Jumat, 13 Mei 2011

Tak Ada Tunjangan Pulsa untuk Anggota DPRD

13/05/2011 08:44:51 BANTUL (KR) - Guna mendukung komunikasi yang intensif dan efektif antara anggota DPRD dengan konstituennya maupun masyarakat secara luas, maka setiap anggota DPRD Bantul diberikan 'tunjangan komunikasi intensif' sebesar Rp 4 juta perbulan.

Menurut Wakil Ketua III DPRD Bantul Arif Haryanto SSi, tunjangan komunikasi intensif itu sudah masuk dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA). Tujuannya agar anggota dewan sebagai wakil rakyat bisa bergerak melakukan komunikasi kepada konstituen maupun rakyatnya. "Masalah anggaran itu besar atau kecil tergantung cara melihatnya. Yang jelas besaran itu diatur sudah sesuai dengan PP 21 tahun 2010 dan dewan tidak bisa menganggarkan sendiri," ujarnya kepada KR, Kamis (12/5).

Terpisah Sekretaris DPRD Bantul Suarman menjelaskan, pemberian tunjangan komunikasi intensif itu sesuai dengan PP 21 tahun 2010 tentang pengelolaan keuangan dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Besarannya ditentukan dengan kemampuan keuangan daerah. "Tunjungan bebas digunakan untuk apa saja. Namun yang jelas, untuk tunjangan pulsa bagi anggota dewan tidak ada," tegas Suarman.

Di samping tunjangan komunikasi intensif, setiap bulan anggota dewan juga mendapatkan tunjangan perumahan, uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan bagi ketua dan pimpinan, uang paket dan lainnya. "Untuk tunjangan jabatan pimpinan Rp 2,5 juta perbulan dan ketua komisi Rp 2 juta perbulan," ujarnya. (*-1)-m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar