Senin, 14 Maret 2011

Bubarkan BKM, Bupati Terlalu Sederhanakan Persoalan

Monday, 14 March 2011

(SINDO) BANTUL – Kalangan DPRD Bantul terus mengejar langkah sepihak Pemkab Bantul membubarkan PT Bantul Kota Mandiri (BKM). Untuk klarifikasi secara detail, mereka akan segera memanggil Bupati Bantul Sri Suryawidati.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Kita siap bahas di Pimpinan Dewan untuk klarifikasi terhadap bupati,” ujar Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto kepada SINDO kemarin. Dijelaskannya, pihaknya memang sempat menerima surat permohonan pembubaran dan likuidasi. Surat tersebut bernomor 450/0812/2011 tertanggal 8 Maret. ”Namun belum sempat kami bahas.

Tibatiba bupati menyatakan dibubarkan,” imbuh politisi PKS ini. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sri Suryawidati ini menurutnya cukup mengelitik. Pasalnya, tidak ada alasan detail mengapa PT BKM dibubarkan.” Mosok hanya tidak bisa dilanjutkan.Ini kansangat lucu,”imbuh Arif. Dijelaskan Arif untuk membubarkan PT yang di dalamnya terdapat saham Pemkab Bantul diperlukan berbagai pertimbangan.

Arif menambahkan, dalam kasus pembubaran BKM ini, bupati dinilainya terlalu memudahkan persoalan.Padahal pembubaran PT ini tidak semudah yang dibayangkan dan yang diinginkan. Dalam undang-undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( PT) kata dia, dijelaskan bahwa sebuah PT dapat dibubarkan melalui pengadilan karena dinyatakan pailit/bangkrut dan dapat dibubarkan melalui RUPS. ”Alasan itu tidak ada.

Jika perlu akan kita usulkan audit investigasi dulu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”tegasnya. Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Erwan Suryono mencurigai ada ketakutan Pemkab Bantul atas upaya penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek BKM ini. ”Kami harap DPRD juga berani bersikap,” ulasnya. suharjono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar