Jumat, 22 April 2011

FPKS dan FPD Beda Sikap

Radar Jogja, Wednesday, 20 April 2011 10:11


Lewat Voting, Paripurna Sepakat Bubarkan PT BKM

BANTUL - DPRD Bantul sepakat PT Bantul Kota Mandiri (BKM) dibubarkan. Sikap legislatif tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bantul yang digelar di DPRD Bantul Selasa (19/4). Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme voting atau pemungutan suara. Ada dua opsi yang ditawarkkan dalam voting tersebut yakni menyetujui pembubaran dan menolak.

Pengambilan suara dilakukan terhadap 40 anggota dewan yang hadir dalam paripurna. Sebanyak 30 suara menyetujui pembubaran. Sedangkan 10 suara menyatakan menolak pembubaran perusahaan tersebut.

Sepuluh suara yang tidak setuju tersebut berasal dari dua fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD). Para politisi dari kedua partai itu tidak setuju perusahaan yang mengelola program Bantul Kota Mandiri (BKM) itu dibubarkan.

Wakil Ketua DPRD II dari FPD, Suhidi, menegaskan ketidaksetujuan Partai Demokrat terhadap pembubaran PT BKM dikarenakan hingga saat ini belum ada hasil audit keuangan perusahaan itu. Audit baru akan selesai sebulan mendatang.

Suhidi melihat pengambilan keputusan ini terkesan terburu-buru. ”Kenapa keputusan tidak diambil ketika audit keuangan sudah ada saja sehingga bisa dilihat PT BKM pantas atau tidak dibubarkan?” ungkapnya usai rapat paripurna.

Pada dasarnya FPD setuju PT BKM dibubarkan jika memang pantas dibubarkan. Menurutnya, partainya mencoba objektif terhadap masalah ini. Setidaknya harus ada antisipasi untuk mencegah jika ternyata masalah yang muncul nantinya karena uang yang digunakan dalam proyek BKM adalah uang rakyat.

“Walaupun PT BKM sudah bubar, namun apabila nanti ada kasus, pihak PT BKM harus bertanggung jawab. ”Kami tidak mau tergeret-geret jika ternyata ada kasus di hari mendatang,” ungkapnya.

Suhidi juga ragu Pemkab Bantul akan untung dengan penjualan aset PT BKM yang berupa lahan di Pajangan dan Kasihan. Menurutnya, keuntungan itu berdasarkan asumsi versi manajemen PT BKM.

Namun, menilik lokasi lahan berada tampaknya akan sulit menjual lahan tersebut. Ia juga menyesalkan tidak adanya kemajuan dari proyek BKM setelah sembilan tahun berjalan.

”Kalau cuma jual tanah seperti ini, apa bedanya pemda dengan makelar tanah?”ungkapnnya.

Ketua Komisi B yang menangani masalah pembubaran PT BKM, Uminto Giring Wibowo, menuturkan pembubaran mengacu UU No 40 Tahun 2007. Dalam UU tersebut, pembubaran PT bisa dilakukan bila ada kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

”Jadi tidak harus menunggu Audit Laporan Keuangannya dan apresial aset turun dulu,” ungkap politisi Fraksi PDIP ini.

Menurut Giring, saat RUPS yang dilaksanakan 5 Januari lalu PT Perwita Karya menuturkan mereka sudah lempar handuk. Artinya, Perwita Karya sudah tidak mampu lagi melanjutkan pembangunan kawasan BKM.

DPRD hanya memberikan persetujuan pembubaran. Bukan perizinan pembubaran. Seban, pada awal pembentukan PT BKM, dewan juga hanya memberikan persetujuan. ”Kalau perizinan PT BKM silakan urus sendiri ke pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Meski PT BKM dibubarkan, Komisi B melihat pembangunan kawasan BKM harus terus dilanjutkan. Giring menegaskan, pemkab harus teliti mencari rekana untuk menjalin kerja sama yang profesional.

Giring menekankan di masa depan proses pembangunan BKM harus ada laporan secara tertulis kepada dewan. Ia mengakui selama ini tidak ada laporan maupun koordinasi PT BKM dengan dewan. Kondisi ini menyebabkan fungsi kontrol dewan tidak berjalan dengan baik.

Apalagi sejak BKM dimulai anggota dewan sudah silih berganti. “Harus ada laporan tertulis biar terkontrol dengan baik,”tandasnya. (c5)

Pembagian Aset Harus Proporsional

PERSETUJUAN DPRD Bantul atas pembubaran PT BKM disambut baik Bupati Bantul Sri Suryawidati. Menurutnya, pembubaran PT BKM memang sudah seharusnya dilakukan karena progresnya sangat lambat.

”Lahan seluas 32,7 hektare itu cuma ngangkrak saja di situ tidak ada perkembangan dan Perwita Karya juga memang sudah lempar handuk tidak sanggup lagi melanjutkan pembangunan BKM,” ungkapnya saat ditemui seusai rapat paripurna DPRD Bantul Selasa (19/4).

Menurut Ida –sapaan akran Sri Suryawidati- Pemkab bantul transparan dan bertanggung jawab atas pembubaran PT BKM ini. “Kita transparan. Laporan keuangan ada. Sertifikat-sertifikat tanah juga masih kita simpan dengan baik,” paparnya.

Pascapembubaran, menurut Ida, lahan milik PT BKM yang berada di Pajangan dan Kasihan bakal dijual. Pemkab yang akan menjualnya dan menawarkan ke pihak-pihak yang berminat. “Nanti lahan tersebut akan kita tawarkan untuk pembangunan BTN atau perumnas,” ungkapnya.

Hasil dari penjualan asst akan dibagi dua oleh pemkab dan Perwita Karya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembicaraan pembagian aset PTBKM. Belum ada detail berapa persen yang akan dibagikan untuk pemkab maupun Perwita Karya.

Pemkab mengeluarkan dana sebesar Rp 4 miliar untuk membeli aset itu. Sedangkan Perwita Karya baru menyetor setengahnya. Namun Perwita Karya minta pembagian aset sebesar 60 banding 40. “Yang pasti kita akan melakukan pembagian secara proporsional sesuai dengan modal awal,”ungkapnya.

Mekanisme pembagian aset tersebut akan dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BKM yang dijadwalkan dilaksanakan sesegera mungkin setelah ada pembubaran secara resmi. “Dalam RUPS ini juga nantinya akan dilaporkan audit keuangan dan apresial aset,” paparnya.

Ida juga yakin tidak ada kerugian yang dialami pemkab terkait pembubaran PT BKM ini. Jika lahan tersebut dijual dipastikan pemkab tidak akan merugi karena harga tanah semakin mahal. Pada tahun 2002 tanah dibeli Rp 15.000 per meter. Harga jual sekarang diyakini lebih mahal. “Pokoknya pemda tidak rugi,” tandasnya. (c5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar