Jumat, 04 Februari 2011

Bupati Bela Gendut ; Tolak Nonaktifkan Sementara dari Sekda

Radar Jogja, Monday, 17 January 2011 12:02
BANTUL - Bupati Bantul Sri Suryawidati menegaskan, tidak akan menonaktifkan Gendut Sudarto dari jabatannya sebagai sekretaris daerah (Sekda) Bantul. Sebelum ada vonis dari pengadilan, bupati tetap mempertahankan Gendut.

Saya memegang teguh azas praduga tidak bersalah. Karena itu, saya tidak akan menonaktifkan Pak Gendut, tandas bupati kemarin (16/1). Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, lanjut bupati, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara Gendut kepada aparat penegak hukum. Biarkan saja proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, terang Ida, panggilan akrab Bupati Bantul Sri Suryawidati.

Ida mengatakan hal itu menanggapi desakan dari sejumlah pihak agar dia menonaktifkan Gendut. Bupati juga diminta merealisasikan janji-janjinya untuk memberantas korupsi seperti

dikatakan saat kampanye Mei 2010 silam.

Saatnya bupati merealisasikan janji-janjinya melawan korupsi, ungkap Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono kemarin.

Irwan menambahkan, Pemkab Bantul saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat menyusul ditetapkannya Sekda Bantul Gendut Sudarto menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 500 juta pengadaan buku ajar PT Balai Pustaka oleh Kejati DIJ.

Di samping itu, kejaksaan juga sedang membidik kasus-kasus lain. Seperti akuisisi Radio Bantul dan proyek pengadaan tanah Bantul Kota Mandiri (BKM).

Terkait kasus yang membelit Gendut, MTB minta bupati mengambil langkah tegas. Bentuknya, bupati menonaktifkan Gendut sementara waktu dari jabatan Sekda. Penonaktifkan itu sebagai bentuk nyata atas komitmen bupati dengan program pemberantasan korupsi.

Kebijakan itu juga sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Gendut diharapkan dapat lebih konsentrasi mengurus kasusnya tanpa harus lagi terbelah dengan tugas-tugasnya sebagai Sekda.

Tugas sehari-hari seorang Sekda, kata Irwan, tidak ringan. Sebagai tulang punggung jalannya birokrasi, tugas Sekda membutuhkan konsentrasi penuh.

Irwan berpendapat dengan status tersangka mau tak mau akan membelah konsentrasi Gendut

antara memikirkan kasus hukumnya dengan kewajibannya sebagai Sekda. Buntutnya, dikhawatirkan tugas Sekda akan terganggu yang berdampak menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketimbang tidak optimal menjalankan tugas, lebih baik bupati menonkatifkan Sekda sampai kasus hukumnya tuntas, desaknya.

Irwan yakin dengan nonaktif justru akan meringankan beban tugas Gendut. Sebab, Gendut dapat berkonsentrasi penuh menyikapi kasus hukum yang menimpanya.

MTB juga mendesak kejaksaan agar proses hukum kasus Radio Bantul dan BKM harus segera dituntaskan. Irwan juga minta Kepala Kejati DIJ Tyas Muharto SH MH membuktikan omongannya mempercepat penyidikan kasus dugaan gratifikasi ini. Setelah ada penetapan tersangka, kasusnya jangan lagi digantung sehingga prosesnya berlarut-larut, pintanya.

Permintaan agar bupati Bantul menonaktifkan Gendut juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto. Senada dengan Irwan, Arif menilai, jika bupati Bantul

memiliki komitmen pemberantasan kasus tindak pidana korupsi, maka Ida dapat langsung menonaktifkan Gendut dari jabatannya.

Tidak hanya retorika. Tunjukkan kepada masyarakat, kalau memang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, kata Arif.

Desakan menonaktifkan Gendut juga bertujuan agar kasus itu tak berdampak pada kinerja para pegawai Pemkab Bantul dalam melayani masyarakat. Harusnya Gendut langsung dinonaktifkan. Ya, supaya Gendut bisa lebih konsentrasi mengurusi kasusnya dan masyarakat Bantul juga tidak dirugikan, tegas politikus PKS ini.

Selain mendesak Gendut dinonaktifkan, Arif minta Ida tak memberikan pembelaan hukum terhadap Gendut. Jika Pemkab Bantul memberikan pembelaan, itu akan mencoreng citra pemkab mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Sebaliknya, bupati Bantul harus mendukung dan mengapresiasi langkah kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut, tandasnya. (kus/mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar