Jumat, 04 Maret 2011

BPK Jangan Hambat Pemberantasan Korupsi

Tolak Audit Investigasi Kasus Radio Bantul

(radarjogja,2/3/11)

Penolakan BPK Perwakilan DIY menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melaksanakan audit investigasi terhadap akuisisi PT Sangga Buana Citra menjadi Bantul Radio menuai berbagai kritik. Kadiv investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono berniat mengadukan kepala BPK Perwakilan DIY ke pimpinan BPK RI di Jakarta karena dinilai tak sungguh-sungguh menjalankan program pemerintah memberantas korupsi.

“Penolakan itu menunjukan indikasi BPK Perwakilan DIY tak serius memberantas korupsi ,” tuding Irwan kemarin (1/3).

Padahal, sambung Irwan, pemberantasan korupsi merupakan program pemerintah dan amanat undang-undang . Menurut dia, alasan yang dikemukakan BPK Perwakilan DIY itu cenderung mengada-ada. Berdasarkan penelusurannya, tak ada aturan yang mengharuskan audit investigasi harus berasal dari DPRD sehingga kejaksaan tak berwenang mengajukan.

Sebagai penegak hokum kejaksaan dapat mengajukan permohonan audit investigasi ke BPK. Sebagai contoh, KPK yang sama-sama penegak hokum juga sering minta bantuan BPK. Kasus yang paling aktual adalah audit investigasi Bank Century.

MTB juga menemukan data BPK pernah melakukan audit investigasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi mantan Bupati MInahasa Selatan di Amurang oleh BPK Perwakilan VII Makasar. “Apa bedanya BPK Perwakilan Makasar dengan DIY,a” tegasnya.

Karena itu MTB minta pimpinan BPK RI terjun ke Jogja melakukan pemerikasaan terhadap BPK Perwakilan DIY. Kami khawatir, jangan-jangan BPK Perwakilan DIY masuk angin karena enggan mengusut lebih lanjut dugaan penyimpangan kasus Bantul Radio,” ucapnya. Padahal, penyelidikan oleh jaksa dilakukan setelah ada temuan dari audit BPK. Seduai bunyi pasal 8 ayat (3) UU No 15 tahun 2006 tentang BPK, bila pemeriksaan BPK menemukan unsure pidana, paoing lambat sebulan setelah pemeriksaan wajib menyerahkan ke aparat penegak hukum.

“Penegak hukum sudah bergerak kenapa BPK malah diam. BPK jangan menghambat upaya memberantas korupsi,” pintanya.

Anggota DPRD Bantul dari Fraksi PKS, Arif Haryanto, mengatakan BPK telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat. Dia menegaskan ada atau tidak surat permintaan audit investigasi, BPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigasi. Apalagi, permintaan audit investigasi itu langsung dating dari lembaga resmi negara yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti kejaksaan.

“Lembaga negara yang dapa meminta BPK untuk audit investigasi ada tiga yakni kepolisian, kejaksaan dan dewan. Sepanjang ada surat permintaan dari salah satu lembaga tersebut, BPK wajib melaksanakan audit investigasi,” tegas Arif, kamarin.

Karena itu, Arif meminta kepada BPK untuk segera memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yakni melakukan audit investigasi terhadap akuisisi PT Sangga Buana Citra menjadi Bantul Radio. (mar/kus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar