Senin, 02 Mei 2011

Dewan Merasa Ditelingkung

Radar Jogja, Monday, 02 May 2011 11:21


Tak Dilibatkan Dalam Pembentukan Tim Appraisal

BANTUL - Keputusan direksi PT Bantul Kota Mandiri (BKM) menunjuk tim appraisal atau penilai aset tanah sebelum menerima surat resmi persetujuan pembubaran dari DPRD Bantul menuai kritikan dari sejumlah anggota parlemen. Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto mengaku kecewa terhadap sikap dan keputusan direksi PT BKM.

Kekecewaan itu muncul karena direksi PT BKM tidak melibatkan lembaga dewan dalam pembentukan serta penunjukan tim appraisal yang akan menilai harga aset tanah milik PT BKM di 67 titik tersebut. “Mestinya direksi PT BKM melibatkan dewan ketika mau membentuk tim appraisal. Bagaimana pun, dewan yang mewakili masyarakat Bantul harus mengetahui siapa saja yang ditunjuk sebagai tim penilai harga tanah dan mencermati kinerja tim appraisal. Dari dulu sukanya kok menelikung terus,” kata Arif kepada Radar Jogja kemarin (1/5).

Seperti diberitakan, Direktur Umum PT BKM Ir Eddy Prastono mengatakan direksi PT BKM telah membentuk tim appraisal. Selain tim appraisal, direksi sudah menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit keuangan PT BKM mulai dari 2002 hingga sekarang.

”Kami mendengar memang DPRD Bantul menyetujui pembubaran PT BKM, tapi sampai sekarang kami belum menerima surat resmi persetujuan pembubaran PT BKM. Namun demikian, kami sudah membentuk tim appraisal dan menunjuk akuntan publik,” kata Eddy Prastono.

Berdasarkan catatan Arif, sikap gegabah direksi PT BKM tidak hanya kali ini saja. Sebelumnya, sikap tidak menghargai lembaga parlemen ditunjukkan direksi ketika memutuskan membubarkan PT BKM dalam sebuah rapat umum pemegang saham (RUPS) Januari lalu tanpa berkonsultasi dengan lembaga parlemen. Konsultasi itu penting mengingat pemilik saham PT BKM tidak hanya PT Perwita Karya saja melainkan juga Pemkab Bantul.

“Kalau dewan tidak dilibatkan, nanti kalau ada apa-apa, ada permainan, siapa yang mengingatkan. Kalau nanti ada temuan, silahkan tanggung sendiri,” tegas politisi PKS ini.

Sebelum terlambat, lanjut Arif, pihaknya menyarankan kepada PT BKM untuk melibatkan lembaga dewan dalam memutuskan segala sesuatu yang menyangkut PT BKM. Jangan sampai, persoalan PT BKM menjadi batu sandungan bagi para direksi.

“Direksi PT BKM harus transparan. Sebab, PT BKM bukan hanya milik swasta tapi sebagian besar sahamnya milik Pemkab Bantul, milik masyarakat Bantul,” ingat pria yang tinggal di Sedayu ini.

Berbeda dengan Ketua Komisi B DPRD Bantul, Uminto Giring Wibowo. Menurut Uminto, pihaknya tidak mempersoalkan sikap direksi PT BKM yang lebih dulu membentuk tim appraisal sebelum surat resmi persetujuan pembubaran diterima. Bagi Uminto, yang terpenting ialah sebagian besar anggota dewan telah menyetujui pembubaran PT BKM.

Selain itu, tidak ada kewajiban bagi direksi PT BKM harus melibatkan lembaga dewan dalam penunjukan tim appraisal. Sebab, pembentukan tim appraisal sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi PT BKM.

“Nggak harus melibatkan dewan. Toh, nanti daftar harga tanah yang dibuat tim appraisal tidak serta merta harus diterima begitu saja. Kalau memang direksi PT BKM, Pemkab Bantul atau dewan Bantul menganggap daftar harga tanah itu terlalu murah atau sebaliknya terlalu mahal, ya bisa saja daftar harga tanah yang dibuat oleh tim appraisal itu ditolak,” kata Uminto kepada Radar Jogja, kemarin (1/5). (mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar