Kamis, 12 Mei 2011

Uang Reses Tak Mencukupi

Sekali Menjaring Aspirasi Dijatah Rp. 2,2 Juta

Bantul, Tribun- Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantul mendapat jatah sebesar Rp. 2.205.000 selama tiga hari masa reses yang akan digelar mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 20 Mei 2011 mendatang. Yudha Pratheissianta Wibawa, Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP menjelaskan anggaran sebesar Rp. 2,205 juta itu untuk menjamu 100 orang konstituen. “ Itu semua untuk belanja sewa ruang rapat, meja kursi, makan dan minum untuk 100 orang. Bagaimana caranyalah bisa cukup dana segitu, “ katanya.

Filed officer Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Dasar Widodo menuturkan penjaringan aspirasi memang perlu dilakukan. Tetapi, tidak pernah terealisasi. Seakan akan hanya penghabisan anggaran semata.

Selama tiga hari itu, 45 anggota dewan tersebut akan menjaring aspirasi dari seluruh konstituennya di masing-masing daerah pemilihannya (Dapil). “ Sebenarnya dewan menganggarkan Rp. 5 juta per orang saat penggodokan APBD, Desember 2010, dengan memasukkan komponen transportasi untuk 100 orang peserta, ujar Arif Haryanto, anggota Fraksi PKS, Jumat (13/5) kemarin.

Anggaran tersebut telah masuk dalam APBD, namun demi menjaga akuntabilitas maka anggota dewan berkonsultasi dulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pencairan dana tidak bersinggungan dengan ranah korupsi. Hasil konsultasi menyebutkan bahwa dana transportasi konstituen tidak ada, hanya ada untuk tempat penjaringan dan biaya makan saja.

“ Sebenarnya kalu mau memaksa bisa memakai PP 16/2010 tersebut, tapi ada contoh suatu daerah, saya lupa, setelah memakai, dana itu dikembalikan, “ kata wakil ketua DPRD Bantul ini.

Dana yang tercatat untuk reses di APBD masih Rp. 5 juta. Tetapi, klausul untuk transportasi sebesar Rp. 2,5 juta tidak bisa dicairkan. Setelah dipotong pajak, hanya Rp. 2,205 juta yang bisa cair dan dikantongi anggota dewan selama reses.
Ia menuturkan, penjaringan aspirasi sebenarnya penting sebagai masukan bagi dewan dalam pembangunan Kabupaten Bantul, baik yang bersifat lokal perdesa maupun wilayah Kabupaten. Selain itu kegiatan ini bisa menjadi media pengawasan anggaran untuk fisik, maupun perundang-undangan.

“ Yang jadi masalah adalah tidak ada regulasi resmi yang mengatur hasil aspirasi tersebut didokumenkan seperti musrenbang. Hasilnya hanya bisa berupa usul di rapat komisi, baik tentang anggaran maupun perundang-undangan”, katanya. (bbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar