Sabtu, 28 April 2012
DPRD Bantul Digoyang Dugaan Pemerasan-Pengusaha Klaim Diminta Rp12 Juta oleh Oknum Anggota Komisi C
BANTUL (SINDO) – Setelah sempat digoyang isu suap untuk memuluskan dana hibah bagi Persiba, DPRD Bantul kini digoyang dugaan pemerasan. Kali ini, pengusaha tambang batu uruk di Desa Wonolelo, Pleret, Kliwon Basir melontarkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Komisi C DPRD Bantul.
Pengusaha yang sempat akan didemo oleh warga akibat aktivitas usahanya ini menjelaskan, dia beberapa waktu lalu didatangi oleh oknum yang mengaku anggota Komisi C. Dengan berbagai dalih,terutama untuk kelancaran dan persetujuan usaha tambang,si oknum meminta uang Rp12 juta untuk dibagi kepada anggota komisi yang membidangi pertambangan dan energi di DPRD Bantul itu.
”Saya memang meminta agar mediasi antara kami dan warga waktu itu tidak dilakukan di DPRD. Saya takut dimintai uang lagi, Dulu saya diminta Rp12 juta,” ungkap pengusaha asal Jetis ini kepada wartawan kemarin. Kontan saja tudingan adanya oknum anggota Komisi C DPRD Bantul yang meminta sejumlah uang kepada pengusaha tambang ini membuat para wakil rakyat berang.Para pimpinan DPRD pun berkoordinasi untuk membahas isu yang mencoreng wajah wakil rakyat tersebut.
Empat pimpinan Dewan kemarin langsung menggelar rapat internal.Materi yang diangkat dalam rapat di antaranya menindaklanjuti tudingan tersebut.“( Tudingan) itu harus diklarifikasi,” tandas Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto. Saat ini pimwan tetap menghormati asas transparansi. Namun, apa yang menjadi isu tersebut jelas menjatuhkan martabat institusi DPRD.”Makaya kami butuh klarifikasi.
Kami khawatir masyarakat akan fobia menghadap ke DPRD.Apalagi, ada stigma yang secara tidak langsung mengemuka,” ujar politikus PKS ini. Dari hasil rapat, pimwan langsung memberikan mandat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk mengklarifikasi kepada seluruh anggota Komisi C,serta Kliwon Basir sebagai pengusaha yang merasa diperas oknum anggota Dewan. Ketua BKD DPRD Bantul Nur Rahmad mengaku sudah menerima surat dari pimwan tersebut.
Namun, dia belum sempat membaca surat tugas dari pimwan untuk mengklarifikasi Komisi C. “Kami akan konfirmasi kepada alat kelengkapan serta orang yang terkait guna mengetahui permasalahan sebenarnya, ”paparnya. Sementara itu, anggota Komisi C Aslam Ridlo berharap pengusaha tambang yang merasa diperas oknum anggota Komisi C transparan menyebutkan identitas si pemeras.
Dengan demikian, hal ini tidak menimbulkan rasa saling curiga sesama anggota Komisi C.“Karena ini menyangkut lembaga,seharusnya dia (Kliwon) transparan saja. Saya sangat hargai itu,” ujar politikus PKB ini. Tidak hanya itu,semestinya pengusaha tambang itu bersedia mengungkapkan waktu, tempat, mekanisme,hingga konteks transaksi uang yang diminta. suharjono
Jumat, 27 April 2012
PENAMBANGAN WONOLELO: DPRD Bantul Respons Tudingan Negatif
PENAMBANGAN WONOLELO: DPRD Bantul Respons Tudingan Negatif
Harian Jogja- 27/4/2012
BANTUL—Tudingan adanya salah satu oknum dari Komisi C DPRD Bantul yang meminta sejumlah uang kepada pihak penambang tanah uruk di bukit Wonolelo, Pleret berbuntut panjang.
Satu hari pasca-tudingan penambang asal Jetis, Pleret itu dimuat di media massa, Kamis (26/4), empat pimpinan dewan (pimwan) langsung menggelar rapat, Jumat (27/4) pagi.
Materi yang diangkat dalam rapat itu di antaranya menindaklanjuti tudingan yang mendiskreditkan salah satu alat kelengkapan (alkap) yang membidangi pertambangan dan energi tersebut.
“(Tudingan) itu harus diklarifikasi,” kata Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto, kemarin siang. Dari hasil rapat itu, Pimwan langsung menugaskan Badan Kehormatan DPRD (BKD) untuk mengklarifikasi Komisi C.
Sumber: http://www.harianjogja.com/2012/harian-jogja/bantul-2/penambangan-wonolelo-dprd-bantul-respons-tudingan-negatif-181585
PENAMBANGAN WONOLELO: DPRD Bantul Respons Tudingan Negatif
PENAMBANGAN WONOLELO: DPRD Bantul Respons Tudingan Negatif
TAMBANG—Aktivitas penambangan di Bukit Wonolelo beberapa waktu lalu (JIBI/Harian Jogja/Dinda Leo Listy)
BANTUL—Tudingan adanya salah satu oknum dari Komisi C DPRD Bantul yang meminta sejumlah uang kepada pihak penambang tanah uruk di bukit Wonolelo, Pleret berbuntut panjang.
Satu hari pasca-tudingan penambang asal Jetis, Pleret itu dimuat di media massa, Kamis (26/4), empat pimpinan dewan (pimwan) langsung menggelar rapat, Jumat (27/4) pagi.
Materi yang diangkat dalam rapat itu di antaranya menindaklanjuti tudingan yang mendiskreditkan salah satu alat kelengkapan (alkap) yang membidangi pertambangan dan energi tersebut.
“(Tudingan) itu harus diklarifikasi,” kata Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto, kemarin siang. Dari hasil rapat itu, Pimwan langsung menugaskan Badan Kehormatan DPRD (BKD) untuk mengklarifikasi Komisi C.
Arif yang juga dari Fraksi PKS itu menambahkan, pimwan tetap menghormati asas transparansi media. Namun, dengan pemberitaan itu, pimwan khawatir masyarakat akan phobia menghadap ke DPRD.(ali)
Jumat, 20 April 2012
Anak SD Menjadi Anggota Dewan
Setelah outing dari Lapas Sleman, kelas 4 SDIT Alam melanjutkan tujuan outing selanjutnya ke DPRD Kabupaten Bantul. Disini mereka akan belajar lebih nyata tentang lembaga legislatif. Kenapa dipilih Bantul, karena biar satu jalur dengan tujuan outing terakhir yaitu Laboratorium Geospasial Parangtritis. Lagi-lagi kami merasa bahagia, karena meski masih SD akan berkesempatan menduduki kursi yang hanya bisa diduduki oleh orang Bantul dengan syarat harus dipilih 12.000 orang. Karena pendudjavascript:void(0);uk bantul berjumlah 930.000 an orang. Aturannya kabupaten dengan jumlah penduduk di bawah 1 juta, anggota dewannya berjumlah 45 orang. Jadi di ruang dewan Bantul kursi yang disediakan khusus berjumlah 45 buah.
Bener khan, tidak semua orang Bantul bisa berkesempatan duduk di kursi ‘mahal’ itu. Alhamdulillah kami bisa merasakannya. Di DPRD Bantul kami disambut oleh Pak Arif Haryanto (wakil III DPRD) kemudian pak Sarminto dan Pak Jupri. Pertama-tama Pak Arif menjelaskan tentang apa itu DPRD dan siapa saja yang berhak untuk menjadi anggota dewan. Harus sudah berumur 17 tahun atau berKTP untuk mendaftar jadi calon anggota dewan. Lalu harus punya partai politik. Kemudian memperkenalkan diri ke masyarakat supaya ada yang milih saat pemilu. Nah, tugas anggota dewan itu ada 3 kata pak Arif. Pertama, Penyusunan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan pengawasan jalannya pemerintahan. Kegiatan yang paling sering dilakukan anggota dewan adalah rapat dan musyawarah.
Kami sempat kaget, tiba-tiba ada beberapa orang bawa kamera dan BB mendatangi kami dan menghujani dengan pertanyaan. Oo, ternyata mereka para wartawan baik dari media cetak maupun televisi. Waduh bakan masuk TV nih. Aduh malu deh . . . Setelah pak Arif menjelaskan tentang latar belakang DPRD, giliran anak-anak dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan. Bahkan diajak langsung simulasi saat rapat anggota dewan. Untuk yang ingin mengajukan pertanyaan harus tunjuk tangan kemudian setelah dipersilahkan pimpinan memencet mikrofon didepan mereka. Bermacam dan variasi pertanyaan yang diajukan. Mulai dari kemanfaatan anggota dewan, hak dan kewajiban, kenapa harus pake uang untuk jadi dewan sampe ada nggak anggota dewan disini yang berkorupsi. Yah, namanya anak-anak agak bisa nutupin kepolosan akan keingintahuan.
Tak terasa jatah waktu molor dan banyak pertanyaan yang belum sempat tersampaikan. Rupanya anak-anak keasyikan menjadi anggota dewan meski hanya cuma 1 jam. Tapi karena perjalanan harus berlanjut jadinya pertanyaan harus distop dulu. Anak-anak tambah pengalaman tidak semata pengetahuan tentang lembaga bernama Legislatif. Mereka bisa lebih merasakan, betapa berat tugas anggota dewan di samping ada fasilitas yang diperoleh para dewan. Ayo siapa yang mau bercita-cita jadi anggota dewan ?
Kamis, 08 Maret 2012
11 Anggota DPR Ajukan Interpelasi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketidakpuasan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul terhadap kinerja eksekutif, membuat tiga fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bantul Sri Surya Widati. Surat pengajuan yang ditandatangani 11 anggota DPRD yang terdiri atas tujuh anggota fraksi PAN, tiga anggota Fraksi PPP dan seorang fraksi PKS sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (7/3/2012) siang.
"kami memasukkan rapat paripurna membahas interpelasi pada 30 Maret 2012, tetapi sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan berkonsultasi dulu ke Kemenkumhan ataupun kemendagri tentang batasan--batasan hak interpelasi," kata Wakil ketua III DPRD Bantul Arif Haryanto
Ia menjelaskan, surat pengajuan hak interpelasi ini merupakan kali kedua para anggota mengajukan. Sebelumnya ada 15 anggota yang menandatangani, tetapi karena ada yang tidak sesuai dengan tata tertib dan ketua DPRD Bantul tidak mau menandatangani, maka status surat itu mengambang. Sedangkan surat yang baru sudah memenuhi tata tertib baik segi format maupun substansi. Aturan dasar pengajuan interpelasi yaitu minimal dua fraksi dan tujuh pengusul pun sudah terlewati.
"sebelumnya juga tidak dijelaskan secara rinci materi apa saja yang akan diajukan, kalau sekarang sdah ada rincian pertanyaan, contohnya Bantul Radio," ujarnya.
Ia menjelaskan, alur pengajuan itu nantinya akan diputuskan berlanjut atau tidak berdasarkan rapat paripurna 30 Maret 2012. Pimpinan akan mendengarkan presentasi dari pengusul lalu anggota rapat paripurna menyetujui atau tidak. Jika setuju, maka pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Bantul untuk dicerca berbagai pertanyaan dalam penggunaan hak interpelasi tersebut.
"tergantung tanggal 30 Maret 2012 nanti, apakah ditolak atau diterima," ucap anggota Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Tetapi, pada pengajuan surat kedua, ternyata PKB belum menentukan sikap. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) Aslam Ridho menuturkan sebagai anggota PKB pihaknya tunduk pada DPC PKB yang baru terbentuk. Partainya masih mengkaji ulang tentang penggunaan hak interpelasi tersebut.
"jadi timing tidak pas, maksudnya belum ada keputusan resmi dari DPC. Yang pasti saya sudah melaporkan keadaan geopolitik di Bantul. Sebagai anggota tentunya saya harus tunduk pada keputusan partai," jelasnya. (*)
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketidakpuasan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul terhadap kinerja eksekutif, membuat tiga fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bantul Sri Surya Widati. Surat pengajuan yang ditandatangani 11 anggota DPRD yang terdiri atas tujuh anggota fraksi PAN, tiga anggota Fraksi PPP dan seorang fraksi PKS sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (7/3/2012) siang.
"kami memasukkan rapat paripurna membahas interpelasi pada 30 Maret 2012, tetapi sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan berkonsultasi dulu ke Kemenkumhan ataupun kemendagri tentang batasan--batasan hak interpelasi," kata Wakil ketua III DPRD Bantul Arif Haryanto
Ia menjelaskan, surat pengajuan hak interpelasi ini merupakan kali kedua para anggota mengajukan. Sebelumnya ada 15 anggota yang menandatangani, tetapi karena ada yang tidak sesuai dengan tata tertib dan ketua DPRD Bantul tidak mau menandatangani, maka status surat itu mengambang. Sedangkan surat yang baru sudah memenuhi tata tertib baik segi format maupun substansi. Aturan dasar pengajuan interpelasi yaitu minimal dua fraksi dan tujuh pengusul pun sudah terlewati.
"sebelumnya juga tidak dijelaskan secara rinci materi apa saja yang akan diajukan, kalau sekarang sdah ada rincian pertanyaan, contohnya Bantul Radio," ujarnya.
Ia menjelaskan, alur pengajuan itu nantinya akan diputuskan berlanjut atau tidak berdasarkan rapat paripurna 30 Maret 2012. Pimpinan akan mendengarkan presentasi dari pengusul lalu anggota rapat paripurna menyetujui atau tidak. Jika setuju, maka pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Bantul untuk dicerca berbagai pertanyaan dalam penggunaan hak interpelasi tersebut.
"tergantung tanggal 30 Maret 2012 nanti, apakah ditolak atau diterima," ucap anggota Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Tetapi, pada pengajuan surat kedua, ternyata PKB belum menentukan sikap. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) Aslam Ridho menuturkan sebagai anggota PKB pihaknya tunduk pada DPC PKB yang baru terbentuk. Partainya masih mengkaji ulang tentang penggunaan hak interpelasi tersebut.
"jadi timing tidak pas, maksudnya belum ada keputusan resmi dari DPC. Yang pasti saya sudah melaporkan keadaan geopolitik di Bantul. Sebagai anggota tentunya saya harus tunduk pada keputusan partai," jelasnya. (*)
Rabu, 07 Maret 2012
Kami Akan Konsultasi Soal Interpelasi Ini
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketidakpuasan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul terhadap kinerja eksekutif, membuat tiga fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bantul Sri Surya Widati. Surat pengajuan yang ditandatangani 11 anggota DPRD yang terdiri atas tujuh anggota fraksi PAN, tiga anggota Fraksi PPP dan seorang fraksi PKS sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (7/3/2012) siang.
"kami memasukkan rapat paripurna membahas interpelasi pada 30 Maret 2012, tetapi sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan berkonsultasi dulu ke Kemenkumhan ataupun kemendagri tentang batasan--batasan hak interpelasi," kata Wakil ketua III DPRD Bantul Arif Haryanto
Ia menjelaskan, surat pengajuan hak interpelasi ini merupakan kali kedua para anggota mengajukan. Sebelumnya ada 15 anggota yang menandatangani, tetapi karena ada yang tidak sesuai dengan tata tertib dan ketua DPRD Bantul tidak mau menandatangani, maka status surat itu mengambang. Sedangkan surat yang baru sudah memenuhi tata tertib baik segi format maupun substansi. Aturan dasar pengajuan interpelasi yaitu minimal dua fraksi dan tujuh pengusul pun sudah terlewati.
"sebelumnya juga tidak dijelaskan secara rinci materi apa saja yang akan diajukan, kalau sekarang sdah ada rincian pertanyaan, contohnya Bantul Radio," ujarnya.
Ia menjelaskan, alur pengajuan itu nantinya akan diputuskan berlanjut atau tidak berdasarkan rapat paripurna 30 Maret 2012. Pimpinan akan mendengarkan presentasi dari pengusul lalu anggota rapat paripurna menyetujui atau tidak. Jika setuju, maka pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Bantul untuk dicerca berbagai pertanyaan dalam penggunaan hak interpelasi tersebut.
"tergantung tanggal 30 Maret 2012 nanti, apakah ditolak atau diterima," ucap anggota Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Tetapi, pada pengajuan surat kedua, ternyata PKB belum menentukan sikap. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) Aslam Ridho menuturkan sebagai anggota PKB pihaknya tunduk pada DPC PKB yang baru terbentuk. Partainya masih mengkaji ulang tentang penggunaan hak interpelasi tersebut.
"jadi timing tidak pas, maksudnya belum ada keputusan resmi dari DPC. Yang pasti saya sudah melaporkan keadaan geopolitik di Bantul. Sebagai anggota tentunya saya harus tunduk pada keputusan partai," jelasnya. (*)
"kami memasukkan rapat paripurna membahas interpelasi pada 30 Maret 2012, tetapi sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan berkonsultasi dulu ke Kemenkumhan ataupun kemendagri tentang batasan--batasan hak interpelasi," kata Wakil ketua III DPRD Bantul Arif Haryanto
Ia menjelaskan, surat pengajuan hak interpelasi ini merupakan kali kedua para anggota mengajukan. Sebelumnya ada 15 anggota yang menandatangani, tetapi karena ada yang tidak sesuai dengan tata tertib dan ketua DPRD Bantul tidak mau menandatangani, maka status surat itu mengambang. Sedangkan surat yang baru sudah memenuhi tata tertib baik segi format maupun substansi. Aturan dasar pengajuan interpelasi yaitu minimal dua fraksi dan tujuh pengusul pun sudah terlewati.
"sebelumnya juga tidak dijelaskan secara rinci materi apa saja yang akan diajukan, kalau sekarang sdah ada rincian pertanyaan, contohnya Bantul Radio," ujarnya.
Ia menjelaskan, alur pengajuan itu nantinya akan diputuskan berlanjut atau tidak berdasarkan rapat paripurna 30 Maret 2012. Pimpinan akan mendengarkan presentasi dari pengusul lalu anggota rapat paripurna menyetujui atau tidak. Jika setuju, maka pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Bantul untuk dicerca berbagai pertanyaan dalam penggunaan hak interpelasi tersebut.
"tergantung tanggal 30 Maret 2012 nanti, apakah ditolak atau diterima," ucap anggota Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Tetapi, pada pengajuan surat kedua, ternyata PKB belum menentukan sikap. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) Aslam Ridho menuturkan sebagai anggota PKB pihaknya tunduk pada DPC PKB yang baru terbentuk. Partainya masih mengkaji ulang tentang penggunaan hak interpelasi tersebut.
"jadi timing tidak pas, maksudnya belum ada keputusan resmi dari DPC. Yang pasti saya sudah melaporkan keadaan geopolitik di Bantul. Sebagai anggota tentunya saya harus tunduk pada keputusan partai," jelasnya. (*)
Jumat, 24 Februari 2012
Gaji PNS Sedot Rp 60 M Lagi
Pemkab Minta Kembali Diurus Pusat
BANTUL - Kebijakan menaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah pusat potensial membuat Pemkab Bantul kelimpungan. Setidaknya, sekitar 60 persen dari total seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bantul sebesar Rp 1,05 triliun habis untuk belanja gaji pegawai.
Sisanya sebesar 40 persen baru dikucurkan untuk program di luar PNS. Termasuk dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan.
Khusus anggaran kenaikan gaji PNS sebesar sekitar sepuluh persen, pemkab mesti merogoh dana hingga Rp 60 miliar.
”Kami berkeinginan gaji PNS di-handle pemerintah pusat lagi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono kemarin (22/3).
Pejabat yang akrab disapa Toni itu menyatakan, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Bantul lebih dari 12 ribu orang. Jika kebijakan kenaikan gaji benar diterapkan otomatis akan berimbas pada APBD Bantul. Dia mencontohkan, kebijakan kenaikan gaji dan rapelan kenaikan gaji sebesar sepuluh persen pada Januari dan Februari yang akan dicairkan Maret telah menguras APBD Bantul.
”2012 ini anggaran gaji PNS mencapai Rp 600 miliar. Karena ada kenaikan gaji 10 persen, maka menambah beban APBD lagi sebesar Rp 60 miliar,” tandas Toni.
Atas dasar itu, Toni meminta urusan gaji PNS kembali ditangani pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak perlu memikulnya.
Toni memaparkan, kenaikan dan alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat tidak sebanding dengan kebutuhan untuk pembiayaan gaji PNS. Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa mengalihkan sebagian anggaran yang tadinya untuk kegiatan masyarakat untuk belanja pegawai.
”Kenyataan memang demikian, mau gimana lagi. Lebih baik APBDnya rendah tapi daerah tidak lagi mengurusi gaji PNS,” ungkap Toni.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul Agus Subagyo menilai, gagasan agar gaji PNS kembali diurus pemerintah pusat seperti beberapa tahun lalu patut dipertimbangankan. Menurut dia, apabila DAU yang diberikan pemerintah pusat tidak proposional dengan kebutuhan belanja pegawai maka tidak ada salahnya pemerintah daerah meminta pemerintah pusat mengurus gaji PNS lagi.
”Kalau kenaikan DAU tidak sebanding dengan kebutuhan belanja pegawai seperti ada kenaikan gaji dan honorer yang diangkat jadi PNS, ini akan membebani keuangan daerah,” terang Agus.
Karena itu, Agus meminta eksekutif mencermati lagi hitungan antara kenaikan DAU dengan kebutuhan belanja pegawai. Jangan sampai kebutuhan belanja pegawai membebani program yang ada kaitan langsung dengan masyarakat. Terutama program yang bersentuhan dengan pemberdayaan keluarga kurang mampu.
”Jangan sampai kebutuhan belanja pegawai menghambat program yang hendak dijalankan pemerintah daerah,” ungkap ketua DPD Partai Golkar Bantul ini.
Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto memiliki pendapat lain. Politikus PKS ini mengatakan, sistem penggajian ditangani pemerintah pusat atau daerah itu hal teknis. Menurut dia, bila Pemkab Bantul merasa keberatan dengan beban kenaikan belanja gaji maka perlu bekerja keras menaikan pendapatan asli daerah (PAD).
”Kenaikan PAD itu nantinya untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai atau dialokasikan untuk mendanai kegiatan kemasyarakatan,” jelas Arif. (mar/amd)
BANTUL - Kebijakan menaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah pusat potensial membuat Pemkab Bantul kelimpungan. Setidaknya, sekitar 60 persen dari total seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bantul sebesar Rp 1,05 triliun habis untuk belanja gaji pegawai.
Sisanya sebesar 40 persen baru dikucurkan untuk program di luar PNS. Termasuk dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan.
Khusus anggaran kenaikan gaji PNS sebesar sekitar sepuluh persen, pemkab mesti merogoh dana hingga Rp 60 miliar.
”Kami berkeinginan gaji PNS di-handle pemerintah pusat lagi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono kemarin (22/3).
Pejabat yang akrab disapa Toni itu menyatakan, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Bantul lebih dari 12 ribu orang. Jika kebijakan kenaikan gaji benar diterapkan otomatis akan berimbas pada APBD Bantul. Dia mencontohkan, kebijakan kenaikan gaji dan rapelan kenaikan gaji sebesar sepuluh persen pada Januari dan Februari yang akan dicairkan Maret telah menguras APBD Bantul.
”2012 ini anggaran gaji PNS mencapai Rp 600 miliar. Karena ada kenaikan gaji 10 persen, maka menambah beban APBD lagi sebesar Rp 60 miliar,” tandas Toni.
Atas dasar itu, Toni meminta urusan gaji PNS kembali ditangani pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak perlu memikulnya.
Toni memaparkan, kenaikan dan alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat tidak sebanding dengan kebutuhan untuk pembiayaan gaji PNS. Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa mengalihkan sebagian anggaran yang tadinya untuk kegiatan masyarakat untuk belanja pegawai.
”Kenyataan memang demikian, mau gimana lagi. Lebih baik APBDnya rendah tapi daerah tidak lagi mengurusi gaji PNS,” ungkap Toni.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul Agus Subagyo menilai, gagasan agar gaji PNS kembali diurus pemerintah pusat seperti beberapa tahun lalu patut dipertimbangankan. Menurut dia, apabila DAU yang diberikan pemerintah pusat tidak proposional dengan kebutuhan belanja pegawai maka tidak ada salahnya pemerintah daerah meminta pemerintah pusat mengurus gaji PNS lagi.
”Kalau kenaikan DAU tidak sebanding dengan kebutuhan belanja pegawai seperti ada kenaikan gaji dan honorer yang diangkat jadi PNS, ini akan membebani keuangan daerah,” terang Agus.
Karena itu, Agus meminta eksekutif mencermati lagi hitungan antara kenaikan DAU dengan kebutuhan belanja pegawai. Jangan sampai kebutuhan belanja pegawai membebani program yang ada kaitan langsung dengan masyarakat. Terutama program yang bersentuhan dengan pemberdayaan keluarga kurang mampu.
”Jangan sampai kebutuhan belanja pegawai menghambat program yang hendak dijalankan pemerintah daerah,” ungkap ketua DPD Partai Golkar Bantul ini.
Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto memiliki pendapat lain. Politikus PKS ini mengatakan, sistem penggajian ditangani pemerintah pusat atau daerah itu hal teknis. Menurut dia, bila Pemkab Bantul merasa keberatan dengan beban kenaikan belanja gaji maka perlu bekerja keras menaikan pendapatan asli daerah (PAD).
”Kenaikan PAD itu nantinya untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai atau dialokasikan untuk mendanai kegiatan kemasyarakatan,” jelas Arif. (mar/amd)
Langganan:
Postingan (Atom)



