Tuesday, 18 January 2011
YOGYAKARTA(SINDO) – Mantan Bupati Bantul Idham Samawi memilih tidak banyak berkomentar terkait dugaan gratifikasi Rp500 juta yang menyeret Sekda Bantul Gendut Sudarto.
Idham hanya menegaskan Pemkab Bantul tidak pernah berutang pada pihak mana pun. ”Mari berlogika,pemerintah (Pemkab Bantul) kalau mau utang,mekanismenya dawa banget.Harus lewat DPRD,setelah disetujui DPRD lalu bikin surat kepada Pemerintah RI lewat Menteri Keuangan. Kan ga mungkin itu (utang),” katanya seusai menjadi saksi kasus LOS DIY di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kemarin. Idham menerangkan, perkara yang melilit Gendut Sudarto lebih bijak disikapi dengan menyerahkan kepada proses hukum termasuk jika nanti namanya diseret. Dia tidak ingin memperkeruh suasana terhadap kasus yang melilit Gendut.
”Saya nggakkomentar sekarang. Di koran sudah diberitakan sudah tersangka, proses hukum di pengadilan diikuti saja, termasuk pertanyaan itu (jika menyeret Idham),” tandasnya Sebelumnya, pertengahan 2010 lalu Gendut sempat menyatakan aliran dana tersebut adalah utang Pemkab Bantul.Utang tersebut telah dikembalikan sehingga tidak benar dikatakan sebagai suap. Di bagian lain,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tyas Muharto menyatakan, pihaknya pernah memintai keterangan terhadap Idham Samawi terkait perkara tersebut. Menurut Kajati, keterangan Idham antara lain menyangkut adanya hubungan kasus itu dengan hibah komputer dari Jepang yang pernah diterima Pemkab Bantul.
Menurut Kajati, keterangan yang diberikan Idham itu tidak relevan karena hibah dari Jepang itu melanggar Pasal 38 UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut Tyas, seharusnya hibah itu harus dilengkapi persetujuan dari Menteri Keuangan RI.Saat ditelusuri jaksa, surat dari Menteri Keuangan itu tidak ada. Kepala Divisi Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Sarifudin M Kasim merasa aneh dengan pernyataan Idham dan Gendut yang bertolak belakang ini. Dia menantang keduanya untuk melakukan sumpah pocong untuk mencari tahu siapa yang berbohong. ”Memang aneh. Pernyataan keduanya membingungkan publik.Kalau berani,sumpah pocong untuk membuktikan siapa yang berbohong,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto mengatakan bahwa saat ini mekanisme hukum sudah berjalan. Pernyataan berbeda dari dua tokoh akan dibuktikan di proses hukum.”Yang penting bupati segera mengganti sekda,” tandasnya. Dia beralasan, jika Bupati Bantul mempertahankan sekda, pandangan publik tertuju pada sikap Bupati yang melindungi dan memberikan pembelaan terhadap orang yang diduga menjadi koruptor.”Harusnya Pemkab giat dalam upaya memberantas korupsi. Nah untuk langkah awal, mestinya pejabat yang tersandung korupsi diganti,” kata politikus PKS ini. (ridwan anshori/suharjono)
Selasa, 18 Januari 2011
Sabtu, 15 Januari 2011
DPRD Bantul Setujui Evaluasi APBD
Defisit, Andalkan Sisa Anggaran 2010
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- DPRD Bantul menyetejui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul yang telah dievaluasi Gubernur DIY. Persetujuan dewan tersebut diamboil secara aklamasi dalam paripurna yang digelar Jumat (31/12).
Dengan persetujuan tersebut, maka Pemkab Bantul akan mengelola anggaran sebesar Rp 899, 7 M untuk pemenuhan kebutuhan belanja daerah tahun 2011. Sedangkan perkiraan belanja pada tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp 908.7 M.
Sektretaris DPRD Bantul, Suarman SW, SH, menjelaskan bahwa defisit dalam APBD tersebut rencananya akan ditutup menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD 2010. Namun mengenai sisa atau tidaknya APBD 2010 baru akan diketahui setelah pembacaan pertanggujawaban bupati pada April mendatang.
"Kalau tidak ada sisa, mungkin kami akan meminjam dari pihak ketiga," kata lelaki asal Padang Sumatra Barat ini.
Paripurna DPRD Bantul dipimpin oleh wakil ketua DPRD Bantul Arif Haryanto. Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Bantul Sri Suryawidati ini sempat molor hingga 90 menit dari jadwal semula.
Sidang yang dijadwalkan mulai pada pukul 15.00 WIB, molor karena pembahasan bahan rapat di Badan Anggaran tidak selesai tepat waktu. Selain itu, Bupati Bantul juga baru datang ke gedung DPRD di Jalan Jendarl Sudirman Nomor 85 Bantul sekitar pukul 16.15 WIB. (*) Editor : taufik_jogja
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- DPRD Bantul menyetejui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul yang telah dievaluasi Gubernur DIY. Persetujuan dewan tersebut diamboil secara aklamasi dalam paripurna yang digelar Jumat (31/12).
Dengan persetujuan tersebut, maka Pemkab Bantul akan mengelola anggaran sebesar Rp 899, 7 M untuk pemenuhan kebutuhan belanja daerah tahun 2011. Sedangkan perkiraan belanja pada tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp 908.7 M.
Sektretaris DPRD Bantul, Suarman SW, SH, menjelaskan bahwa defisit dalam APBD tersebut rencananya akan ditutup menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD 2010. Namun mengenai sisa atau tidaknya APBD 2010 baru akan diketahui setelah pembacaan pertanggujawaban bupati pada April mendatang.
"Kalau tidak ada sisa, mungkin kami akan meminjam dari pihak ketiga," kata lelaki asal Padang Sumatra Barat ini.
Paripurna DPRD Bantul dipimpin oleh wakil ketua DPRD Bantul Arif Haryanto. Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Bantul Sri Suryawidati ini sempat molor hingga 90 menit dari jadwal semula.
Sidang yang dijadwalkan mulai pada pukul 15.00 WIB, molor karena pembahasan bahan rapat di Badan Anggaran tidak selesai tepat waktu. Selain itu, Bupati Bantul juga baru datang ke gedung DPRD di Jalan Jendarl Sudirman Nomor 85 Bantul sekitar pukul 16.15 WIB. (*) Editor : taufik_jogja
ASPIRASI ANGGOTA DEWAN TERGANGGU
Risiko Tak Gabung ke Fraksi
BANTUL, KOMPAS.com — Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra dan satu dari Partai Amanat Nasional di Bantul saat ini tidak bergabung ke fraksi. Akibatnya, aspirasi mereka tidak maksimal karena hanya bisa menyampaikan pendapat dalam paripurna. Padahal, mereka dipilih oleh konstituen untuk menyalurkan aspirasi.
"Kinerja kelembagaan DPRD memang tidak terganggu karena sifatnya kinerja kolektif. Fungsi komisi dan fraksi masih tetap jalan. Hanya saja aspirasi keempat anggota tersebut menjadi tidak maksimal," kata Wakil Ketua DPRD II Bantul Arif Haryanto, Selasa (14/12/2010).
Menurutnya, pimpinan Dewan telah mengirimkan surat kepada Partai Gerindra dan Tur Haryanto dari Partai Amanat Nasional untuk berkomunikasi kepada fraksi terkait.
"Untuk Gerindra, kami sarankan berkomunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang sebelumnya telah menampung mereka. Untuk Tur Haryanto, kami sarankan komunikasi dengan PAN," katanya.
Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra adalah Gunawan, Ita Dwi Nuryanti, dan Purwanto. Sebelumnya mereka bergabung dalam Fraksi PDI-P. Sejak 29 September lalu, secara resmi mereka menyatakan menarik diri dari Fraksi PDI-P karena merasa tak sejalan lagi.
BANTUL, KOMPAS.com — Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra dan satu dari Partai Amanat Nasional di Bantul saat ini tidak bergabung ke fraksi. Akibatnya, aspirasi mereka tidak maksimal karena hanya bisa menyampaikan pendapat dalam paripurna. Padahal, mereka dipilih oleh konstituen untuk menyalurkan aspirasi.
"Kinerja kelembagaan DPRD memang tidak terganggu karena sifatnya kinerja kolektif. Fungsi komisi dan fraksi masih tetap jalan. Hanya saja aspirasi keempat anggota tersebut menjadi tidak maksimal," kata Wakil Ketua DPRD II Bantul Arif Haryanto, Selasa (14/12/2010).
Menurutnya, pimpinan Dewan telah mengirimkan surat kepada Partai Gerindra dan Tur Haryanto dari Partai Amanat Nasional untuk berkomunikasi kepada fraksi terkait.
"Untuk Gerindra, kami sarankan berkomunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang sebelumnya telah menampung mereka. Untuk Tur Haryanto, kami sarankan komunikasi dengan PAN," katanya.
Tiga anggota Dewan dari Partai Gerindra adalah Gunawan, Ita Dwi Nuryanti, dan Purwanto. Sebelumnya mereka bergabung dalam Fraksi PDI-P. Sejak 29 September lalu, secara resmi mereka menyatakan menarik diri dari Fraksi PDI-P karena merasa tak sejalan lagi.
Dana Bencana Bantul Rp1,4 M
Sabtu, 25 Desember 2010 11:24:14
BANTUL: Pemkab dan DPRD Bantul menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk penanggulangan bencana pada RAPBD 2011. Jumlah itu belum ditambah pos infrastruktur untuk masyarakat yang mencapai Rp6 miliar.
Wakil Ketua DPRD, Arif Haryanto kepada Harian Jogja, beberapa waktu lalu menjelaskan, dalam RAPBD 2011 anggaran penanggulangan bencana sebesar Rp1,4 miliar tersebut masuk pos dana tak terduga.
Jumlah itu turun dari 2010 sebesar Rp1,6 miliar yang digelontorkan pada APBD murni dan bertambah menjadi Rp2,1 miliar setelah APBD perubahan. Penurunan anggaran ini lantaran APBD Bantul kini tengah defisit.
“Sementara untuk APBD murni kami anggarkan Rp1,4 miliar, tapi nanti bisa jadi ditambah pada APBD perubahan nanti, memang lebih sedikit dibanding 2010, karena tengah defisit,” jelasnya.
Penganggaran dana bencana serta besarannya mempertimbangkan potensi lahar dingin gunung Merapi yang masih mengancam DIY termasuk Bantul. Selain itu masih ada juga pengungsi Merapi yang hingga kini masih bertahan di Bantul. Namun ditambahkan Arif Haryanto, pada RAPBD 2011, pemerintah juga menganggarkan dana perbaikan infrastruktur untuk masyarakat sebesar Rp6 miliar. Dana itu awalnya dianggarkan untuk pembangunan gedung DPRD, namun dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
Dana tersebut, kata dia, juga dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang rusak terkena bencana. Sementara dana tak terduga dapat digunakan untuk tanggap darurat seperti bantuan makanan. Namun, pencairan dana infrastruktur harus melalui persetujuan dewan. Sementara dana tak terduga bisa langsung digelontorkan tanpa persetujuan dewan seperti diamanatkan UU.
“Kalau dana Rp6 miliar itu harus lewat persetujuan dewan dulu, kecuali dana tak terduga, walaupun tanpa persetujuan yang penting dewan mendapat laporannya,” katanya.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)
BANTUL: Pemkab dan DPRD Bantul menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk penanggulangan bencana pada RAPBD 2011. Jumlah itu belum ditambah pos infrastruktur untuk masyarakat yang mencapai Rp6 miliar.
Wakil Ketua DPRD, Arif Haryanto kepada Harian Jogja, beberapa waktu lalu menjelaskan, dalam RAPBD 2011 anggaran penanggulangan bencana sebesar Rp1,4 miliar tersebut masuk pos dana tak terduga.
Jumlah itu turun dari 2010 sebesar Rp1,6 miliar yang digelontorkan pada APBD murni dan bertambah menjadi Rp2,1 miliar setelah APBD perubahan. Penurunan anggaran ini lantaran APBD Bantul kini tengah defisit.
“Sementara untuk APBD murni kami anggarkan Rp1,4 miliar, tapi nanti bisa jadi ditambah pada APBD perubahan nanti, memang lebih sedikit dibanding 2010, karena tengah defisit,” jelasnya.
Penganggaran dana bencana serta besarannya mempertimbangkan potensi lahar dingin gunung Merapi yang masih mengancam DIY termasuk Bantul. Selain itu masih ada juga pengungsi Merapi yang hingga kini masih bertahan di Bantul. Namun ditambahkan Arif Haryanto, pada RAPBD 2011, pemerintah juga menganggarkan dana perbaikan infrastruktur untuk masyarakat sebesar Rp6 miliar. Dana itu awalnya dianggarkan untuk pembangunan gedung DPRD, namun dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
Dana tersebut, kata dia, juga dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang rusak terkena bencana. Sementara dana tak terduga dapat digunakan untuk tanggap darurat seperti bantuan makanan. Namun, pencairan dana infrastruktur harus melalui persetujuan dewan. Sementara dana tak terduga bisa langsung digelontorkan tanpa persetujuan dewan seperti diamanatkan UU.
“Kalau dana Rp6 miliar itu harus lewat persetujuan dewan dulu, kecuali dana tak terduga, walaupun tanpa persetujuan yang penting dewan mendapat laporannya,” katanya.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)
Kamis, 23 Desember 2010
Ratusan Perdes Geruduk DPRD
BANTUL (BernasJogja) -- Ratusan perangkat desa (Perdes)
mulai lurah, kabag maupun staf ramairamai
menggerudug kantor DPRD Bantul, Rabu
(22/12). Kedatangan mereka untuk menuntut
gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di
luar tanah bengkok dan tunjangan kesejahteraan
yang telah diterima selama ini. Sekaligus
mereka mendengarkan sidang paripurna dengan
agenda Laporan Panitia Khusus DPRD
terhadap hasil pembahasan Raperda Kabupaten
Bantul.
Sementara di ruang rapat sedang digelar
sidang paripurna, para perangkat desa yang di
luar gedung tekun menyimak dari layar lebar
yang disediakan staf sekwan.
Tuntut Gaji Setara UMP
Koordinator perangkat desa, Ir H Darnawi
MP didampingi Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu)
Bantul, Sulistyo SH mengatakan kalau
selama ini mereka mendapatkan gaji dari tanah
bengkok dan tunjangan kesejahteraan yang
diterimakan triwulanan. Jumlah itu dirasa belum
mencukupi untuk kegiatan operasional perangkat
desa yang sangat padat dalam melayani
masyarakat. Akan lebih memprihatinkan bagi
desa yang tanah bengkoknya kecil dan berada
di pegunungan.
“Untuk itulah kami meminta Pemkab Bantul
memperhatikan aspirasi dan tuntutan kami
yakni digaji setara UMP. Sehingga ini akan
menunjang kinerja perangkat desa. Gaji tersebut
diambilkan dari APBD Kabupaten Bantul
karena telah ada UU yang mengaturnya yakni
Nomor 72/2005 tentang Desa,” kata Darnawi.
Tuntutan itu dilakukan, mengingat selama
ini pendapatan dari bengkok dan tunjangan
kesejahteraan sangat minim bahkan kurang.
“Apalagi untuk kabupaten lain seperti
Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo gaji
bulanan dari APBD sudah dicairkan,” katanya.
Hal senada dikatakan oleh Lurah Desa
Sendangsari, Pajangan, Sapto Saroso. Menurutnya
tanah bengkok dan tunjangan kesejahteraan
masih dirasa minim. Apalagi seperti
desanya tanah bengkok berada di pegunungan
yang tandus seluas 1 hektar. Jika dikonversikan
dengan uang, setahun pendapatan dari tanah
bengkok adalah Rp 7 juta atau Rp 500.000/
bulan. “Jumlah ini sangat jauh dari kebutuhan
operasional lurah selama sebulan,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bantul,
Arif Haryanto Ssi mengatakan munculnya
UU nomor 72/2005 disikapi dengan penyusunan
Perda. “Dalam Perda ini diatur jika
pendapatan perangkat minimal UMP atau
menurut kemampuan desa masing-masing,”
katanya. Sehingga antara desa yang satu
dengan lainnya besaran gaji perangkat bisa
berbeda. Selain pendapatan, desa boleh
menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD)
maksimal 60 persen untuk gaji. Namun semua
penggunaan dana tersebut tertuang dalam
APBdes yang akan disupervisi oleh bupati.
Sehingga tidak bisa seenaknya dalam
menyusun APBDes termasuk anggaran untuk
gaji. (sri)
mulai lurah, kabag maupun staf ramairamai
menggerudug kantor DPRD Bantul, Rabu
(22/12). Kedatangan mereka untuk menuntut
gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di
luar tanah bengkok dan tunjangan kesejahteraan
yang telah diterima selama ini. Sekaligus
mereka mendengarkan sidang paripurna dengan
agenda Laporan Panitia Khusus DPRD
terhadap hasil pembahasan Raperda Kabupaten
Bantul.
Sementara di ruang rapat sedang digelar
sidang paripurna, para perangkat desa yang di
luar gedung tekun menyimak dari layar lebar
yang disediakan staf sekwan.
Tuntut Gaji Setara UMP
Koordinator perangkat desa, Ir H Darnawi
MP didampingi Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu)
Bantul, Sulistyo SH mengatakan kalau
selama ini mereka mendapatkan gaji dari tanah
bengkok dan tunjangan kesejahteraan yang
diterimakan triwulanan. Jumlah itu dirasa belum
mencukupi untuk kegiatan operasional perangkat
desa yang sangat padat dalam melayani
masyarakat. Akan lebih memprihatinkan bagi
desa yang tanah bengkoknya kecil dan berada
di pegunungan.
“Untuk itulah kami meminta Pemkab Bantul
memperhatikan aspirasi dan tuntutan kami
yakni digaji setara UMP. Sehingga ini akan
menunjang kinerja perangkat desa. Gaji tersebut
diambilkan dari APBD Kabupaten Bantul
karena telah ada UU yang mengaturnya yakni
Nomor 72/2005 tentang Desa,” kata Darnawi.
Tuntutan itu dilakukan, mengingat selama
ini pendapatan dari bengkok dan tunjangan
kesejahteraan sangat minim bahkan kurang.
“Apalagi untuk kabupaten lain seperti
Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo gaji
bulanan dari APBD sudah dicairkan,” katanya.
Hal senada dikatakan oleh Lurah Desa
Sendangsari, Pajangan, Sapto Saroso. Menurutnya
tanah bengkok dan tunjangan kesejahteraan
masih dirasa minim. Apalagi seperti
desanya tanah bengkok berada di pegunungan
yang tandus seluas 1 hektar. Jika dikonversikan
dengan uang, setahun pendapatan dari tanah
bengkok adalah Rp 7 juta atau Rp 500.000/
bulan. “Jumlah ini sangat jauh dari kebutuhan
operasional lurah selama sebulan,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bantul,
Arif Haryanto Ssi mengatakan munculnya
UU nomor 72/2005 disikapi dengan penyusunan
Perda. “Dalam Perda ini diatur jika
pendapatan perangkat minimal UMP atau
menurut kemampuan desa masing-masing,”
katanya. Sehingga antara desa yang satu
dengan lainnya besaran gaji perangkat bisa
berbeda. Selain pendapatan, desa boleh
menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD)
maksimal 60 persen untuk gaji. Namun semua
penggunaan dana tersebut tertuang dalam
APBdes yang akan disupervisi oleh bupati.
Sehingga tidak bisa seenaknya dalam
menyusun APBDes termasuk anggaran untuk
gaji. (sri)
Selasa, 21 Desember 2010
Senin, 20 Desember 2010
Dewan Tak Tahu Dana PH
BANTUL - Pos anggaran untuk membantu PNS, pamong desa, atau warga Bantul yang terseret masalah hukum kembali menuai kritik. Kali ini giliran anggota DPRD Bantul yang mengecam penganggaran dana Rp 50 juta untuk membiayai penasihat hukum (PH) itu. Tak hanya mengecam, sejumlah dewan yang berkantor di Jalan Panglima Soedirman Bantul itu mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya anggaran tersebut.
“Terus terang, kami tidak tahu ada anggaran untuk membantu menyewa penasihat hukum bagi PNS, pamong desa atau warga Bantul yang kesangkut masalah hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Hariyanto kemarin (21/11).
Arif menegaskan, sebagai pucuk pimpinan lembaga pemerintah di wilayah Bantul seharusnya Bupati Bantul Sri Suryawidati tidak gegabah akan mem-back up PNS yang tersangkut kasus hukum. “Masalah hukum itu kan pribadi, bukan kelembagaan. Buat apa Pemkab Bantul menyediakan anggaran untuk membantu menyewa pengacara? Bukannya mendukung aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi, eh malah melawan penegak hukum,” tegas Arif.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A Amir Syarifudin. Sebagai wakil rakyat yang bertugas mengawasi kinerja eksekutif, dia menegaskan akan menggalang dukungan untuk menolak pemberian bantuan penasihat hukum bagi PNS atau pamong yang terseret kasus hukum.
”Bukannya mendukung pemberantasan korupsi, eh malah melawan pemberantasan korupsi. Biar masalahnya ini menjadi terang benderang, kami akan panggil pejabat terkait untuk menjelaskan motif dan tujuan pemberian bantuan dana penasehat hukum, ,” terang Amir.
Ketua Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono mengaku kecewa terhadap anggota Badan Anggaran atas lolosnya anggaran bantuan penasihat hukum bagi PNS dan pamong desa yang terseret masalah hukum. “Mestiknya mereka (Badan Anggaran) kan teliti dan jeli saat pembahasan anggaran,” terang dia. (mar)
“Terus terang, kami tidak tahu ada anggaran untuk membantu menyewa penasihat hukum bagi PNS, pamong desa atau warga Bantul yang kesangkut masalah hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Hariyanto kemarin (21/11).
Arif menegaskan, sebagai pucuk pimpinan lembaga pemerintah di wilayah Bantul seharusnya Bupati Bantul Sri Suryawidati tidak gegabah akan mem-back up PNS yang tersangkut kasus hukum. “Masalah hukum itu kan pribadi, bukan kelembagaan. Buat apa Pemkab Bantul menyediakan anggaran untuk membantu menyewa pengacara? Bukannya mendukung aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi, eh malah melawan penegak hukum,” tegas Arif.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A Amir Syarifudin. Sebagai wakil rakyat yang bertugas mengawasi kinerja eksekutif, dia menegaskan akan menggalang dukungan untuk menolak pemberian bantuan penasihat hukum bagi PNS atau pamong yang terseret kasus hukum.
”Bukannya mendukung pemberantasan korupsi, eh malah melawan pemberantasan korupsi. Biar masalahnya ini menjadi terang benderang, kami akan panggil pejabat terkait untuk menjelaskan motif dan tujuan pemberian bantuan dana penasehat hukum, ,” terang Amir.
Ketua Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono mengaku kecewa terhadap anggota Badan Anggaran atas lolosnya anggaran bantuan penasihat hukum bagi PNS dan pamong desa yang terseret masalah hukum. “Mestiknya mereka (Badan Anggaran) kan teliti dan jeli saat pembahasan anggaran,” terang dia. (mar)
Langganan:
Postingan (Atom)