Sabtu, 11 Agustus 2012

Bupati Bantul : Tak Ada Larangan Menerima Parsel

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Wakil ketua DPRD Bantul Arif Haryanto meminta bupati Bantul Sri Surya Widati untuk tegas dalam menindaklanjuti surat edaran perihal himbauan penerimaan hadiah terkait hari raya yang diterbitkan oleh KPK tertanggal 26 Juli 2012. "Semestinya bupati konsisten terhadap surat edaran KPK. Bila memang akan mematuhi, ya tinggal di sampaikan ke calon pemberi, bahwa tidak menerima parsel sesuai edaran KPK," ujarnya pada Tribun, Jumat, (10/8/2012). Ia menambahkan, pemda seharusnya ikut mengapresiasi langkah KPK tersebut. Untuk meminimalisir potensi gratifikasi, lantaran sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak pejabat yang menerima parsel dihari raya lebaran. "Terutama untuk pejabat esselon struktural, tidak perlu menerima agar tidak beresiko," pungkasnya. Surat bernomor B 1827/01-13/07/2012 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad tersebut menyarankan pada pimpinan daerah termasuk para Bupati untuk melarang pejabat atau pegawai menerima hadiah lebaran. Disebutkan dalam surat itu, hadiah yang dimaksud adalah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya. Terpisah Bupati Ida panggilan akrabnya, sempat memberikan wacana mengenai dibolehkannya penerimaan hadiah seperti yang dimaksud dalam surat edaran KPK. "Ya boleh saja lah diterima, kalau sudah terlanjur ada yang ngirim. Kita juga kemarin sudah terima dua parsel, namun langsung disalurkan ke panti-panti asuhan yang membutuhkan, " ujarnya. Namun cepat-cepat Sekda Bantul Riyantono menambahkan, terhadap himbauan KPK Bupati pada prinsipnya mematuhi himbauan tersebut. "Bagi skpd yg tidak terhindarkan menerima hadiah agar dilaporkan sesuai dengan mekanisme yg ada," ujarnya pada Tribun, Jumat (10/8/2012). Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan kadaluwarsa dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan tempat sejenis lainnya. "Semua itu harus dengan melaporkan berdasarkan mekanisme yg ada disertai dengan taksiran harga. Format laporan telah ditentukan dari KPK," pungkasnya. Sementara itu, dalam surat edaran KPK tersebut dinyatakan laporan tersebut harus dikirimkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima hadiah. Termasuk bagi pejabat yang menyalurkan hadiah tersebut kepanti sosial, juga diharuskan melaporkan berikut disertai taksiran harganya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar