Jumat, 04 Maret 2011

Gendut Dinonaktifkan

(Harjo, 4/3/11)-Bantul; Sekretaris daerah (Sekda) Bantul , Gendut Sudarto resmi diberhentikan sementara setelah terjerat dugaan korupsi gratifikasi buku senilai Rp. 500 juta.

Bupati Bantul Sri Suryawidati mengklaim sudah mengantongi sejumlah nama yang bakal menggantikan Gendut.

Suryawidati kepada wartawan kamis (3/3) mengatakan dia telah menerima surat rekomendasi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X Rabu (2/3) kemarin mengenai kejelasan status jabatan Gendut.

Gubernur kata Ida, telah merekomendasikan agar Gendut diberhentikan sementara sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 4/1966 tentang pemberhentian sementara PNS. Namun dikatakanya bawahannya itu tidak akan diberhentikan sebagai PNS.

“Rekomendasinya diberhentikan sementara, tetapi tetap sebagai PNS, suratnya sudah kemarin saya terima,” katanya.

Terkait itu, Ida sapaan akrabnya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah nama pengganti Gendut, diantaranya dari asisten sekda dua orang, yaitu Misbakhul Munir dan Mardi Ahmad yang baru dilantik Rabu (2/3) menggantikan pejabat sebelumnya yang pensiun.

Ada pula Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Riyantono. Asisten Sekda bidang ekonomi Suryanto kemungkinan kecil masuk nominasi karena bakal pensiun tahun ini.

“Dari Asisten dan Bappeda diantaranya ada pak Misbakhul juga pak Mardi yang kemarin baru saya lantik dan pak Toni (sapaan akrab Riyantono) juga bias,” kata Ida.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto menilai, Bupati tak berani mengambil keputusan menghentikan Gendut secara permanen untuk memperbaiki citra Bantul soal pemberantasan korupsi. Meski ada rekomendasi dari Gubernur, hak prerogratif kata Arif ada di tangan Bupati.

“ Dari awal kami mendukung pemberhentian permanen, pemberhentian sementara memang dibolehkan, tapi biar saja publik yang menilai citra pemkab Bantul soal korupsi, “ ujarnya.

Ia menambahka, pengganti Gendut harus orang yang memiliki integritas tinggi hingga tak akan berani bertindak menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu menurutnya, Sekda baru harus memiliki kemampuan intelektual yang tinggi agar dapat membawa perubahan dalam pemerintahan Bantul menjadi lebih baik. Arif menolak menilai rekam jejak sejumlah calon yang telah dikantongi Ida.

“ Biarkan saja Bupati yang menilai, hak prerogratif ada ditangan beliau,” kata Arif. (Bekti Suryani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar