Jumat, 01 April 2011

Komisi B Bahas PT BKM

Radar Jogja, Friday, 01 April 2011 10:47


Pimwan Deadline Empat Hari Selesai

BANTUL - Komisi B DPRD Bantul segera membahas polemik yang terjadi di internal PT Bantul Kota Mandiri (BKM). Itu, setelah anggota badan musyawarah (Banmus) memutuskan persoalan PT BKM cukup dibahas di komisi. Keputusan tersebut diambil voting pada rapat pimpinan dewan yang berlangsung Senin malam (28/3). Pimpinan dewan, dalam rapat internal, memberikan deadline kepada Komisi B membahas megaproyek yang digagas mantan Bupati Bantul Idham Samawi tersebut.

Pimpinan dewan memberikan tenggat waktu empat hari kepada Komisi B yang diketuai Uminto Giring Wibowo untuk membahas persoalan di PT BKM. Yakni mulai 11 - 14 April mendatang. ’’Pimpinan memerintahkan PT BKM dibahas pada minggu kedua bulan,’’ kata Uminto kemarin (31/3).

Meski demikian, lanjut Uminto, sebelum proses pembahasan PT BKM dimulai, komisi B lebih dulu akan meminta surat tugas dari pimpinan dewan. Surat tugas itu penting, mengingat instansi yang bakal dipanggil Komisi B untuk klarifikasi tak hanya berasal dari instansi Pemkab Bantul.

Tapi, ada pula instansi di luar Pemkab Bantul yang selama ini tidak menjadi partner kerja komisi B, termasuk instansi di luar pemerintahan. Misalnya, PT Perwita Karya yang telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Bantul untuk mendirikan PT BKM, manajemen PT BKM, Bappeda Bantul, dan instansi atau lembaga lain yang bukan menjadi rekan atau partner komisi B.

’’Karena pembahasan PT BKM ini merespons permohonan surat Bupati Bantul yang meminta izin pembubaran dan likuidasi PT BKM. Maka, yang dibahas komisi B nanti tidak hanya dari sisi aset. Tapi yang dibahas cukup banyak, seperti aspek perencanaan dan pembebasan lahan,’’ papar politikus PDIP ini.

Anggota Komisi B DPRD Bantul Amir Syarifudin menambahkan, butuh waktu lama untuk membahas dan menentukan apakah PT BKM layak di bubarkan atau tidak. Sebab, syarat membubarkan sebuah PT cukup banyak dan pelik.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebuah PT dapat dibubarkan karena keputusan RUPS (Rapat umum pemegang saham), jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, dan penetapan pengadilan karena pailit/bangkrut.

’’Ingat, saham PT BKM itu 50 persen milik Pemkab Bantul dan 50 persen lagi milik PT Perwita Karya. Dan perlu diketahui bahwa PT BKM tidak dalam posisi bangkrut tapi manajemen PT BKM tidak jalan alias tidak bekerja,’’ tegas politikus PKS ini.

Menurut Amir, setelah diluncurkan sebagai proyek megapolitan, Komisi B belum pernah mendapatkan laporan dari Pemkab Bantul terkait perkembangan proyek BKM. Karena itu, pihaknya mempertanyaka alasan Pemkab Bantul yang mengajukan surat permohonan izin pembubaran dan likuidasi PT BKM ke DPRD Bantul.

’’Alasan membubarkan PT BKM itu apa? Kalau tidak ada dasarnya mengapa harus dibubarkan? Solusi yang lain kan masih banyak seperti kembali mencari investor lain untuk melanjutkan proyek BKM,’’ tegas Amir.

Senada dengan Uminto dan Amir. Anggota Komisi B Edy Prabowo mengatakan, untuk membubarkan sebuah PT tidak mudah. Apalagi, sebagian saham di PT yang akan dibubarkan itu merupakan milik pemerintah. ’’Prosedurnya tidak mudah, butuh alasan yang kuat ketika memutuskan pembubaran PT,’’ ingat Wowok, sapaan akrab Edy Prabowo.

Wowok menambahkan, sejak menjadi anggota Komisi B pihaknya belum pernah mendapatkan laporan resmi dari Pemkab Bantul terkait proyek BKM. Padahal sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengawasan, dewan setiap tahun harus mendapatkan laporan perkembangan proyek. Tujuannya, untuk menata dan mengembangkan tata ruang wilayah Bantul.

’’Jika alasan pembubaran PT tidak logis, tidak bisa diterima, tidak menutup kemungkinan seluruh anggota dewan akan menolak permohonan pembubaran PT BKM. Kalau ada yang nekad menyetujui, anggota dewan yang setuju itu harus siap-siap mempertanggungjawabkan akibatnya,’’ ingat pemilik PT Garuda Tour and Travel ini. (mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar