Jumat, 11 Maret 2011

Dewan Kaget BKM Sudah Dibubarkan

Radarjogja, Friday, 11 March 2011 11:18

BANTUL - Pembubaran PT Bantul Kota Mandiri (BKM) oleh Pemkab Bantul melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 5 Januari 2011 lalu, mengejutkan sejumlah anggota DPRD Bantul. Menurut mereka, direksi PT BKM belum pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada DPRD Bantul terkait pembubaran PT BKM awal tahun ini.

’’Saya nggak tahu,’’ kata Ketua DPRD Bantul Tustiani SH kemarin (10/3). Jika PT BKM hendak dibubarkan, lanjut Tustiani, pembubaran perusahaan tersebut harus mendapat persetujuan dari DPRD Bantul. Sebab pada 2002 saat Pemkab Bantul berniat membentuk PT BKM, anggota DPRD Bantul lah yang menyetujui.

’’Ya nggak bisa begitu saja membubarkan. Pembubaran PT BKM harus mendapatkan persetujuaan dari dewan, ya melalui rapat paripurna,’’ tegas politikus PDIP ini.

Menurut Tustiani, beberapa waktu lalu pimpinan dewan sudah menerima surat nota pengantar dari Pemkab Bantul yang menyatakan akan melikuidasi PT BKM. Hanya, sampai saat ini dewan belum bisa membahas nota pengantar tersebut karena harus menyelesaikan raperda dan tugas kedewanan yang lain.

’’Rencananya dibicarakan di internal pimpinan dewan dulu, baru nanti ditawarkan ke forum rapat paripurna. Di rapat paripurna lah, nasib PT BKM ditentukan,’’ papar perempuan yang tinggal di Mancingan Parangtritis Kretek ini.

Perasaan kaget juga datang dari Wakil Ketua DPRD Arif Haryanto. Menurut Arif, selama menjabat sebagai pimpinan dewan, dia sama sekali belum pernah diajak dalam rapat kedewanan yang membahas pembubaran PT BKM. ’’Hingga saat ini, belum ada rapat yang membahas pembubaran PT BKM,’’ aku Arif.

Senada dengan Tustiani. Arif menegaskan, kalaupun Pemkab Bantul hendak membubarkan PT BKM, pembubaran itu harus mendapat persetujuan DPRD Bantul. ’’Pembentukan dan penyertaan modal kan atas persetujuan dewan. Jadi, pembubarannya pun ya harus mendapat persetujuan dari dewan,’’ tegasnya.

Pembentukan PT BKM berawal dari keinginan Idham Samawi yang kala itu menjabat sebagai Bupati Bantul membuat kota salelit di kawasan Bantul. Untuk mewujudkan niat tersebut, Pemkab Bantul bersama PT Perwita Karya sepakat mendirikan PT BKM dengan modal masing-masing Rp 8 miliar yang digunakan untuk pengadaan tanah. Tapi sebelum penyertaan modal itu dipenuhi, proyek BKM jalan di tempat.

’’Kalau tidak salah, Pemkab Bantul dan PT Perwita Karya masing-masing sudah menyetorkan modal sebesar Rp 4 miliar,’’ kata Amir Syarifudin, anggota Komisi B DPRD Bantul yang juga kolega Arif Haryanto di PKS.

Tak hanya pimpinan dewan yang dibuat kaget pernyataan Bupati Bantul Sri Suryawidati. Wakil Ketua Komisi B Edy Prabowo menegaskan, sebagai mitra Pemkab Bantul, Komisi B belum pernah diajak berembug terkait pembubaran PT BKM.

Padahal, lanjut Edy, sebelum resmi dibubarkan, seharusnya Pemkab Bantul terlebih dahulu membicarakan pembubaran tersebut di Komisi B. ’’Resminya nanti di rapat paripurna. Dalam rapat paripurna pun tidak ada jaminan bahwa dewan menyetujui pembubaran PT BKM,’’ ungkap anggota dewan dari Partai Demokrat itu. (mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar