakan penasehat hukum bagi pejabat Pemkab Bantul yang tersangkut kasus dugaan korupsi merupakan keputusan yang keliru. Sebab, dukungan ini akan membuat orang tidak jera dan takut melakukan tindak pidana korupsi. ”Seharusnya pejabat yang tersangka kasus korupsi di nonaktifkan, bukan malah dibela,” sindir Arif. cholis/buser trans online
ASPIRASI ANGGOTA DEWAN TERGANGGU
Risiko Tak Gabung ke Fraksi
Selasa, 14 Desember 2010
18:30 WIB
BANTUL, KOMPAS.com — Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra dan satu dari Partai Amanat Nasional di Bantul saat ini tidak bergabung ke fraksi. Akibatnya, aspirasi mereka tidak maksimal karena hanya bisa menyampaikan pendapat dalam paripurna. Padahal, mereka dipilih oleh konstituen untuk menyalurkan aspirasi.
"Kinerja kelembagaan DPRD memang tidak terganggu karena sifatnya kinerja kolektif. Fungsi komisi dan fraksi masih tetap jalan. Hanya saja aspirasi keempat anggota tersebut menjadi tidak maksimal," kata Wakil Ketua DPRD II Bantul Arif Haryanto, Selasa (14/12/2010).
Menurutnya, pimpinan Dewan telah mengirimkan surat kepada Partai Gerindra dan Tur Haryanto dari Partai Amanat Nasional untuk berkomunikasi kepada fraksi terkait.
"Untuk Gerindra, kami sarankan berkomunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang sebelumnya telah menampung mereka. Untuk Tur Haryanto, kami sarankan komunikasi dengan PAN," katanya.
Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra adalah Gunawan, Ita Dwi Nuryanti, dan Purwanto. Sebelumnya mereka bergabung dalam Fraksi PDI-P. Sejak 29 September lalu, secara resmi mereka menyatakan menarik diri dari Fraksi PDI-P karena merasa tak sejalan lagi.
Risiko Tak Gabung ke Fraksi
Selasa, 14 Desember 2010
18:30 WIB
BANTUL, KOMPAS.com — Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra dan satu dari Partai Amanat Nasional di Bantul saat ini tidak bergabung ke fraksi. Akibatnya, aspirasi mereka tidak maksimal karena hanya bisa menyampaikan pendapat dalam paripurna. Padahal, mereka dipilih oleh konstituen untuk menyalurkan aspirasi.
"Kinerja kelembagaan DPRD memang tidak terganggu karena sifatnya kinerja kolektif. Fungsi komisi dan fraksi masih tetap jalan. Hanya saja aspirasi keempat anggota tersebut menjadi tidak maksimal," kata Wakil Ketua DPRD II Bantul Arif Haryanto, Selasa (14/12/2010).
Menurutnya, pimpinan Dewan telah mengirimkan surat kepada Partai Gerindra dan Tur Haryanto dari Partai Amanat Nasional untuk berkomunikasi kepada fraksi terkait.
"Untuk Gerindra, kami sarankan berkomunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang sebelumnya telah menampung mereka. Untuk Tur Haryanto, kami sarankan komunikasi dengan PAN," katanya.
Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra adalah Gunawan, Ita Dwi Nuryanti, dan Purwanto. Sebelumnya mereka bergabung dalam Fraksi PDI-P. Sejak 29 September lalu, secara resmi mereka menyatakan menarik diri dari Fraksi PDI-P karena merasa tak sejalan lagi.
Langganan:
Postingan (Atom)