Jumat, 04 Februari 2011

Gus Tur Siapkan Gugatan

Pelantikan Sri Murtinah 22 Februari

BANTUL– (RadarJogja) Keputusan Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X mensahkan usulan pergantian antar warktu (PAW) anggota DPRD Bantul Tur Hariyanto masih berbuntut. Anggota dewan yang baru satu bulan menduduki kursi legislative ini akan menggugat keputusan ini. Bahkan, Gus Tur sapaan akrab Tur Haryanto mengaku sudah menyiapkan berkas untuk menggugat para pihak yang mencopotnya dari kursi legislative.

“Kalau ditanya legowo atau tidask pastinya legowo. Tapi, persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Persoalan ini sangat spesifik dan pelik karena kasus semacam ini belum pernah terjadi di daerah mana pun,” kata Gus Tur, kemarin (28/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Tur secara resmi diberhentikan dari anggota DPRD Bantul. Pemberhentian ini didasarkan pada SK Gubernur DIJ Nomor. 6/Kep/2011, tertanggal 15 Januari 2010. Surat ini merupakan tindak lanjut usulan PAW dari DPD PAN Bantul.

Mengapa pelik? Gus Tur menjelaskan, pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Bantul digelar pada saat status keanggotaan partai di DPD PAN Bantul. Padahal, pada saat diambil sumpah seharusnya sang calon anggota dewan harus mengantongi KTA partai. Hal inilah, lanjut Gus Tur, pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Bantul menjadi cacat hukum lantaran tidak lagi mewakili PAN. “Karena pelantikan cacat hukum, maka konsekuensinya SK pemberhentian dan PAW juga cacat hukum,” tegas pria yang tinggal di Srigading Sanden ini. a

Karena itulah, Gus Tur mengaku tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mencari keadilan atas status politiknya. Langkah yang akan dilakukan berupa gugatan di PTUN ataupun Pengadilan Negeri (PN). Bahkan, apabila ada indikasi pelanggaran pidana, pria yang sempat melakukan aksi topo pepe di Alun-Alun Utara ini akan menempuhnya. “Pekan depan saya kasih tahu. Yang jelas, permasalahan ini bisa ditinjau dari banyak aspek seperti perdata dan pidana. Khusus untuk SK Gubenur, bagi saya tidak ada masalah. Sebab, SK itu hanya masalah administrasi dan saya tidak akan mempermasalahkan SK tersebut,” papar pria yang pernah menjadi pengurus DPC PDI Perjuangan Bantul ini.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Hariyanto mengatakan rapat badan musyawarah (banmus) memutuskan pelantikan pengganti Gus Tur, Sri Murtinah akan digelar pada 22 Februari mendatang. Namun demikian, pelaksanaan pelantikan itu dapat dibatalkan apabila Tur Hariyanto mengajukan keberatan dan menempuh jalur hukum atas proses PAW tersebut. “Jangkan waktu pengajuan keberatan dan proses hukum selama 90 hari,” tegas Arif.

Arif mengingatkan, keberatan atau proses hukum yang akan ditempuh Tur tidak akan menghentikan proses PAW, kecuali pengadilan memutuskan bahwa SK PAW cacat hukum. “Kalau cacat hukum, maka nanti akan dicarikan jalan terbaik atas permasalahan tersebut,” terang Arif.(mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar